Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2017, tentang pengangkatan Perangkat Pekon. Kepala Pekon sebagai pemegang jabatan yang akan menjalankan pemerintahan pekon harus dibantu oleh aparatur pekon.
Seperti dilansir peraturan.bpk.go.id, Perangkat Pekon adalah pembantu Kepala Pekon dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Pekon, yang terdiri dari Sekertaris Pekon, Kepala Dusun/Kepala Suku/Kepala Lingkungan/Bayan, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelakaana Teknis.
Seperti dilansir peraturan.bpk.go.id, Perangkat Pekon adalah pembantu Kepala Pekon dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Pekon, yang terdiri dari Sekertaris Pekon, Kepala Dusun/Kepala Suku/Kepala Lingkungan/Bayan, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelakaana Teknis.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Calon Perangkat Pekon adalah bakal calon Perangkat Pekon yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebegai calon yang berhak dipilih menjadi Perangkat Pekon.
Dari keterangan di atas dapat diambil pengertian bahwa Aparatur Pekon adalah pembantu Kepala Pekon yang sebelumnya telah melalui ketetapkan dari Panitia Pemilihan Calon Aparatur Pekon sebagai calon atau seseorang yang berhak dipilih sebagai Aparatur Pekon.
Adapun Pengangkatan Perangkat Pekon menurut PERDA Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2017 Pasal 9 adalah dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. 1. Kepala Pekon membentuk tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota
2. Kepala Pekon melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Pekon yang dilakukan oleh Tim
3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Perangkat Pekon dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Pekon kosong atau diberhentikan
4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakaI calon Perangkat Pekon sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Pekon kepada Camat
5. Camat memberikan rekemendasi tertulis terhadap calon Perangkat Pekon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan
7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Pekon menerbitkan Keputusan Kepala Pekon tentang Pengangkatan Perangkat Pekon selambat-lambatnya 7 hari kerja
8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Pekon melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Pekon.
Bila diperhatikan secara seksama, sebelum mengangkat dan menetapkan Aparatur Pekon atau Perangkat Pekon, Kepala Pekon sebelumnya harus membentuk suatu TIM/Panitia Pemilihan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota yang bertugas melakukan penjaringan Bakal Calon Perangkat Pekon.
Sedangkan mekanisme pemberhentian aparatur pekon menurut PERDA Kabupaten Pringsewu nomor 04 Tahun 2017 Pasal 12 adalah sebagai berikut:
1. Kepala Pekon memberhentikan Perangkat Pekon setelah berkonsultasi dengan Camat
2. Perangkat Pekon berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan
3. Perangkat Pekon diberhentikan sebegaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht
c. Berhalangan tetap
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Pekon, dan
e. Melanggar Iarangan dan sumpah jabatan sebagai Perangkat Pekon
4. Pemberhentian Perangkat Pekon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Pekon dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
5. Pemberhentian Perangkat Pekon sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.
6. Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pemberhentian Perangkat Pekon.
Mekanisme pemberhentian aparatur pekon menurut PERDA Kabupaten Pringsewu nomor 04 Tahun 2017 Pasal 12 di atas menjelaskan bahwa dalam hal memberhentikan Aparatur Pekon, Kepala Pekon harus melalui prosedur, berkoordinasi dan berdasarkan keputusan Camat.
Selain itu, memberhentikan Aparatur Pekon juga harus berdasarkan alasan yang jelas. Seperti Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, dan melanggar Iarangan atau sumpah jabatan sebagai Perangkat Pekon.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/95543/perda-kab-pringsewu-no-4-tahun-2017
