Menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2017, Perangkat Pekon
adalah pembantu Kepala Pekon dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan
Pekon, yang terdiri dari Sekertaris Pekon,
Kepala Dusun/Kepala Suku/Kepala Lingkungan/Bayan, Pelaksana Kewilayahan, dan
Pelakaana Teknis.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Calon Perangkat Pekon adalah bakal calon Perangkat Pekon
yang telah ditetapkan oleh panitia
pemilihan sebegai calon yang berhak dipilih menjadi Perangkat Pekon.
Dari keterangan
di atas dapat diambil pengertian bahwa Aparatur Pekon adalah pembantu Kepala
Pekon yang sebelumnya telah melalui ketetapkan dari Panitia Pemilihan Calon Aparatur Pekon sebagai calon atau seseorang
yang berhak dipilih sebagai Aparatur Pekon.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Pekon
Menurut
PERDA Kabupaten Pringsewu Nomor 04 Tahun 2017 Pasal 9, dalam pengangkatan aparatur pekon, kepala pekon harus melaksanakan mekanisme sebagai berikut:
1. 1. Kepala
Pekon membentuk tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota
2. Kepala
Pekon melakukan penjaringan dan
penyaringan calon Perangkat Pekon yang dilakukan oleh Tim
3. Pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Perangkat Pekon dilaksanakan paling
lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Pekon kosong atau diberhentikan
4. Hasil
penjaringan dan penyaringan bakaI calon Perangkat Pekon sekurang-kurangnya 2
(dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala
Pekon kepada Camat
5. Camat
memberikan rekemendasi tertulis terhadap calon Perangkat Pekon selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja
6. Rekomendasi
yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan
yang ditentukan
7. Dalam
hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Pekon menerbitkan Keputusan Kepala
Pekon tentang Pengangkatan Perangkat Pekon selambat-lambatnya 7 hari kerja
8. Dalam
hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Pekon melakukan penjaringan dan
penyaringan kembali calon Perangkat Pekon.
Bila
diperhatikan secara seksama, sebelum mengangkat dan menetapkan Aparatur Pekon
atau Perangkat Pekon, Kepala Pekon sebelumnya harus membentuk suatu TIM/Panitia
Pemilihan yang terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota yang bertugas melakukan
penjaringan Bakal Calon Perangkat Pekon.
Mekanisme pemberhentian aparatur pekon
Menurut PERDA Kabupaten Pringsewu nomor 04 Tahun 2017 Pasal 12, pemberhentian aparatur pekon harus melalui tahapan sebagai berikut:
1. Kepala
Pekon memberhentikan Perangkat Pekon setelah berkonsultasi
dengan Camat
2. Perangkat
Pekon berhenti karena:
a. Meninggal
dunia
b. Permintaan
sendiri
c. Diberhentikan
3. Perangkat
Pekon diberhentikan sebegaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. Usia telah
genap 60 (enam puluh) tahun
b. Dinyatakan
sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau incraht
c. Berhalangan
tetap
d. Tidak
lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Pekon, dan
e. Melanggar
Iarangan dan sumpah jabatan sebagai Perangkat Pekon
4. Pemberhentian
Perangkat Pekon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b,
ditetapkan dengan keputusan Kepala Pekon dan disampaikan kepada Camat paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
5. Pemberhentian
Perangkat Pekon sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) huruf c wajib dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada Camat.
6. Rekomendasi
tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pemberhentian
Perangkat Pekon.
Mekanisme pemberhentian aparatur pekon
menurut PERDA Kabupaten Pringsewu nomor 04 Tahun 2017 Pasal 12 di
atas menjelaskan bahwa dalam hal memberhentikan Aparatur Pekon, Kepala Pekon harus
melalui prosedur, berkoordinasi dan berdasarkan keputusan Camat.
Selain
itu, memberhentikan Aparatur Pekon juga harus berdasarkan alasan yang jelas. Seperti
Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana
berdasarkan keputusan pengadilan, dan melanggar Iarangan atau sumpah jabatan sebagai
Perangkat Pekon.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/95543/perda-kab-pringsewu-no-4-tahun-2017

Lanjutkan
ReplyDeleteBerarti setiap pekon sudah bisa menerapkan peraturan ini ya gan
ReplyDelete