BERANDADESA.COM - Dalam rangka meningkatkan kapasitas kepala desa, perangkat desa, pendamping desa hingga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendespdtt) meluncurkan program Afirmasi Pendidikan Tinggi.
![]() |
| Foto:ig@kemendepdtt |
Data yang dirilis oleh Kemendespdtt menyebutkan bahwa sebanyak 62,26% kepala desa, 62,68 % sekretaris desa, 23,31% pendamping desa dan 60,91% pengurus BUMDesa di seluruh Indonesia merupakan lulusan SMU atau SMA.
Sehingga Kemendespdtt mengambil inisiatif dan bekerjasama dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pendamping desa hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang berpengalaman, berprestasi dan sudah lulus SMU/SMA bisa menempuh kuliah pada jenjang Strata 1 (S1).
Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa
Adapun dari kelima perguruan tinggi tersebut seperti dilansir https://www.kemendesa.go.id/ yakni Universitas Negeri Surabaya, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, IAIN Purwokerto, dan Universitas Negeri Padang.
Sementara dari ke lima perguruan tinggi tersebut masing-masing memiliki ruang lingkup terendiri dalam program afirmasinya. Untuk ruang lingkup dalam kerjasama tersebut yakni pertama, Kemendes PDTT dengan Universitas Negeri Surabaya meliputi kerjasama di bidang Pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia, bidang Perumusan konsep dan model kebijakan, bidang pengembangan fasilitas inovasi teknologi, bidang pengendalian fasilitas kinerja dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, bidang pengembangan aksesibilitas peningkatan kapasitas bagi Civitas academica dan stakeholder yang bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan. Ruang lingkup kedua antara Kemendes PDTT dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta meliputi kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia, bidang perumusan konsep dan model kebijakan, bidang pengembangan fasilitas inovasi teknologi, bidang pengendalian fasilitas kinerja dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, bidang pengembangan aksesibilitas peningkatan kapasitas bagi civitas academica dan stakeholder yang bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan. Ruang lingkup ketiga antara Kemendes PDTT dengan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang meliputi kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia, bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat melalui penerapan teknologi tepat guna untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bidang pemberdayaan masyarakat. Lalu ruang lingkup keempat antara Kemendes PDTT dengan IAIN Purwokerto yang meliputi kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia, bidang perumusan konsep dan model kebijakan, bidang pengembangan fasilitas inovasi teknologi, bidang pengendalian fasilitas kinerja dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, bidang pengembangan aksesibilitas peningkatan kapasitas bagi civitas academica dan stakeholder yang bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan. Kemudian ruang lingkap kelima antara Kemendes PDTT dengan Universitas Negeri Padang yang meliputi kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia, bidang perumusan konsep dan model kebijakan, pengembangan fasilitas inovasi teknologi, bidang pengendalian fasilitas kinerja dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, bidang pengembangan aksesibilitas peningkatan kapasitas bagi civitas academica dan stakeholder yang bekerja untuk pembangunan dan pemberdayaan.
Manfaat afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa:
- Para tokoh desa tsb memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini mereka kerjakan.
- Para tokoh desa tsb memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes.
- Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih profesional dan lebih berkualitas.
- Kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat
Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa
yang berpengalaman dan sudah lulus SMA bisa menempuh S1
- Rekognisi pembelajaran lampau (RPL): pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS (sistem kredit semester) di kampus.
- Gelar sarjana sesuai program studi yang disediakan oleh Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa).
- Nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman/prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides.
