
Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT), Eko Putro
Sandjojo, kembali alokasikan Dana Desa untuk tahun 2019. Rencananya Dana Desa
akan dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Untuk meminimalisir adanya penyelewengan,
Pemerintah mengimbau adanya pemantauan dari semua pihak.
Pemantauan
Pemantauan
merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pengalokasian dana desa dapat
menjadi instrumen pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pemantauan dan pengawasan berfungsi untuk mengidentifikasi adanya
penyimpangan. Proses pemantauan melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik di tingkat pusat maupun
daerah.
Lalu,
apakah masyarakat biasa boleh terlibat dalam melakukan pengawasan?
Menurut Kementrian Keuangan Republik Indonesia, unsur yang terlibat dalam pengawasan ialah Masyarakat Desa, Camat, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dalam perkembangan terakhir Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana
desa.
Agar mekanisme pengawasan tersebut semakin efektif, pihak-pihak
yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan. Adanya
sanksi itu diharapkan dapat meminimalisir adanya pelanggaran dalam pengelolaan
dana desa
Untuk mengatur itu semua, pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Tujuan diterbitkanya Permen No. 16 Tahun 2018 ialah
supaya desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa
tersebut. Untuk tahun 2019, cakupan Dana Desa dialokasikan pada beberapa
prioritas yang tercantum dalam 3 Ayat di Pasal 4.
Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No.
16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut :
Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan
untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas
hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta
peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Mengacu pada
tiga ayat di atas, Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 peruntukannya tidak
hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik, melainkan harus ada
keseimbangan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat desa. Coba
perhatikan pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.
Beberapa
lainnya yaitu pasal 7, isinya memprioritas pengalokasian Dana Desa pada Program
Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
Pasal 8 yang
mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan
SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah
kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja
baru.
Setiap tahun
Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk
diberikan kepada Desa. Pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 60 Triliun, dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp.800
juta.
Itulah sedikit
penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan Permen
No. 16 Tahun 2018 dan akan dilaksanakan hingga tahun 2019.
Sumber :
Buku
Pintar Dana Desa.
2017. Jakarka. Kementrian Keuangan Republik Indonesia
http://www.berdesa.com/prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2019-menurut-permen-no-16-tahun-2018.
(diunduh 13 Desember 2018).