Alokasikan Dana Desa 2019, Pemerintah Imbau Adanya Pemantauan






Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, kembali alokasikan Dana Desa untuk tahun 2019. Rencananya Dana Desa akan dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Untuk meminimalisir adanya penyelewengan, Pemerintah mengimbau adanya pemantauan dari semua pihak.


Pemantauan

Pemantauan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pengalokasian dana desa dapat menjadi instrumen pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemantauan dan pengawasan berfungsi untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan. Proses pemantauan melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik di tingkat pusat maupun daerah.

Lalu, apakah masyarakat biasa boleh terlibat dalam melakukan pengawasan?

Menurut Kementrian Keuangan Republik Indonesia, unsur yang terlibat dalam pengawasan ialah Masyarakat Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dalam perkembangan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa.

Agar mekanisme pengawasan tersebut semakin efektif, pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi yang telah ditetapkan. Adanya sanksi itu diharapkan dapat meminimalisir adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa

Untuk mengatur itu semua, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Tujuan diterbitkanya Permen No. 16 Tahun 2018 ialah supaya desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut. Untuk tahun 2019, cakupan Dana Desa dialokasikan pada beberapa prioritas yang tercantum dalam 3 Ayat di Pasal 4.
Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut :

Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Mengacu pada tiga ayat di atas, Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 peruntukannya tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik, melainkan harus ada keseimbangan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Masyarakat desa. Coba perhatikan pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.

Beberapa lainnya yaitu pasal 7, isinya memprioritas pengalokasian Dana Desa pada Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.

Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa.  Pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 60 Triliun, dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp.800 juta.

Itulah sedikit penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan Permen No. 16  Tahun 2018 dan akan dilaksanakan hingga tahun 2019.


Sumber :

Buku Pintar Dana Desa. 2017. Jakarka. Kementrian Keuangan Republik Indonesia

http://www.berdesa.com/prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2019-menurut-permen-no-16-tahun-2018. (diunduh 13 Desember 2018).





Kolom Komentar

Previous Post Next Post