Ribuan Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Lampung

Lampung - Selasa (24/9), pukul 10.00 waktu setempat, ribuan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Lampung mulai memenuhi halaman gedung DPRD Lampung.

Kabarnya mereka akan melakukan unjuk rasa menolak Revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba.

Arif Budianto, mahasiswa asal perguruan tinggi di Kota Metro yang ikut aksi di depan gedung DPRD Lampung mengabarkan bahwa bila tuntutan mahasiswa tidak didengar oleh pemangku kebijakan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi susulan yang lebih besar.

Seperti siang tadi, akibat tidak ada respon dari pihak terkait dan berkali-kali Kota Bandar Lampung diguyur hujan masa terpaksa bergerak masuk ke beranda gedung DPRD, sementara aparat keamanan terlihat berjaga-jaga di posnya masing-masing.

"Kemungkinan bila aspirasi mahasiswa tidak direspon, kami akan berunjukrasa ke Jakarta," ucapnya.

Arif juga menjelaskan, hingga siang tadi, pukul 14.00 waktu Bandar Lampung, aksi mahasiswa masih berjalan kondusif dan damai.

"Aksi mahasiswa Lampung di depan gedung DPRD tadi berjalan damai," jelasnya kepada berandadesa.com

Sementara diketahui, dalam aksi tersebut setidaknya ada 14 poin tuntutan hasil dari kajian berbagai aliansi mahasiswa, berikut isi tuntutannya:


1. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan tani.

2. Hentikan perampasan lahan.

3. Mewujudkan reforma agraria berkeadilan gender.

4. Tolak kebijakan yang tidak pro rakyat (RUU Pertanahan, RKUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, Revisi UU Permasyarakaran, Revisi UU Minerba).

5. Cabut UU KPK hasil revisi terbaru.

6. Tolak Capim KPK terpilih.

7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup.

8. Tolak kenaikan BPJS, BBM, dan Listrik.
9. Cabut PP No. 78 tahun 2015.

10. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.

11. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

12. Cabut UU Ormas.

13. Hentikan represifitas terhadap aktivis pro-demokrasi.

14. Selesaikan konflik pertanahan di Lampung.



Kolom Komentar

Previous Post Next Post