Implementasi Politik Pintu Terbuka di Karesidenan Lampung

Gambar: Semaian Tanaman Kopi Liberia di Onderneming Way Lima tahun 1892 | Sumber: NMvW, TM-60013358

Sistem Tanam Paksa yang digagas Van de Bosch mendapatkan kritik banyak pihak akhirnya kemudian dihapuskan, sebagai gantinya politik liberal mulai diberlakukan di Hindia Belanda. Era selanjutnya adalah berlakunya Undang-Undang Agraria 1870 yang dipelopori oleh Engelbertus de Waal. Undang-undang ini mengatur tegas kepemilikan tanah, yaitu tanah milik pribumi dan tanah pemerintah serta ketentuan penyewaan tanah kepada pihak swasta. Tanah pribumi yaitu berupa persawahan, kebun, ladang, dapat disewakan kepada pihak swasta maksimal 30 tahun dan tanah pemerintah yaitu tanah-tanah di luar tanah milik pribumi dapat disewakan hingga 75 tahun. Undang-Undang Agraria 1870 sejatinya bertujuan baik yaitu menjamin hak atas kepemilikan tanah penduduk pribumi, karena pemerintah berkewajiban mengeluarkan surat kepemilikannya. UU Agraria 1870 juga mengatur tentang adanya hak erfpacht yaitu Hak Guna Usaha yang memungkinkan seseorang menyewa tanah negara paling lama 75 tahun dan diberi kewenangan hak kepemilikan untuk diwariskan maupun dijadikan agunan. Hak Erfpacht ada tiga jenis yaitu:
  1. Hak untuk perkebunan dan pertanian skala besar, maksimal 500 bouw dengan harga sewa maksimal 5 Æ’ (florin)/bouw. Luas 1 bouw = ¾ ha.
  2. Hak perkebunan dan pertanian kecil bagi orag Eropa miskin atau perkumpulan sosial Hindia Belanda maksimal 25 bouw dengan harga sewa 1 Æ’/bouw.
  3. Hak untuk rumah dan pekarangannya seluas maksimal 50 bouw.
Sejak zaman Raffles, semua tanah kekuasaan jajahan dianggap merupakan tanah negara (kecuali vorstenlanden dan kerajaan-kerajaan yang masih merdeka/berdaulat), akan tetapi negara tetap mengakui adanya kepemilikan dan pengelolaan oleh masyarakat pribumi. Adanya UU Agraria ini mengatur kembali tentang pertanahan di Hindia Belanda dan kepemilikannya. Akan tetapi kenyataan di lapangan, banyak penyimpangan dalam pelaksanaan UU ini yang akibatnya merugikan penduduk pribumi dan semakin menambah penderitaannya.

Di Lampung, pemberlakuan UU ini berkelindan dengan permasalahan penataan birokrasi pemerintahan lokal (marga) berikut luasan teritorialnya yang telah berlarut-larut sejak tahun 1820an pasca dibubarkannya Kesultanan Banten dan hubungan Lampung dengan pemerintah menjadi bersifat langsung. Sampai dengan abad ke-19 penduduk lokal Lampung masih kerap melakukan pemukiman berpindah dari satu wilayah ke wilayah yang lain, meski demikian lokasi pemukiman permanen juga telah ada di beberapa tempat (kampung-kampung tua seperti Menggala, Gunung Sugih, Kotabumi, Bumi Agung, Sukadana, dll.). Sebelumnya hal ini tidak pernah menjadi permasalahan bagi penduduk lokal selama ruang jelajah mereka masih berada dalam batasan wilayah keadatan marganya atau jika di luar itu, selalu ada komunikasi kesepakatan antar pihak adat apabila akan membuka pemukiman baru di suatu wilayah. Namun rupanya hal ini menjadi permasalahan serius bagi pemerintah Hindia Belanda.

Pertama, aktivitas pemukiman berpindah ini menyebabkan penggunaan lahan menjadi sulit dikontrol sebab ketika berpindah, penduduk dapat sesukanya mengubah lahan hutan menjadi pemukiman atau perladangan baru sehingga data mengenai jumlah tanah pemukiman dan data jumlah tanah eksploitasi pertanian/perladangan menjadi tidak jelas.

Kedua, berkenaan dengan penyewaan tanah kepada pihak swasta, pemerintah harus memiliki data yang jelas berapa jumlah luasan tanah milik pribumi dan sisanya yang dapat dieksploitasi maksimal oleh pemerintah. Sedangkan pemerintahan lokal (marga) sebelumnya tidak memiliki sistem administrasi rigid (pengukuran koordinat tanah dst.) tentang catatan wilayah teritori keadatannya. Umumnya batas-batas teritori tanah adat hanya disepakati menggunakan batas-batas alam yang reliabilitasnya kurang jelas. Kelemahan sistem administrasi lokal ditambah terpecah-pecahnya sistem pemerintahan lokal (berdasarkan marga-marga yang sangat banyak jumlahnya), membuat pemerintah Hindia Belanda akhirnya mendominasi (jika tidak ingin dikatakan mendomestikasi) proses penertiban administrasi agraria ini. Proses penataan birokrasi pemerintahan lokal kemudian berjalan bersamaan dengan penataan administrasi agraria. Hasilnya, meskipun seluruh wilayah Karesidenan Lampung habis dibagi dalam wilayah milik marga-marga (Marga Stelsel), tetapi kenyataannya itu hanya dimaknai sebagai wilayah keadatan bukan kedaulatan teritori untuk penggunaan lahan. Dalam peta penyewaan tanah di Karesidenan Lampung tahun 1914, nyaris seluruh tanah di Karesidenan Lampung habis terpetakan untuk disewakan kepada pihak swasta asing. Sisanya sebagian kecil menjadi wilayah eksploitasi penduduk pribumi.
Gambar: Peta Lahan yang Disewakan di Karesidenan Lampung Tahun 1914, dibuat oleh Topografische Inrichting in Nederlandsch-Indië (Batavia) | Sumber: Digital Collection Universiteit Leiden, KK 081-05-05

Sampai dengan tahun 1914 tercatat 302 lahan terpetakan untuk disewakan di Karesidenan Lampung. Dari jumlah itu, 145 lahan terpetakan telah disewa dan dieksplorasi, 81 lahan terpetakan akan dimulai eksploitasinya, dan 76 petak lahan sedang dalam proses perizinan. Lahan-lahan yang disewakan kepada pihak swasta asing ini bervariasi bentuk eksplorasi dan eksploitasinya, mulai dari perkebunan, perindustrian, hingga pertambangan. Tentu lahan-lahan ini telah dipertimbangkan berbagai faktor seperti kesuburan tanah hingga potensi pertambangan yang dapat dieksplorasi. Publikasi dari J.W.J. Wellan yang berjudul “Zuid Sumatra; Economisch Overzicht van de Gewesten Djambi, Palembang, De Lampongsche Districten, en Benkoelen” adalah salah satu contoh hasil kajian potensi ekonomi seperti kesuburan tanah, kandungan mineral, hingga potensi tambang di kawasan Sumatera bagian Selatan termasuk Karesidenan Lampung. Peta topografi dan geologi yang dipublikasikan oleh R.D.M. Verbeek tahun 1880 (Topograpische en Geologische Kaart van Zuid-Sumatra bevattende de residentien Bengkoelen, Palembang en Lampongsche Districten) juga memuat sejumlah potensi sumber daya mineral terkait kondisi batuan dan tanah di kawasan Sumatera bagian Selatan termasuk Lampung.

Gambar: Peta topografi dan kondisi geologi Karesidenan Lampung, dibuat oleh Verbeek tahun 1880. Sumber: Digital Collections Universiteit Leiden, KK 060-09-06/09

Luas lahan terpetakan yang disewakan kepada pihak swasta mulai dari 5 bouw hingga 6000 bouw. Di Afdeeling Telokbetong, Onderafdeeling Telokbetong menjadi wilayah yang paling luas disewakan kepada pihak swasta, sampai dengan tahun 1914 setidaknya sekitar 30 perusahaan asing menyewa tanah di wilayah ini. Sedangkan di Afdeeling Seputih-Tulangbawang, Onderafdeeling Sekampong dan Onderafdeeling Seputih memiliki tanah paling luas untuk disewakan dengan sekitar 26 perusahaan swasta asing beroperasi di kedua wilayah ini pada tahun 1914. Internationale Crediet-en Handelsvereniging Rotterdam, dan P.C. van de Kamer adalah dua perusahaan swasta asing yang menyewa lahan sangat luas di Karesidenan Lampung sampai dengan tahun 1914. Tidak hanya itu, para pengusaha swasta bumiputera juga muncul menjadi penyewa tanah diantaranya adalah Kiagoes Hadji Abdul Madjid dan Hadji Oesin yang di tahun 1914 mengajukan sewa tanah cukup luas di Onderafdeeling Sekampong, kemudian Abdoel Azis serta Kiagoes Hadji Abdoel Madjid yang kembali mengajukan penyewaan tanah di Onderafdeeling Toelangbawang. Dari sini nampak mulai terlihat bahwa kapitalisme dari kalangan bumiputera mulai tumbuh bersaing dengan para pengusaha swasta asing di Karesidenan Lampung.
Gambar: Kawasan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit dan Perkebunannya di Bekri yang dikelola oleh perusahaan Internationale Crediet-en Handelsvereniging Rotterdam. | Sumber: NMvW, TM-10012408
Gambar: Area Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Bekri yang telah terintegrasi dengan jalur lokomotif (rel kereta). Sumber: NMvW, TM-10012426

Diberlakukannya politik liberal melalui UU Agraria 1870 sangat mempengaruhi kondisi di Karesidenan Lampung. Paling tidak sampai dengan tahun 1914, sejumlah dampak kemudian muncul, secara umum Hindia Belanda mulai memasuki bentuk imperialisme modern, dan mulai berkembangnya sistem kapitalisme. Pengetahuan tentang usaha perkebunan semakin berkembang dengan baik dan tanah semakin memiliki nilai dan arti penting, terutama untuk menghasilkan barang mentah bagi kepentingan industri. Akan tetapi sejumlah dampak merugikan dirasakan masyarakat pribumi, sebab sistem kapitalisme dikendalikan oleh para pemilik kapital yang jumlahnya sedikit sedangkan masyarakat kelas bawah yang menduduki stratifikasi sosial ekonomi terendah berada dalam jumlah paling besar. Beberapa dampak yang sangat dirasakan masyarakat di Karesidenan Lampung diantaranya adalah:

Pertama, marga-marga banyak kehilangan kedaulatan atas tanahnya. Meskipun pemerintah tetap mengakui adanya hak ulayat tanah marga, kenyataannya luas wilayah marga yang diperjelas melalui Marga Stelsel membuat wilayah marga semakin berkurang dari sebelumnya. Wilayah yang benar-benar tidak disewakan nyatanya hanya yang digunakan sebagai pemukiman dan lahan pertanian/ladang/kebun yang ditanami untuk kebutuhan subsisten marga, sisanya tanah yang tidak dikelola dan dibiarkan saja, akan dianggap terlantar dan diambil alih oleh pemerintah untuk disewakan. Terlebih pemerintah dapat menyewakan tanah hingga jangka waktu maksimal, yaitu 75 tahun. Belum lagi ditambah dengan pelanggaran-pelanggaran seperti larangan pengusaha swasta menyewa tanah produktif subsisten; atau larangan pemilik tanah menyewakan tanah untuk keperluan sehari-harinya kepada pihak swasta, banyak dilanggar. Kondisi tanah yang subur dengan iming-iming pendapatan sewa seringkali membuat penduduk pribumi tergoda menyewakan tanahnya (yang merupakan harta paling berharganya) bahkan hingga jangka 30 tahun. Akibatnya, penduduk pribumi harus menggadaikan nasibnya bekerja menjadi buruh di tanahnya sendiri yang telah disewakan menjadi perkebunan atau industri. Sebelum kebijakan kolonisasi di awal abad ke-20, fase ini merupakan awal dimana marga-marga paling banyak kehilangan tanah-tanahnya. Sebab ketika usai masa sewa jangka panjang yaitu 75 tahun (sampai memasuki era kemerdekaan), hak atas tanah marga-marga itu sulit ditelusuri dan sulit dikembalikan. Terlalu lamanya masa eksploitasi tanah, pergantian generasi pewaris dan pengelola, hingga dinamika perkembangan zaman (era kemerdekaan) menjadi faktornya.

Kedua, tanah-tanah subur dan kualitas terbaik banyak dikelola pihak swasta asing. Meskipun UU Agraria 1870 bertujuan baik dengan menjamin hak kepemilikan tanah, belum adanya tertib administrasi pertanahan oleh penduduk pribumi dan marga-marga membuat pemerintah Hindia Belanda mendominasi proses penertiban administrasi ini dan akhirnya pemerintah yang diuntungkan. Jumlah tanah-tanah subur dan berkualitas baik dalam wilayah adatnya, yang tidak dijadikan pemukiman atau tak dijadikan kebun/ladang/lahan pertanian oleh marga, masih sangat luas. Bagaimanapun luas tanah di Karesidenan Lampung dengan jumlah penduduknya saat itu sangat jauh rasionya, akibatnya jumlah tanah yang “dianggap” tanah terlantar, tanah tak diolah, tanah tak dihuni, dan hutan-hutan semakin luas peluangnya untuk disewakan karena menjadi hak pemerintah dalam mengelolanya. Sedangkan pemerintahan marga tidak bisa berbuat banyak, sebab setiap kepala marga (Pasirah) menjadi bagian resmi dari pemerintahan Hindia Belanda di tingkat lokal (Inlandsbestuur). Maka setiap kepala pemerintahan lokal menjadi dikunci untuk berkewajiban loyal dan mendukung pemerintah Hindia Belanda.

Ketiga, kebergantungan fatal terhadap sistem ekonomi kapital. Sebelumnya kebutuhan hidup masyarakat pribumi ditopang oleh sistem ekonomi subsisten, dimana hasil dari tanah yang dimilikinya menjadi sumber penghidupannya sendiri (ladang, kebun, pertanian). Kelebihan produksi adalah faktor utama terjadinya pertukaran atau perdagangan, sehingga jika kebutuhan utama belum terpenuhi proses pertukaran atau perdagangan akan sangat jarang terjadi. Jika tanah yang dimilikinya tidak lagi menghasilkan panen yang baik, maka mencari lokasi lain adalah pilihannya. Ini yang mejadi faktor dominan ladang berpindah atau mukim berpindah. Setelah pemerintahan lokal diatur sedemikan tegas batas-batas teritorinya, maka ladang berpindah dan atau mukim berpindah tidak lagi mudah atau bahkan tidak bisa lagi dilakukan. Sebab pemerintah Hindia Belanda mengawasi dengan ketat. Bagi para pemilik tanah yang luas, peluang untuk menyewakannya kepada pihak swasta asing sangat besar, akibatnya kedaulatan ekonominya menjadi terancam sebab usaha memenuhi kehidupannya sedikit banyak bergantung kepada penyewaan tanahnya. Bagi penduduk pribumi yang tidak memiliki tanah, maka tidak ada pilihan lain lagi selain mengadaikan nasib menjadi buruh-buruh perkebunan dan industri.
Gambar: Rumah Seorang Administratur Perkebunan di Kotabumi | Sumber: NMvW, TM-60019165
Masa-masa diberlakukannya Politik Pintu Terbuka kini telah menjadi bagian dari dinamika perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, juga sejarah masyarakat Lampung. Sampai dengan saat ini, beberapa jejak pelaksanaan politik liberal melalui UU Agraria 1870 masih bisa dijumpai. Provinsi Lampung memiliki sejumlah perkebunan yang telah ada sejak kebijakan politik pintu terbuka diberlakukan, seperti misalnya perkebunan yang dikelola oleh PTPN VII yang saat ini masih beroperasi. PTPN VII Unit Way Lima yang semula merupakan perkebunan kopi kini menjadi perkebunan karet, atau PTPN VII Unit Bekri yang dahulu mengelola perkebunan dan pengolahan Kelapa Sawit kini mulai berganti menjadi tebu. Selain itu, kebijakan sewa tanah di Karesidenan Lampung lampau yang didominasi oleh usaha perkebunan dan industri, turut mendorong munculnya jaringan transportasi darat yang semula menggunakan transportasi sungai. Pembangunan jalur kereta api hingga pembukaan jalan-jalan lintas utama di Lampung banyak dirintis di masa ini yang sampai dengan sekarang masih kita warisi.

Penulis:
Kian Amboro – Pegiat Sejarah
(Berandadesa.com - sejarah)

Baca artikel Sejarah lainnya atau artikel lainnya dari Kian Amboro

Kolom Komentar

Previous Post Next Post