Dikarenakan banyaknya kontrofersi didalam isi UU OMNIBUS LAW maka Mahasiswa Sejarah UM metro dengan tegas menolak disahkanya RUU tersebut, dan kami harapkan bagi mahasiswa yang sedang turun aksi supaya tidak mudah diprovokasi, ditunggangi oleh kepentingan pihak manapun yang dikhawatirkan malah semakin memperburuk keadaan dan juga kami mengharapkan supaya masalah UU ini dibahas kembali secara detail, terperinci dan mendalam supaya kita tidak salah dalam bertindak.
Berandadesa.com - Omnibus Law Cipta Kerja adalah produk DPR, yang mana dari awal telah mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk mahasiswa, dan buruh.
Dalam hal ini mahasiswa sejarah UM Metro mengatakan turut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR, akan tetapi juga tidak mendukung jika terjadi bentrokan yang sampai menimbulkan korban jiwa.
Beberapa hari terakhir gencar dilakukan aksi massa, baik mahasiswa maupun buruh dalam upaya untuk membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.
Kita tahu, aksi massa dilatarbelakangi adanya proses pembahasan UU Cipta Kerja yang cenderung tertutup, tidak transparan, tidak akuntabel dan sangat minim melibatkan partisipasi publik dan dalam beberapa pasal dalam UU Omnibus law yang dinilai tidak pro-buruh dan lingkungan.
Melihat hal itu, tentu mahasiswa Sejarah UM Metro turut menyatakan diri menolak UU tersebut dan bersedia bergabung dalam berbagai forum untuk menyuarakan pembatalan UU Cipta Kerja dengan catatan di masa pandemi segala resiko harus diperhitungkan.
Hal itu sejalan dengan ungkapkan ketua Himas (Himpunan Mahasiswa Sejarah) Utara Setia Nugraha dalam interuksinya kepada pengurus "kita harus tetap menolak ruu ini akan tetapi jangan memakai kekerasan"
Dalam pernyatanya tersebut dia sangat menginginkan terciptanya aksi damai.
Pernyataan tersebut juga mengingatkan saya kepada politik dari Mahatma Ghandi, tokoh intelektul asal India yaitu "penolakan tanpa kekerasan".
Hal ini sejalan juga dengan sikap intelektual mahasiswa yang harus mengutamakan argumen bukan sentimen.
Dengan menolak melakukan kekerasan di tengah pandemi bukan berarti mahasiswa sejarah UM metro bersikap pasif terhadap hal ini, akan tetapi perlu adanya Win-win Solution yang dimana di tengah pandemi ini bagaimana dialog antara aliansi mahasiswa dan DPR dapat dilakukan dengan baik, dengan kemapuan nalar yang baik.
Itu merupakan jalan tengah yang baik mengingat situasi yang tidak kondusif pada saat ini. Walaupun memang jejak historis terhadap penuntutan keadilan yang terjadi pada 1998 cukup mempengaruhi benak rakyat Indonesia, energi atau kekuatan historis tersebut yang sering digunakan oleh para aktivis dalam segala macam aksi penuntutan keadilan.
Pada tahun 1998 mahasiswa melakukan demontrasi besar-besaran akibat otoritarian penguasa pada saat itu. Maka pada 21 Mei 1998 mahasiwa berhari-hari menduduki gedung MPR/DPR yang membuat mundurnya rezim Soeharto.
Demontrasi tersebut memeng banyak sekali menimbukan kerugian baik material ataupun korban jiwa, semangat itulah yang sekarang sering dipakai oleh banyak aktivis kampus untuk melegalkan dirinya dalam berdemonstrasi dengan anarkis.
Selain itu ada namanya teori tentang kesadaran kolektif dimana manusia memang sangat mudah diprovokasi pada saat demonstrasi, karena kesadaran bersama dapat mempengaruhi kesadaran individu.
Ketidaksetujuan mahasiswa Sejarah um metro tentang penggunaan kekerasan juga di latarbelakangi dari kerugian yang timbul dari orang orang di sekitar aksi, baik pedagang, pengguna jalan dan masyarakat di sekitar.
Belum lagi orang tua mahasiswa yang melihat anaknya terluka atau berurusan dengan pihak kepolisian pasti sangat terpukul dengan hal itu.
UU Omnibus Law Cipta Kerja juga saya nilai cenderung ada pemihakan terhadap pengusaha dan investor. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh semua pihak.
Terutama dalam hal ini mahasiswa sejarah UM Metro satu pemikiran dan menolaknya. Memang dalan UU tersebut ada beberapa pasal seperti Pasal tentang Penghapusan Upah Minimum dan Pasal tentang Mempermudah Perekrutan TKA, yang kami rasa sangat berpihak kepada para pengusaha dan para Orang asing.
Akan tetapi kami menghimbau untuk perlu dikaji kembali masalah UU ini karena dalam masalah ini DPR pun sebagai pembuat undang undang juga membuat klarifikasi tentang hoax yang dituduhkan terhadap UU ini.
Lebih lagi dalam UU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal, Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak UU tersebut, maka dari itu butuh kajian yang mendalam lagi tentang UU tersebut.
Hal-hal yang berdampak terhadap buruh, lingkungan dan lain-lain juga harus dikaji lebih dalam dan mendetail terutama presiden jokowi mengatakan di Mahkamah Konstitusi "Kita mengalami hiper regulasi, obesitas regulasi,” banyak aturan di Indonesia yang tumpang tindih.
Menurut dia ada 8.451 aturan di tingkat pusat dan 15.985 peraturan daerah. Dari pernyatanan tersebut kita bisa lihat ada kebingungan hukum yang tengah kita hadapi dan itu juga butuh kajian yang sangat mendalam baik dari berbagai institusi dan elemen, terutama mahasiswa.
Dalam UU ini juga mahasiswa meyakini bahwa ada penyelewengan soal-soal lingkungan terutama terdapat pengalihan izin kepada pemerintahan pusat.
Hal ini jelas tidak sesuai atau bahkan bertolak belakang dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan.
Jika tidak ada rekomendasi Amdal, maka izin lingkungan tak akan terbit. Pada saat ini dunia sudah mulai menyerukan Environmental ethics yang dimana itu sudah menjadi ideologi dan pembahasan global.
Sebagai wakil rakyat harusnya DPR dapat membaca isu itu dan mengimplementasikan hal itu kedalam UU. Hal ini juga harus dipahami oleh para mahasiswa karena intlektualitas sekarang sudah mulai bergeser ke arah isu-isu lingkungan.
Hal ini juga pernah di ungkapkan ketua Himas priode 2020-2021 dalam sebuah forum diskusi "bahwa kita sudah harus berubah dari antoposentis ke biosentris karena itu sejalan dengan ideologi dunia".
Maka dari itu mahasiswa maupun DPR harus mengerti soal seperti itu. Jangan asal gegabah dan terburu-buru dalam bertindak jika kita lihat aksi masa yang hari-hari ini terjadi apakah demontrasi yang dilakukan itu sesuai dengan etika lingkungan?
Bukankah membakar ban ataupun kendaraan itu menimbulkan polusi? Apakah sampah yang dibawa para demonstran itu tidak mencemari lingkungan?. Hal hal tersebut musti kita pikirkan kembali dampak baik maupun buruknya.
Dikarenakan banyaknya kontrofersi didalam isi UU OMNIBUS LAW maka Mahasiswa Sejarah UM metro dengan tegas menolak disahkanya RUU tersebut, dan kami harapkan bagi mahasiswa yang sedang turun aksi supaya tidak mudah diprovokasi, ditunggangi oleh kepentingan pihak manapun yang dikhawatirkan malah semakin memperburuk keadaan dan juga kami mengharapkan supaya masalah UU ini dibahas kembali secara detail, terperinci dan mendalam supaya kita tidak salah dalam bertindak.
PENULIS: HUDA AMRULAH (Mahasiswa Sejarah UM Metro).
