Ini Syarat Guru Honorer Bisa Seleksi PPPK Guru

Berandadesa.com - Guru honorer yang berstatus aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan pemerintah daerah maupun mengajar di sekolah swasta dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mendapat peluang untuk mengikuti seleksi PPPK formasi Guru Tahun 2021.




Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Pengumuman bersama seleksi CASN Se-Provinsi Lampung Tahun 2021, Rabu (30/06/2021).


Melalui surat edaran terkait Pengumuman Bersama Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, pada Poin 4 Kriteria Pelamar dijelaskan ketentuan Pelamar PPPK Guru sebagaimana berikut:


1. Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) sesuai database Tenaga Honorer Eks Kategori II Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia;


2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;


3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi Guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.


Adapun tata cara pendaftaran dilakukan secara online dari tanggal 30 Juni 2021 (mulai pukul 23.59 WIB) s.d 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB) melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi Instansi masing-masing Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.


Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kemudian terkait dengan surat edaran Pengumuman Bersama Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, dapat diunduh dilaman lampungprov.go.ig atau link berikut ini 

https://www.lampungprov.go.id/detail-post/pengumuman-bersama-seleksi-casn-se-provinsi-lampung-tahun-2021

Kolom Komentar

Previous Post Next Post