GAMELAN yang sering kita lihat dalam berbagai pagelaran kesenian, terutama kesenian yang melibatkan alat musik tradisional baru saja ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (intangible) oleh Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO pada Rabu, 15 Desember 2021.
 |
Gambar: KBRI Berlin Gelar Lokakarya Gamelan Jawa di Musikalische Werkstätten | foto: kemendikbud
|
Proses agar Gamelan tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO kabarnya memakan waktu yang tidak sebentar.
Pengusulan semula harus dilakukan oleh komunitas lokal (adat) bersama pemerintah daerah kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan, lalu tahap berikutnya mengusulkannya ke UNESCO.
Dalam dua tahun, setiap negara hanya diberi kesempatan oleh UNESCO untuk mengajukan 1 (satu) Warisan Budaya Tak Benda yang ada di negaranya.
Pertanyaannya butuh berapa tahun agar Indonesia mencatatkan semua WBTBnya ke dalam daftar UNESCO, yang kabarnya hingga tahun 2017 saja sudah tercatat sekitar 594 WBTB dari 34 provinsi, (data GLN Kemendikbud).
Bila dilihat pada relief yang ada di Candi Borobudur dan Candi Prambanan, Gamelan diduga sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi. Secara turun temurun, Gamelan terus berkembang dari generasi ke generasi.
Gamelan saat ini bahkan tidak saja kita temui di Pulau Jawa, diberbagai daerah seperti Sumatra, Bali, Madura dan Lombok umumnya masih dijumpai pertunjukan Gamelan pada pagelaran upacara adat dan lain-lain.
Manfaat Warisan Budaya Tak Benda tercatat dalam daftar UNESCO
Tercatatnya Gamelan ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO pada Rabu, 15 Desember 2021 seolah menjadi kado akhir tahun bagi bangsa Indonesia.
Tahun-tahun sebelumnya, Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken: Tas multifungsi yang dibuat dengan cara dirajut atau dianyam (2012), Tiga Genre Tari Tradisional dari Bali (2015) juga masuk dalam daftar WBTB UNESCO.
Manfaat dari warisan budaya Indonesia masuk dalam daftar UNESCO tentunya adalah keberadaan WBTB seperti Gamelan misalnya, tercatat dan terakui oleh dunia bahwa Gamelan memang berasal dari budaya asli Indonesia yang keberadaannya terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Dengan begitu, pencatatan warisan budaya Indonesia oleh WBTB UNESCO adalah bentuk pencegahan dari klaim negara lain. Negara lain akan sulit mengklaim Gamelan sebagai warisan budaya dari negara mereka, karena sebelumnya UNESCO telah menetapkan Gamelan merupakan warisan budaya asli Indonesia.
Kasus klaimisasi Warisan Budaya Indonesia oleh negara lain beberapa tahun yang lalu tentu jangan sampai terulang kembali, meski pada akhirnya UNESCO tetap mengakui bahwa Indonesia pemilik warisan budaya asli dari Wayang Kulit.
Beberapa warisan budaya lainnya juga sempat beberapa kali kita dengar mengalami klaimisasi oleh negara lain, contohnya Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayange, Angklung, Batik dan lainnya.
Manfaat lain tentu saja dengan masuk kedalam daftar WBTB UNESCO, keberadan WBTB Indonesia menjadi terdata, terdokumentasikan, bahkan nilai dan makna budaya yang menjadi bagiannya akan turut tersampaikan dari generasi saat ini dan generasi yang akan datang.