![]() |
| Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon |
Berniat Jadi Kepala Pekon di Pringsewu, Ini Syarat-Syarat yang Harus Dipersiapkan
PRINGSEWU - Pesta demokrasi ditingkat terkecil diekspresikan oleh masyarakat dengan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Kepala Pekon nama lain desa dalam wilayah Kabupaten Pringsewu. Dibeberapa tempat pemilihan kepala dusun bahkan dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Kamis 19 Mei 2022 yang lalu, pemerintah Kabupaten Pringsewu telah sukses menggelar Pemilihan Kepala Pekon Serentak di 19 Pekon dengan menggunakan metode baru yaitu dengan model E-Voting atau pemilihan Kepala Pekon berbasis digital. Kabarnya model E-Voting dalam pemilihan kepala pekon ini yang pertama dilakukan di Provinsi Lampung.
Pemilihan Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu pada 19 Mei 2022 yang lalu tentu belum mencakup semua Pekon, mengingat Pekon (Desa) di kabupaten ini berjumlah 126 Pekon (Desa).
Maka di wilayah kabupaten Pringsewu diperkirakan akan ada pemilihan kepala pekon dalam beberaa tahun ke depan. Peluang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu yang ingin mencalonkan dirinya dipemilihan kepala pekon.
Namun sebelumnya perlu diketahui berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon kepala pekon, sebagaimana berikut ini;
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon bahwa Pendaftar Calon Kepala Pekon harus memenuhi syarat sebagai berikut;
Syarat Pendaftaran Calon Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu
1. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di pekon bersangkutan sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan foto kopy KTP dan menunjukan KTP asli.
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Bersedia memegang 'teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dilegalisir dan menunjukan ijazah asli;
5. Berusia paling rendah 25 tahun paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir;
6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Pekon yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Surat keterangan ti5ak dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan
negeri;
8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari rumah sakit daerah;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulangulang;
10. Tidak pernah menjadi Kepala Pekon selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
11. Surat keterangan bebas narkoba yang dibuktikan dengan hasil
rekomendasi oleh tim yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati (pemeriksaan lab);
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
13. Bagi PNS yang mencalonkan diri, harus melampirkan surat izin
tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
14. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
15. Calon Kepala Pekon wajib menyiapkan Visi dan Misi pembangunan pekon bila terpilih.
