Daduaian dan Wawancan Direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Daduaian dan Wawancan direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Berdasarkan hasil Sidang Warisan Takbenda Indonesia Tahun 2022 dan hasil rapat pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda menyatakan dua warisan budaya takbenda asal provinsi Lampung untuk direkomendasikan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Rekomendasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 dibacakan dalam acara Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, 27 September s.d 1 Oktober 2022 di Hotel Alana, Yogyakarta.

Diansir kebudayaan.kemdikbud.go.id Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi, termasuk dua warisan budaya takbenda asal provinsi Lampung.

Hasil rekomendasi sidang penetapan ini akan disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk disahkan dalam Surat Keputusan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Dua warisan budaya takbenda asal provinsi Lampung tersebut yakni;

Daduaian

Dalam lampiran hasil Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Daduaian termasuk dalam domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan – Perayaan. Bila ditelusuri lebih jauh, Daduaian adalah sebuah upacara adat yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat Lampung secara turun-temurun.

Pelaksanaan Upacara Adat Daduai dilatarbelakangi oleh adanya pernikahan sebambangan. Dilansir budaya-indonesia.org pernikahan sebambangan adalah suatu tradisi dalam proses pernikahan antara bujang dan gadis Lampung.

Pernikahan sebambangan adalah adat Lampung yang mengatur pelarian gadis oleh bujang ke rumah kepala adat untuk meminta persetujuan dari orang tua si gadis, melalui musyawarah adat antara kepala adat dengan kedua orang tua bujang dan gadis, sehingga diambil kesepakatan dan persetujuan antara kedua orang tua tersebut.

Upacara adat Daduai dilakukan apabila sebambangan ini tidak disetujui oleh pihak keluarga gadis yang tidak rela gadisnya dinikahkan oleh bujang. Hal ini dapat menimbulkan konflik amarah antara kedua belah pihak, baik pihak gadis maupun pihak bujang. Adat Daduai dimaksudkan mendamaikan perselisihan antara kedua pihak keluarga yang terjadi akibat sebambangan pihak bujang dan gadis, sehingga diharapkan dapat terjadi perdamaian dari kedua belah pihak, dan dapat kembali rukun menjadi satu.

Filosofi Daduaian

Sesuai dengan asal kata Daduai yaitu 'uai' yang dapat dibaca 'wai/way'. Dalam bahasa Lampung, way berarti air. Air berfungsi untuk memadamkan api. Dengan demikian, upacara adat Daduai bertujuan untuk memberikan kesejukan air yang dapat memadamkan 'api amarah' dan membuat hati kedua belah pihak tentram, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.

Wawancan

Dalam lampiran hasil Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Wawancan termasuk dalam domain Tradisi Lisan dan Ekspresi. Bila ditelusuri lebih lanjut wawancan adalah salah satu tradisi atau budaya yang dilakukan oleh masyarakat Lampung, terutama pada saat proses pemberian gelar tradisional kepada seseorang.

Jafar Fakhrurozi, dkk (2019:18) dalam artikel berjudul Fungsi Wawancan Dalam Upacara Adat Pengantin Lampung Saibatin yang diterbitkan jurnal Salaka menyebut bahwa Wawancan merupakan sastra lisan Lampung yang memiliki fungsi sebagai pengantar proses pemberian gelar tradisional (adok) kepada pengantin yang disertai dengan nasehat pada pengantin. Dalam satu bait, wawancan terdiri dari dari 4 baris dan 6 baris.

Menurut Effendi (2009) seperti dikutip Jafar Fakhrurozi, dkk, wawancan berfungsi sebagai media penyampaian pesan atau nasihat untuk kedua mempelai dalam upacara pesta pernikahan dan sebagai media untuk melestarikan bahasa dan sastra Lampung. Secara umum, pesan atau nasihat itu berkenaan dengan kehidupan berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan beragama.

Bila kita simpulkan, Dua Warisan Budaya Takbenda asal provinsi Lampung yakni Daduaian dan Wawancan merupakan tradisi atau adat istiadat yang biasa dilakukan oleh masyarakat Lampung terutama adat adat Saibatin dalam proses upacara pernikahan. Perlu untuk diketahui terdapat dua sistem masyarakat dalam masyarakat adat Lampung yakni sistem masyarakat adat Pepadun dan sistem masyarakat adat Saibatin.


(berandadesa.com - Sejarah)
penulis: Barnas

Kolom Komentar

Previous Post Next Post