Mencari
Jejak Tersisa dari Ibukota Onderafdeeling
Sukadana
Sebagai ibukota onderafdeeling, Sukadana jelas banyak memainkan peran penting pada masa lalu. Bahkan sebelum menjadi ibukota pemerintahan kolonial tahun 1829, Sukadana telah tumbuh menjadi pusat pemukiman masyarakat asli Lampung yang ramai. Lokasinya yang strategis di tepi sungai Way Sukadana yang terhubung langsung dengan aliran sungai besar, serta jalur perlintasan utama atau jalan darat dari pesisir timur ke wilayah tengah Lampung (Labuhan Ratu-Sukadana-Gunungsugih). Tak hanya itu, Sukadana juga menjadi panggung berbagai peristiwa lintas zaman berabad-abad lamanya. Banyak peristiwa penting dan turut mempengaruhi jalannya gerak sejarah Lampung sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Dari simpul jalur rempah hingga tokoh penggerak sejarah tercatat dalam lembaran sejarah berasal dari kota Sukadana.
Sayangnya, gema Sukadana sebagai kota pusaka sejarah dan budaya begitu senyap. Bahkan dicederai dengan anggapan sebagai kota mati nan sepi. Maka lembaran catatan sejarah perlu dibuka kembali, untuk membuktikan bahwa Sukadana menyimpan banyak cerita sebagai kota pusaka sejarah dan budaya. Sekaligus menggali pesan dari masa silam untuk disampaikan kepada generasi muda, bahwa ada estafet sejarah yang masih perlu dilanjutkan agar Sukadana tetap menjadi kota pusaka sejarah dan budaya yang harus terus dijaga keluurannya. Dan upaya itu dapat dimulai dari mencari jejak yang tersisa.
1. Bekas Bangunan Volkschool Sukadana (kini SMP N 1 Sukadana);
Informasi mengenai keberadaan bangunan bersejarah ini penulis dapatkan pertama kali dari Laporan Inventarisasi Bangunan Kolonial Kabupaten Lampung Timur tahun 2012 oleh Balai Pelestarian Purbakala (BP3) Serang, yang kemudian menjadi salah satu bagian dalam sebuah buku berjudul Khasanah Budaya Lampung dan diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang tahun 2014. Secara astronomis bangunan ini berada di koordinat 05°03’40.4” LS dan 105°32’48.0” BT. Kompleks area bangunan di sisi utara berbatasan dengan pemukiman warga; sebelah selatan berbatasan dengan jalan Ki Hajar Dewantara; sebelah timur berbatasan dengan pemukiman warga; dan sebelah barat berbatasan dengan jalan Tegal Sari.
Sayangnya,
dalam laporan inventarisasi oleh BP3
Serang itu tidak disebutkan secara rinci riwayat awal bangunan ini. Barangkali
keterbatasan data sejarah menjadi penyebabnya. Para peneliti BP3 Serang pada
tahun 2012 mengidentifikasinya sebagai bangunan bersejarah berdasarkan aspek
gaya arsitektur bangunan, dan dikuatkan oleh tutur lisan masyarakat setempat
bahwa bangunan tersebut telah berdiri sejak lama bahkan sebelum generasi tertua
(informan) yang masih hidup saat itu lahir.
Apabila
merujuk sumber sejarah lain, diduga bangunan ini adalah bekas bangunan Volkschool atau Tweede Inlandsche School atau Sekolah Ongko Loro yang merupakan sekolah dasar dengan masa pendidikan 3
(tiga) tahun dimana kurikulumnya hanya memberikan pelajaran membaca, menulis,
dan berhitung bagi siswanya. Sekolah ini hadir sebagai bentuk implementasi
peraturan pendidikan dasar bagi rakyat (kalangan atas) oleh pemerintah Hindia
Belanda yang dikeluarkan tahun 1848 dan disempurnakan tahun 1892. Dimana pendidikan
dasar harus ada di setiap pusat pemerintahan, atau pusat-pusat perdagangan,
atau tempat-tempat yang dianggap penting. Setelah disempurnakan tahun 1892,
peraturan ini baru diterapkan secara masif tahun 1901 setelah adanya Politik
Etis. Di Lampung, setelah tahun 1910 wilayah Onderafdeeling Sukadana merupakan wilayah urutan ketiga dengan
jumlah Volkschool terbanyak yaitu 21 sekolah
setelah Kotabumi (34 sekolah) dan Telukbetung (29 sekolah) (dalam Proyek
Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, 1982).
Pada
periode Pendudukan Jepang hampir semua Volkschool
di Karesidenan Lampung ditransformasi
menjadi Sekolah Rakyat (SR) atau Kokumin
Gakko dengan masa belajar 6 (enam) tahun. Hal itu terus berlangsung hingga
memasuki era awal kemerdekaan. Angka tahun tertua yang berhasil didapat oleh
para peneliti BP3 Serang untuk bekas bangunan Volkschool di Sukadana dalam penelitiannya adalah tahun 1954,
dimana bangunan sekolah yang sebelumnya telah ada digunakan sebagai Gedung SGB
(Sekolah Guru B), dan kemudian beralih fungsi menjadi Gedung SMP Negeri 1
Sukadana. Keberadaan bekas bangunan Volkschool
di Sukadana, menunjukkan bahwa di masa lalu Sukadana memainkan peran penting
tidak hanya sebagai pusat pemerintahan di Onderafdeeling
Sukadana, tetapi juga sebagai lokus berkembangnya pendidikan Barat bagi
masyarakat setempat (meskipun hanya dalam tingkat dasar) yang dinilai dapat
mendukung keberadaan pemerintahan kala itu.
Sekarang bangunan bekas Volkschool di Sukadana ini masih digunakan sebagai SMP Negeri 1 Sukadana. Setelah penelitian lapangan oleh BP3 Serang tahun 2012, statusnya telah menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan nomor identifikasi ODCB PO2016081101740 dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya. Pendaftarannya sebagai ODCB dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten pada 11 Agustus 2016 dan mendapatkan verifikasi status pada 12 Juli 2017. Karena BPCB tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan status cagar budaya suatu objek, maka sampai dengan saat ini bangunan bekas Volkschool Sukadana ini masih menunggu penetapan status Cagar Budaya yang hanya dapat dilakukan oleh Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati) setelah mendapatkan rekomendasi tim ahli khusus. Meski belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan masih berstatus ODCB selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bangunan bekas Volkschool Sukadana tetap dilindungi oleh UU RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (pasal 31 ayat 5; selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya).
2. Rumah
Dokter di Sukadana (Dokterswoning);
Bangunan
bekas Rumah Dokter (Dokterswoning)
Sukadana berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kec. Pasar Sukadana. Bangunan
berlanggam arsitektur kolonial ini menurut penulis dapat menjadi salah satu
jejak dari ibukota Onderafdeeling
Sukadana yang tersisa. Lokasinya bersebelahan dengan lokasi bekas Volkschool, dan tak jauh dari lokasi
bekas Rumah Wedana Sukadana, Kantor Pos, dan Gudang Garam dalam satu komplek.
Secara astronomis bangunan bekas Rumah Dokter (Dokterswoning) Sukadana terletak di 5°3’40.54”
LS dan 105°32’51.62” BT. Lokasi bangunan
di sisi utara berbatasan dengan pemukiman, sebelah selatan berbatasan dengan
Jalan Ki Hajar Dewantara, sebelah barat berbatasan dengan SMP N 1 Sukadana, dan
sebelah timur berbatasan dengan Jalan Kolonel Arifin.
Sesuai dengan namanya, dipahami bahwa bangunan ini merupakan kediaman dari dokter yang bertugas di Sukadana pada masa lampau. Nama Rumah Dokter (Dokterswoning) diketahui dari laporan kegiatan inventarisasi bangunan kolonial di Sukadana oleh BP3 Serang tahun 2012. Namun data spesifik tidak dijelaskan dalam laporan tersebut, seperti kapan dibangun, siapa yang dokter yang pernah menempatinya, bagaimana kedudukan dan peran dokter tersebut di Sukadana. keterbatasan data sejarah disinyalir kurang lengkapnya penjelasan sejarah bangunan ini dalam laporan. Meski demikian, dari kondisi bangunan yang tersisa dapat ditengarai sejumlah ciri fisik yang dapat menjadi penanda bahwa bangunan ini bergaya kolonial, seperti data arsitektur, dan data konteks lansekap bangunan yang berada berdekatan dengan beberapa bangunan kolonial lainnya seperti Volkschool, Kantor Pos, Gudang Garam, dan Rumah Wedana Sukadana.
Informasi
yang penulis peroleh dari informan saat kegiatan hunting history bersama rekan Komunitas Pegiat Sejarah Sukadana adalah
bahwa sekitar dekade 1950an bangunan ini masih ditinggali oleh seorang mantri
kesehatan. Hanya itu dan tidak banyak lagi yang dapat digali. Sampai dengan
tulisan ini diterbitkan, penelusuran penulis terhadap data sejarah keberadaan
Rumah Dokter (Dokterswoning) dan
beberapa tinggalan lain belum diperoleh secara signifikan. Sejauh ini baru
diperoleh nama seorang dokter Tionghoa di Sukadana pada tahun 1938-1939 bernama
dr. Liem. Kemunculan namanya dalam sebuah terbitan surat kabar bersanding
dengan nama seorang pejabat yakni Mr. G. de Lassacquère, seorang pejabat
Kontrolir Onderafdeeling Sukadana.
Meski demikian, informasi sementara ini belum bisa membuktikan apapun, apakah
dr. Liem adalah dokter pemerintah yang ditugaskan di pusat Onderafdeeling Sukadana dan berdinas disana, begitu pun apakah ada
keterkaitan antara dr. Liem dengan bangunan bekas Rumah Dokter (Dokterswoning) ini. Dirasa masih perlu
waktu yang cukup untuk menelusuri dan mendalami berbagai sumber sejarah
Sukadana periode kolonial.
Kondisi bangunan bekas Rumah Dokter (Dokterswoning) Sukadana saat ini kosong tak berpenghuni. Berdasarkan deskripsi hasil tinjauan lapangan tim BP3 Serang terhadap bangunan ini tahun 2012, maka kondisinya saat ini tidak banyak perubahan, dalam artian struktur bangunan relatif utuh dan tidak banyak berubah permanen. Meskipun kerusakan berat tetap dijumpai disana-sini, seperti banyak genting yang bocor, kaca pintu dan jendela banyak pecah, bangunan di bagian belakang dekat sumur atapnya nyaris runtuh karena pelapukan kayu penyangga atap, dan halaman depan yang dipenuhi semak belukar rapat yang tinggi hingga 1,5 meter.
Bangunan Rumah Dokter (Dokterswoning) Sukadana oleh BPCP Banten diinventarisasi dan didaftarkan statusnya sebagai ODCB ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya pada 11 Agustus 2016 dan terverifikasi pada 12 Juli 2017 dengan nomor identifikasi PO2016081101766. Untuk dapat meningkatkan statusnya sebagai Cagar Budaya, masih menunggu penetapan statusnya oleh kepala daerah setempat.
3. Kantor Pos Cabang Sukadana (Post kantoor te Soekadana);
Bangunan Kantor Pos Sukadana sangat mudah diidentifikasi sebagai bangunan bersejarah dilihat dari gaya arsitekturnya yang khas. Banyak masyarakat sekitar di Sukadana yang mengenalinya sebagai bangunan tinggalan kolonial Belanda, meskipun tak banyak yang bisa menjelaskan nilai kesejarahannya. Kantor Pos Sukadana berlokasi di Jalan Kolonel Arifin No. 581, Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Secara astronomis letaknya berada di 05°03’42” LS dan 105°32’35.0” BT. Secara umum, bangunan ini berdenah empat persegi panjang, memanjang barat laut-tenggara, berdiri di atas lahan berukuran 39,40 x 22 m. Informasi pertanggalan waktu dalam laporan BP3 Serang (2012) terhadap bangunan ini, hanya menjelaskan perkiraan pembangunannya antara dekade kedua hingga ketiga abad ke-20. Namun berdasarkan sumber sejarah yang berhasil penulis telusuri, bangunan Kantor Pos di pusat Onderafdeeling Sukadana ini dibangun sebagai bangunan permanen bergaya kolonial pada tahun 1939 (De Indische courant, Vrijdag 9 Juni 1939). Sedangkan keberadaan Kantor Pos di Sukadana ditengarai telah ada sejak lama, hal ini diketahui dari ditemukannya stempel pos Sukadana dalam perangko bergambar Ratu Wilhemina yang bertiti mangsa 18 Juli 1918. Saat itu Sukadana menjadi pusat dari Onderafdeeling Sekampong, sebelum berganti menjadi Onderafdeeling Sukadana pada tahun 1929.
Pemanfaatan
bangunan Kantor Pos ini tidak pernah mengalami alih fungsi, sebab memang telah
lama sebelumnya, lokasi ini diperuntukkan sebagai Kantor Pos (dengan bangunan vernakular).
Dengan adanya ruang khusus tempat tinggal pegawai di bagian belakang,
menandakan bahwa sejak dahulu Kantor Pos ini tidak hanya berfungsi sebagai
kantor pelayanan komunikasi saja (surat menyurat, wesel, dan surat kawat atau
telegram), melainkan juga berfungsi sebagai rumah dinas bagi pejabat kepala
kantor cabang pos di onderafdeeling
atau kini sebagai rumah dinas karyawan PT. Pos Indonesia.
Pos sebagai sebuah badan atau jawatan memiliki sejarah yang panjang dalam sejarah Indonesia, dan dimulai sejak medio abad ke-18 ketika VOC masih berdiri. Sebagai sarana komunikasi jarak jauh, Pos kala itu memainkan peran untuk memperlancar pelayaran bebas dan perdagangan khususnya komoditi rempah. Dibangunnya De Grote Postweg atau Jalan Raya Pos di Jawa menunjukkan perannya semakin penting setelah VOC dibubarkan dan negara koloni Hindia Belanda didirikan mulai abad ke-19. Fungsi pos semakin sentral setelah teknologi kapal uap lahir, dan pos udara berkembang pasca penemuan kendaraan pesawat yang semakin disempurnakan.
Pada tahun 1877 Pos dan Telegraf digabungkan dalam satu divisi untuk memaksimalkan fungsi komunikasi dalam waktu relatif cepat, terutama pemanfaatan surat kawat (telegram). Mulai tahun 1931 Post, Telegraafend Telefoon Dienst sepenuhnya menjadi perusahaan negara kolonial. Tidak hanya komunikasi formal berbagai bidang antar lembaga pemerintahan saja, tetapi keberadaan kantor-kantor pos juga memainkan fungsi komunikasi pertahanan dan keamanan. Hal tersebut berkaca pada pengalaman pahit zaman VOC yang pernah kewalahan menghadapi pemberontakan berantai di berbagai wilayah di Nusantara (khususnya Jawa) karena sulitnya berkoordinasi antar wilayah pada akhir abad ke-18. Sejak saat itu kantor pos selalu dibangun tidak jauh dari tangsi kepolisian dan atau penjara (bahkan bersebelahan). Hal tersebut untuk memudahkan komunikasi antar kantor pos yang berada di pusat-pusat pemerintahan agar dapat mengambil keputusan penting secepatnya terkait pengamanan militer apabila sewaktu-waktu terjadi chaos.
Begitu
halnya juga di Karesidenan Lampung, kantor-kantor pos selalu dapat ditemukan di
pusat-pusat pemerintahan afdeeling
dan onderafdeeling, bahkan di
pelabuhan penting, pusat-pusat perdagangan, atau dekat jalur transportasi yang
dianggap vital oleh pemerintah seperti stasiun kereta api. Berbagai jaringan
pos tersebut dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah kolonial. Di Sukadana, lokasi
Kantor Pos berada di lokasi strategis dekat dengan Pasar Sukadana (pusat
ekonomi), kediaman kawedanaan (pusat pemerintahan lokal), kediaman pejabat
kontrolir, detasemen kepolisian, pengadilan (di Sukadana darat, sekitar
lapangan), dan penjara, serta dermaga sungai (kala itu masih berfungsi dengan
baik). Sukadana juga merupakan jalur utama perlintasan transportasi darat dari
pesisir timur Lampung (Labuhan Maringgai) ke wilayah tengah Lampung (Gunungsugih).
Saat
ini, bangunan Kantor Pos Sukadana masih digunakan oleh PT Pos Indonesia. Sama seperti
objek tinggalan sejarah sebelumnya, Kantor Pos Sukadana pasca tinjauan lapangan
oleh BP3 Serang tahun 2012, selanjutnya didaftarkan sebagai ODCB dalam Sistem
Registrasi Nasional Cagar Budaya. Pendaftarannya sebagai ODCB dilakukan oleh
BPCB Banten pada 11 Agustus 2016, dan terverifikasi status ODCBnya pada 12 Juli
2017 dengan nomor identifikasi ODCB PO2016081101788. Meskipun menurut UU Cagar
Budaya bahwa selama ODCB dalam proses pengkajian, objek yang telah didaftarkan
perlu dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya, namun perawatan
bangunan bersejarah ini terkesan belum mempertimbangkan kondisinya sebagai
ODCB, misalnya pengecatan bagian masonry
(kaki dinding sisi luar berupa lis batu-batu alam) dengan warna oranye, menurut
penulis mengurangi keotentikannya sebagai bangunan berlanggam kolonial.
4. Gudang
Garam Sukadana (Zout Goedang Soekadana)
Bangunan
bekas Gudang Garam di Sukadana berlokasi di Jalan Kolonel Arifin tepat di muka
persimpangan tiga Jalan Kolonel Arifin-Jalan Ki Hajar Dewantara, dan bersebelahan
dengan Kantor Pos Sukadana. Secara astronomis, keletakannya berada di koordinat
05°03’43.0” LS dan 105°32’54.5” BT. Bangunan berdiri di atas lahan luas
dimana di bagian utara berbatasan dengan Kantor Pos Sukadana, sebelah selatan
dengan pemukiman, sebelah timur berbatasan dengan kebun, dan sebelah barat
berbatasan dengan Jalan Kolonel Arifin. Bangunan bekas Gudang Garam Sukadana saat
ini digunakan oleh pihak toko ritel Alfamart. Sejumlah ciri fisik bangunan
bekas Gudang Garam kondisi awal yang pernah dideskripsikan dalam Laporan Inventarisasi Bangunan Kolonial
Kabupaten Lampung Timur tahun 2012 oleh Balai Pelestarian Purbakala (BP3)
Serang, saat ini tidak dapat lagi ditemukan karena telah direhabilitasi secara
signifikan dan mengubah bentuk bangunan secara keseluruhan.
Bagian yang paling kentara apabila dilihat dari luar adalah tampak muka. Dimana dalam kondisi awal sebelumnya bagian tampak muka yang menghadap ke arah barat laut dideskripsikan memiliki akses masuk berjumlah 3 (tiga) berupa pintu di sisi paling kiri (timur laut) dan 2 (dua) pintu lainnya saling berdekatan di sisi barat daya. Banyaknya akses pintu pada bagian depan bangunan mengindikasikan fungsinya pada masa lalu sebagai bangunan gudang yang membutuhkan sejumlah akses untuk keluar-masuk bangunan. Situasi saat ini fasad depan bangunan telah berubah secara signifikan dimana hanya terdapat satu akses masuk di sisi barat daya sebagai pintu masuk toko. Sedangkan pintu di sisi timur laut ditutup permanen dengan menggantinya menjadi dinding.
Meninjau
keberadaan dan fungsinya di masa lalu, Gudang Garam (Zout Goedang) dapat menjadi salah satu penanda penting keberadaan
kota atau pusat kedudukan pemerintahan kolonial Hindia Belanda pada masa lalu.
Sebab komoditi garam menjadi monopoli dari pemerintah kolonial dan
didistribusikan melalui pos-pos khusus garam di seluruh wilayah penguasaannya. Gudang
Garam Sukadana berada dalam konteks ini, yaitu salah satu pos distribusi dan
penjualan. Karena nilai pentingnya, maka lokasi pos atau gudang penyimpanannya
harus berada dalam jangkauan yang aman oleh pemerintah, yaitu di pusat
pemerintahan dan dekat dengan pengamanan militer. Kebijakan memonopoli garam
diawali sejak masa Inggris yaitu oleh Raffles tahun 1813. Monopoli tidak hanya
dalam aspek distribusi melainkan juga produksi. Pada tahun 1870 pemerintah kolonial
Hindia Belanda semakin mengontrol produksi dan distribusi garam secara ketat,
salah satunya adalah produksinya dipusatkan di Madura saja. Garam menjadi
komoditi perdagangan yang bernilai cukup tinggi. Ketika itu pengelolaannya
berada di bawah jawatan khusus de Opium
en Zout regiment atau Jawatan Candu dan Garam Negara, yang mengatur
produksi, distribusi, dan penjualan garam di seluruh wilayah Hindia Belanda.
Sama seperti ketiga bangunan sebelumnya, bekas Gudang Garam di Sukadana ini berstatus ODCB pasca tinjauan lapangan oleh BP3 Serang tahun 2012. Pendaftarannya ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dilakukan oleh BPCB Banten pada 11 Agustus 2016, dan terverifikasi statusnya pada 12 Juli 2017 dengan nomor identifikasi ODCB PO2016081101822. Sayangnya, bangunan bekas Gudang Garam di Sukadana kini telah direhabilitasi secara signifikan sehingga mengubah bentuknya dan tak lagi menyerupai bentuk awal. Meski demikian, jika diperhatikan lebih dekat, jejak yang tersisa masih dapat ditengarai berupa bagian masonry (kaki dinding sisi luar berupa dinding berbatu alam) yang tersisa mengelilingi bangunan.
Masih menjadi pertanyaan, apakah rehabilitasi signifikan bekas bangunan Gudang Garam di Sukadana ini telah sepengetahuan pemiliknya atau telah sepengetahuan pemerintah daerah setempat yang bertugas membidangi kebudayaan, mengingat status bangunan ini sebagai ODCB, yang mana sampai menunggu penetapan statusnya sebagai Cagar Budaya seharusnya diperlakukan sebagaimana layaknya Cagar Budaya, termasuk kehati-hatian dalam pemeliharaan (rehabilitasi) dan pemanfaatannya. Apabila hal yang sama semakin sering terjadi kepada bangunan-bangunan peninggalan sejarah sezaman lainnya secara tidak terkontrol, identitas sejarah Sukadana yang pernah menjadi ibukota penting dari pemerintahan Onderafdeeling Sukadana di Karesidenan Lampung dapat terancam dan tak lagi berbekas. Kejayaan masa lalu Sukadana hanya akan tersisa dalam catatan kertas dan kisah lisan semata, tersebab jejak fisiknya tak lagi ada.
5. Lokasi Bekas Rumah Wedana (Wedana’s woning)
Lokasi
bekas bangunan Rumah Wedana berada di sebelah Kantor Pos Sukadana, dan menjadi satu
deretan bangunan Gudang Garam - Kantor Pos - Rumah Wedana yang berada di Jalan
Kolonel Arifin. Tak jauh dari ketiga lokasi bangunan ini masih sehadapan mata
memandang berjajar bangunan bekas Rumah Dokter dan bangunan bekas Volkschool, sehingga kelima objek
peninggalan bersejarah ini berada dalam satu komplek. Secara astronomis lokasi
bekas berdirinya bangunan Rumah Wedana berada pada titik koordinat antara 05°3’40.92” LS dan 105°32’54.33” BT. Sebelah utara lokasi bekas Rumah
Wedana berbatasan dengan jalan menuju SMA N 1 Sukadana, sebelah selatan
berbatasan langsung dengan Kantor Pos Sukadana, sebelah timur berbatasan dengan
lahan kebun dan pemukiman, dan sebelah barat dibatasi dengan Jalan Kolonel
Arifin.
Fungsi dan deskripsi bangunan
Sesuai dengan namanya, lokasi ini merupakan titik dimana pernah berdiri bangunan Rumah Wedana Sukadana. Informasi tersebut diperoleh dari rekan Komunitas Pegiat Sejarah Sukadana dan juga beberapa informan dari masyarakat sekitar. Data sejarah terkait keberadaan Rumah Wedana Sukadana saat ini masih sangat minim, informasi yang diperoleh dari informan pun hanya sebatas informasi bahwa lokasi dan reruntuhan yang tersisa merupakan bekas bangunan Rumah Wedana yang disampaikan secara lisan turun temurun.
Dari
reruntuhan bangunan yang tersisa yaitu dinding keliling berupa masonry, dapat diidentifikasi memiliki
kesamaan morfologi dan pola umum yang dijumpai di bagian masonry bangunan Kantor Pos Sukadana dan bekas bangunan Gudang
Garam. Sehingga dugaan sementara, pertanggalan waktu bangunan bekas Rumah
Wedana Sukadana ini masih satu periode dengan dua bangunan di sebelahnya.
Sangat
dimungkinkan ketika tinjauan lapangan tim BP3 Serang ke Sukadana pada tahun
2012, mereka mengetahui keberadaan reruntuhan bekas bangunan ini, sebab
lokasinya yang berbatasan langsung dengan bangunan Kantor Pos Sukadana dan
masih berada dalam satu kompleks dengan tinggalan bangunan kolonial lain
sebelumnya. Namun lokasi ini tidak dicatat dalam daftar inventaris, mungkin
karena minimnya data lapangan yang dapat dikumpulkan, seperti data sejarah
bangunan, data kondisi bangunan yang nyaris tak menyisakan apapun selain
fondasi bangunan dan setengah dinding keliling bangunan berupa masonry, sehingga kondisi utuh bangunan
sangat sulit untuk direkonstruksi.
Kian Amboro – Pegiat Sejarah
Bergiat, mengisi, dan meramaikan narasi-narasi sejarah tentang Lampung