BERANDADESA.COM - Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah mengatur tata cara pemekaran desa. Atau dalam istilah lain disebut dengan pembentukan desa baru diluar desa yang ada.
Sehingga, bagi desa yang memenuhi unsur kelayakan untuk melakukan pemekaran, UU Desa nomor 6 Tahun 2014 telah mengakomodirnya. Dengan adanya aturan ini, pemekaran desa diharapkan bisa dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
![]() |
| Gambar: Suasana Perkampungan Desa | Sumber: istockphoto.com |
Meski demikian tidak semua desa dapat melakukan pemekaran, terutama karena adanya syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Seperti perlu adanya pertimbangan atas prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa, sebagaimana tertuang dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 8 ayat 2.
Selain itu, untuk melakukan pemekaran desa, usia desa induk juga menjadi pertimbangan. Minimal usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun dihitung sejak pembentukan.
Syarat lain untuk melakukan pemekaran desa adalah terkait dengan jumlah penduduk.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menggolongkan batas minimal jumlah penduduk ke dalam beberapa wilayah.
Untuk wilayah Sumatra termasuk didalamnya Provinsi Lampung, jumlah minimal penduduk yang disyarakan harus mencapai paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga.
Syarat yang harus terpenuhi lainnya tentu berkaitan dengan kesanggupan calon desa pemekaran untuk melaksanakan roda pemerintahannya.
Mulai dari sarana prasarana penunjang pelayanan publik, penghasilan tetap desa, dana operasional, adanya akses transportasi yang menghubungkan antar wilayah, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Serta yang tidak kalah penting, unsur yang mensyaratkan desa pemekaran adalah adanya kehidupan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa.
Kemudian, setelah semua unsur terpenuhi dibentuklah Desa persiapan yang statusnya masih bagian dari wilayah Desa induk.
Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
Melalui hasil evaluasi, baru kemudian Desa persiapan dapat ditingkatan statusnya menjadi desa.
Sumber: Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
(Berandadesa.com)
Baca berita lainnya melalui Google News
Baca berita lainnya melalui Google News
