Dosen UM Metro Pimpin Sidang Cagar Budaya Way Kanan

WAY KANAN - Dosen Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro) sekaligus Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Dr. Kian Amboro, S.Pd., M.Pd., memimpin Sidang Rekomendasi Penetapan dan Pemeringkatan Cagar Budaya Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/9/2026). Sidang yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan tersebut menyepakati rekomendasi penetapan Nuwa Dalom Pakuan Ratu dan Nuwa Natar Agung sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten Way Kanan.

Dosen UM Metro sekaligus Anggota TACB Provinsi Lampung, Dr. Kian Amboro, S.Pd., M.Pd., memimpin Sidang Rekomendasi Penetapan dan Pemeringkatan Cagar Budaya Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/9/2026).

Keterlibatan Kian Amboro dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendampingan TACB Provinsi Lampung terhadap TACB Kabupaten Way Kanan yang baru menjalankan proses kajian cagar budaya secara mandiri. Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekretariat Daerah secara resmi mengundang Kian Amboro sebagai narasumber sekaligus untuk memimpin jalannya sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan kedua objek tersebut. 

Pendampingan TACB Provinsi Lampung dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, proses pengecekan dan riset lapangan didampingi I Made Giri Gunadi, arkeolog sekaligus anggota TACB Provinsi Lampung. Pendampingan tersebut berlangsung selama beberapa bulan, mulai dari proses pendataan hingga penelitian lapangan terhadap objek yang diusulkan.

Tahap berikutnya dilanjutkan melalui pendampingan Kian Amboro dalam penyusunan laporan hasil kajian, pengayaan data, penguatan substansi kajian, hingga pelaksanaan sidang rekomendasi. Pola pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses kajian yang dilakukan TACB Kabupaten Way Kanan memenuhi kaidah ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan sumber dan data yang valid.

Kian Amboro menjelaskan bahwa pendampingan TACB Provinsi Lampung dilakukan karena proses kajian dan sidang tersebut merupakan pengalaman perdana bagi TACB Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, pendampingan bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tugas TACB Kabupaten Way Kanan, melainkan memberikan penguatan teknis dan akademik agar TACB Way Kanan memiliki pengalaman dalam menjalankan seluruh tahapan kajian.

Ia menilai, ke depan TACB Kabupaten Way Kanan diharapkan dapat semakin mandiri dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap membangun komunikasi dan koordinasi dengan TACB Provinsi Lampung.

Dalam konteks perguruan tinggi, keterlibatan tersebut juga menunjukkan bentuk kontribusi akademisi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Keahlian akademik, menurut Kian, dapat digunakan untuk membantu memastikan bahwa kajian warisan budaya tidak hanya didasarkan pada nilai historis yang berkembang di masyarakat, tetapi juga disusun dengan metodologi, sumber, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Proses kajian kedua objek tersebut sendiri melibatkan kolaborasi antara TACB Kabupaten Way Kanan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan. Dinas berperan sejak tahap pendataan dan pendaftaran Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), kemudian bersama TACB mengikuti proses pengecekan dan riset lapangan hingga penyusunan kajian dan pelaksanaan sidang rekomendasi.

Dalam sidang tersebut, TACB Kabupaten Way Kanan yang dipimpin Sofyady Ilham, S.H., memaparkan hasil kajian masing-masing objek. Tim juga memberikan tanggapan atas masukan peserta sidang, merespons dukungan terhadap rencana pengkajian ODCB lainnya, serta membacakan hasil rekomendasi kajian kepada Bupati Way Kanan.

Sidang turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Ixuan Akhmadi, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran, BAPPEDA, Dinas Pekerjaan Umum, camat, kepala kampung dari lokasi kedua objek, para ahli waris, serta pihak terkait lainnya. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung, Kuswanto, S.S., M.Hum., juga hadir dan memberikan tanggapan, arahan, serta masukan dalam sesi pembahasan.

Pembahasan sidang berlangsung tanpa keberatan maupun perbedaan pendapat. Peserta sidang secara bulat menyepakati rekomendasi penetapan kedua objek sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten. Masukan yang berkembang lebih diarahkan pada langkah pelindungan dan pemanfaatan setelah penetapan, antara lain rehabilitasi, pengembangan museum, kajian lanjutan, kegiatan pendukung, serta upaya revitalisasi agar kedua warisan budaya tersebut tetap hidup dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dukungan juga datang dari kedua ahli waris Nuwa Dalom Pakuan Ratu dan Nuwa Natar Agung yang menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi penetapan kedua objek tersebut sebagai cagar budaya.

Secara administratif, hasil sidang telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kian Amboro selaku pimpinan sidang dan Adi Setiawan selaku notulis. Naskah rekomendasi juga telah ditandatangani oleh seluruh anggota TACB Kabupaten Way Kanan yang hadir.

Foto bersama seluruh peserta/pihak yang terlibat dalam sidang.

Asisten I Way Kanan Ixuan Akhmadi selanjutnya akan menyampaikan hasil rekomendasi tersebut kepada Bupati Way Kanan untuk segera ditindaklanjuti melalui penetapan. Dengan demikian, rekomendasi TACB menjadi salah satu langkah penting menuju pemberian status hukum terhadap kedua objek yang selama ini memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Way Kanan.

Kian Amboro menekankan bahwa tindak lanjut pemerintah daerah perlu berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, pelestarian warisan budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau perangkat daerah tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, ahli waris, komunitas adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Kolom Komentar

Previous Post Next Post