Onderafdeeling Soekadana in de Lampongsche Districten – bagian 1

Peradaban Bermula di Tepi Way Sukadana
Sungai merupakan panggung atau latar penting dalam sejarah Sumatera. Keberadaannya tidak dapat diabaikan begitu saja, bahkan untuk mulai merekonstruksi peradaban awal Sumatera akan selalu dimulai dari sungai. Begitulah kira-kira salah satu pesan yang diungkap dalam sebuah buku berjudul Sungai dan Sejarah Sumatera karya Gusti Asnan, seorang Guru Besar Ilmu Sejarah di salah satu perguruan tinggi di Sumatera. Betapa pentingnya peran sungai, bahkan di Swarnadwipa ini terdapat banyak istilah untuk menyebut kata sungai, mulai dari Batang, Aek, Kuala, Air, dan seterusnya. Di Lampung sendiri kata khusus untuk menyebut sungai dikenal dengan istilah Way.

Wilayah daratan Lampung purba didominasi hutan hujan tropis yang sangat lebat dengan tingkat kerapatan vegetasi yang sangat tinggi. Keberadaan sungai yang jumlahnya tak terkira di wilayah ini menjadi “jalan tol” manusia menyebar bermigrasi ke seluruh pelosok Lampung. Dari banyaknya jumlah sungai di wilayah Lampung, uniknya hanya terdapat 5 (lima) aliran sungai utama yang bermuara ke laut. Artinya dari sekian banyak sungai yang ada, nyaris seluruhnya bermuara ke lima sungai besar ini yang berperan menjadi “jalur utama” penghubung pesisir-pedalaman. Kelima sungai tersebut adalah Way Mesuji, Way Tulang Bawang, Way Seputih, Way Sekampung dimana keempatnya bermuara ke Laut Jawa di sebelah timur, dan Way Semaka yang bermuara ke Teluk Semangka Selat Sunda di sebelah selatan. Kelima sungai besar ini memiliki jumlah ratusan anak sungai berukuran besar hingga terkecil, yang menghubungkan ke pelosok pedalaman terjauh hingga di kaki-kaki Bukit Barisan Selatan Sumatera. Melalui muara kelima sungai besar ini pula lalu lintas perdagangan serta interaksi dengan dunia luar terjalin, baik dengan sesama penduduk asli Nusantara, maupun bangsa-bangsa luar Nusantara seperti bangsa Tionghoa, Arab, India, dan Eropa.

Way Sukadana menjadi salah satu sungai yang tepiannya menjadi lokasi pemukiman asli masyarakat Lampung lampau. Sungai ini berhulu dari banyak anak sungai di wilayah Negeri Tua, Umbul Balak, Nyampir, Bumitinggi, Negararatu, Negaranabung, Tjapang, Lihan, dan Kuripan. Kumpulan beberapa anak sungai ini saling bertemu secara berantai berkumpul menjadi sebuah aliran sungai besar Way Sukadana. Aliran Way Sukadana kemudian terus mengalir ke arah utara selanjutnya bertemu dengan aliran Way Batanghari dan menjadi aliran sungai Way Pegadungan yang bermuara di sungai lebih besar lagi yaitu Way Seputih. Sebuah sungai besar dengan aliran sangat panjang dan berhulu di kaki Tangkit Tebak di rangkaian Bukit Barisan bagian barat Lampung.

Kondisi keterhubungan geografis secara tidak langsung antara Way Sukadana dengan Way Seputih yang terkoneksi melalui aliran Way Pegadungan, diduga kuat menjadi rute dari jalur migrasi penduduk asli Lampung pada masa lalu. Hal ini dikuatkan oleh keyakinan penduduk asli Sukadana yang meyakini bahwa leluhur mereka memiliki hubungan kekerabatan dengan masyarakat asli Lampung yang bermukim di sekiitar wilayah Terbanggi yang berada DAS Way Seputih. Konon, leluhur asli masyarakat Sukadana membuka wilayah ini setelah melakukan perjalanan beberapa waktu lamanya dengan menyusuri sungai Way Sukadana, dan membangun pemukimannya di wilayah yang kini disebut Sukadana. Para leluhur itu ialah Minak Rio Ujung, Minak Maring Bumi, Minak Rio Kudu, dan Itten Miyani dan keempatnya mulai membuka wilayah Sukadana sekitar abad ke-17 (1650 M). Mulai sejak saat itu, pemukiman bertumbuh dan menjadi semakin ramai. Way Sukadana mulai memainkan peran pentingnya sebagai jalur perniagaan di pedalaman Lampung. Peran penting itu nampak dari mulai datangnya para pedagang Tionghoa yang mencari rempah-rempah, tak terkecuali bangsa Eropa seperti Belanda.

Dari Onderafdeeling Sekampung hingga Onderafdeeling Sukadana
Setelah mulai ramai menjadi lokasi pemukiman penduduk asli Lampung, Sukadana kemudian berkembang menjadi wilayah penting yang memainkan peran strategis, yakni sebagai pusat kedudukan pemerintahan kolonial Belanda terutamanya setelah Lampung dikuasai penuh pasca berakhirnya Perang Rakyat Lampung. Perjalanan ini bermula ketika Kesultanan Banten dihapuskan oleh pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1813. Lampung yang sebagian wilayahnya merupakan kekuasaan Kesultanan Banten, diambil alih penguasaannnya langsung di bawah Gubernur Jenderal di Batavia. Pada tahun 1829 mulai dilakukan penunjukan residen Belanda untuk Lampung. Selanjutnya wilayah Lampung kemudian dibagi secara administratif dalam afdeeling dan onderafdeeling yang bertujuan untuk memudahkan kontrol atau pengawasan.

Afdeeling merupakan satuan wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda setingkat Kabupaten atau Kadipaten. Kepala adminstraturnya dipegang oleh Asisten Residen, karena afdeeling adalah bagian dari karesidenan. Wilayah tingkat afdeeling dapat terdiri dari beberapa onderafdeeling atau wilayah setingkat Kawedanaan yang dipegang oleh dualisme kepemimpinan, yaitu Controleur atau Kontrolir yang berasal dari bangsa Belanda dan seorang hoofd atau kepala bumiputera dengan berbagai macam sebutan menyesuaikan daerah, mulai dari Wedana, Kepala Nagari, dan lain-lain. Onderafdeeling dapat terdiri dari beberapa wilayah Distrik yang merupakan wilayah yang disetarakan setingkat kecamatan yang juga dipimpin oleh dua kepemimpinan yaitu Adspirant Controleur atau Asisten Kontrolir dari bangsa Belanda dan seorang bumiputera dengan berbagai sebutan sesuai daerahnya, seperti Demang, Pesirah, Asisten Wedana, dan lain-lain. Sistem pemerintahan di bawahnya selanjutnya hanya dipegang oleh kaum bumiputera yang mengepalai dusun, desa, kelompok suku, marga, atau sejenisnya dan berhubungan langsung dengan rakyat tingkat bawah.

Pembagian wilayah afdeeling dan onderafdeeling di Lampung dimulai tahun 1829, yang didasarkan pada wilayah pemukiman masyarakat Lampung yang terkonsentrasi di kelima daerah aliran sungai besar. Dibentuk satu wilayah afdeeling Teluk Betung yang dikepalai oleh Asisten Residen, kemudian di bawahnya terbagi dalam beberapa onderafdeeling yang terdiri dari;
1. Onderafdeeling Teluk Betung, berpusat di Teluk Betung;
2. Onderafdeeling Tulang Bawang, berpusat di Menggala;
3. Onderafdeeling Sekampung, berpusat di Sukadana;
4. Onderafdeeling Seputih, berpusat di Terbanggi, dan 
5. Onderafdeeling Semangka, berpusat di Tanjungan (Bornai) (dalam “Topographisce en Geographische Beschrijving der Lampongsche Districten”, Bijdragen tot de Taal-, Land-, en Volkenkunde van Nederlandsch-Indie, 8ste Deel, Nieuwe Volgreeks, 4e Deel).

Setelah berakhirnya Perang Rakyat Lampung yang heroik terhadap kolonialisme Belanda yang berlangsung sporadik dalam rentang abad 18-19 (Perlawanan Rakyat Abung, Perlawanan Batin Mangunang, Dalom Mangkunegara, serta Radin Inten II), menjadikan Lampung sepenuhnya jatuh dan dikuasai oleh pemerintah Belanda. Pada tahun 1857 Pemerintah Kolonial berencana menghapuskan sistem marga dan menerapkan sistem sentralisasi pemerintahan. Akan tetapi hal itu mendapat tentangan dan tidak berjalan, sebab di Lampung telah berlaku sejak lama sistem pemerintahan desentralisasi dalam bentuk marga-marga yang otonom. 

Merespon hal tersebut, Belanda kemudian berbalik mengakomodasi keberadaan marga untuk mempertajam kepentingan politik dan ekonominya atas Lampung. Belanda memilih untuk mengurungkan pendekatan koersif sebab tak ingin lagi mengeluarkan banyak biaya setelah beberapa lamanya menghadapi perlawanan di Lampung dan juga berbagai daerah di Nusantara. Kebijakan yang diambil kemudian adalah melalui pendekatan soft political power dengan memanfaatkan sistem pemerintahan lokal yang ada, berupa marga dan mengaturnya secara ketat untuk keuntungan, ketimbang menghapuskannya yang dapat memicu perlawanan kembali. (Hadikusuma, 1984; Dewan Harian Angkatan 45, 1994; Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, 1993; Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, 1987; Widodo et al., 2018).

Sepanjang waktu sejak tahun 1857 terus terjadi dinamika dalam hal penataan pemerintahan lokal. Bentuk dinamika itu adalah pembentukan, perubahan, dan penghapusan atau non-pengakuan terhadap marga beserta luas dan batas-batas wilayahnya (Van Royen, 1930). Di kemudian hari kerap terjadi perombakan administrasi wilayah afdeeling maupun onderafdeeling di Karesidenan Lampung. Pada tahun 1864 wilayah administrasi di Karesidenan Lampung dirombak menjadi 1 (satu) afdeeling yaitu Teluk Betung, dengan 7 (tujuh) onderafdeeling yaitu:

1. Onderafdeeling Teluk Betung, berpusat di Teluk Betung;
2. Onderafdeeling Bumi Agung, berpusat di Pakuan Ratu;
3. Onderafdeeling Tulang Bawang, berpusat di Menggala;
4. Onderafdeeling Seputih, berpusat di Terbanggi;
5. Onderafdeeling Sekampung, berpusat di Sukadana;
6. Onderafdeeling Semangka, berpusat di Tanjung;
7. Onderafdeeling Empat Marga, berpusat di Katimbang. (Regerings Almanak Voor Nederlandsch Indie, 1870).

Dinamika terus terjadi menyesuaikan kebijakan politik maupun ekonomi pemerintah kolonial yang terus menyesuaikan berbagai hasil kajian pemerintah pusat berkenaan dengan potensi eksploitasi nilai ekonomi di wilayah ini. Berdasarkan publikasi Verbeek pada tahun 1880, wilayah administrasi Karesidenan Lampung ditata kembali, yaitu sebagai berikut:

1. Afdeeling Teluk Betung, terdiri dari:
    a. Onderafdeeling Kota Agung, berpusat di Kota Agung;
    b. Onderafdeeling Telukbetung, berpusat di Telukbetung;
    c. Onderafdeeling Kalianda, berpusat di Kalianda;
2. Afdeeling Seputih-Tulang Bawang, terdiri dari:
    a. Onderafdeeling Sekampung, berpusat di Sukadana;
    b. Onderafdeeling Seputih, berpusat di Kotabumi;
    c. Onderafdeeling Tulang Bawang, berpusat di Menggala; (lihat dalam Topografische en geologische kaart van Zuid-Sumatra betattende de Residentie Benkoelen, Palembang, en Lampongsche Districten)

Pada tahun 1912 kembali terjadi penataan afdeeling di Karesidenan Lampung berdasarkan Staatsblad 1912 No. 600 yang menghapuskan status afdeeling Seputih-Tulang Bawang, dan kendali seluruh wilayah onderafdeeling berada di bawah satu pejabat, yaitu Asisten Residen Afdeeling Teluk Betung. Namun, pada tahun 1914 administrative indeeling Lampung dikembalikan lagi seperti sebelumnya, dengan membentuk kembali 2 (dua) wilayah afdeeling. Belum ditemukan sumber yang dapat menjelaskan apa yang menjadi penyebab penghapusan dan pengembalian afdeeling ini, yang pasti selama penghapusan dan pembentukan kembali afdeeling tersebut, luas keenam wilayah onderafdeeling tidak mengalami perubahan sama sekali. Hanya beberapa pusat ibukota onderafdeeling pernah mengalami pemindahan lokasi, seperti Onderafdeeling Seputih yang ibukotanya pernah berpindah dari Terbanggi, Gunungsugih, kemudian ke Kotabumi.
Dinamika penataan wilayah administrasi lokal berdasarkan marga-marga masih terus terjadi sampai mendekati medio abad ke-20. Akhirnya pemerintah kolonial Belanda menetapkan pengaturan pemerintahan lokal secara terperinci dalam Marga Stelsel melalui penetapan Indische Gemeente Ordonantie Buitengewesten (IGOB) pada tahun 1928 dengan jumlah pemerintahan marga sejumlah 62 wilayah marga (margastaat) di seluruh Karesidenan Lampung (Van Royen, 1930). Dalam ordonansi ini terjadi perubahan konsepsi marga, yang semula genealogis-teritorial yaitu satu keturunan yang menguasai suatu wilayah, menjadi teritorial-genealogis yaitu kesatuan wilayah yang dapat terdiri dari campuran beberapa keturunan (Kristian, 2019). Setelah pemerintah kolonial Belanda menata pemerintahan lokal dalam Marga Stelsel pada tahun 1928, selanjutnya melalui Staatsblad Nomor 362 Tahun 1929 tanggal 20 September 1929, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menata kembali administrasi pemerintahan di Karesidenan Lampung menjadi 1 (satu) afdeeling dengan 5 (lima) onderafdeeling, yaitu:

1. Onderafdeeling Telukbetung, di bawah Kontrolir Tanjung Karang, dengan wilayah meliputi:
    a. Ibukota Afdeeling/Karesidenan di Teluk Betung;
    b. Wilayah kolonisasi Gedongtataan;
    c. Wilayah marga meliputi: Dantaran, Pesisir Rajabasa (Ketimbang), Ratu, Legun, Katibung, Teluk, Balaw, Way Semah, Sabo Menanga, Ratai, Punduh, Pedada, Merak Batin, Tegineneng, Badak Putih, dan Limau.

2. Onderafdeeling Kota Agung, di bawah kendali Kontrolir Kotagung, dengan wilayah meliputi:
    a. Ibukota Kota Agung;
    b. Wilayah kolonisasi Kota Agung (Wonosobo);
    c. Wilayah marga meliputi: Kelumbayan, Pertiwi, Putih, Putih Doh, Limau, Talang Padang Pesisir (Gunung Alip), Buay Belunguh, Benawang, Way Ngarip, Pematang Sawah, Pugung, dan Rebang Pugung.

3. Onderafdeeling Kotabumi, di bawah kendali Kontrolir Kotabumi, dan wilayahnya meliputi marga:Kasui, Way Tuba, Buay Selagai, Buay Rebang Seputih, Buay Nunyai, Buay Bunga Mayang, Buay Baradatu, Buay Semeguk, Buay Bahuga, Buay Barasakti, Buay Pemuka Pengiran, Buay Pemuka Pengiran Udik, Buay Pemuka Pengiran Ilir, dan Buay Pemuka Bangsa Raja.

4. Onderafdeeling Sukadana, di bawah kendali Kontrolir Sukadana, dan wilayahnya meliputi marga:Jabung, Melinting, Sekampung, Labuhan Subing, Gedong Wani, Batanghari (Nuban), Sukadana, Unyi Way Seputih, Subing, Buay Beliuk, Buay Nyerupa, Anak Tuha, Pubian Nuat, dan Buay Unyi.

5. Onderafdeeling Menggala, di bawah kendali gezaghebber Menggala, dan wilayahnya meliputi marga: Mesuji, Suai Umpu, Tegamoan, Buay Bulan Udik, Buay Bulan Ilir, dan Aji. (selanjutnya lihat lebih lengkap dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie No. 362 Tahun 1929 tanggal 20 September 1929)

Situasi pembagian wilayah administrasi Karesidenan Lampung sejak tahun 1929 itu berlangsung sampai dengan berakhirnya pemerintahan kolonial pada tahun 1942. Jikalaupun setelahnya ada penambahan jumlah marga-marga, keberadaan marga baru tetap menjadi bagian dari wilayah onderafdeeling dari marga induknya. Sehingga penambahan sejumlah marga baru hanya sebagai pemekaran wilayah adat, bukan sebagai pemekaan wilayah administrasi pemerintahan.

Sukadana sebagai pusat pemerintahan Onderafdeeling
Sejak wilayah Lampung dipimpin seorang residen dan ditata wilayahnya secara administratif, Sukadana dipilih menjadi pusat dari onderafdeeling, dan tidak pernah berubah sejak Onderafdeeling Sekampung berdiri tahun 1829, hingga disesuaikan nomenklaturnya seratus tahun kemudian menjadi Onderafdeeling Sukadana tahun 1929. Sukadana dipilih menjadi pusat onderafdeeling dimana kontrolir berkedudukan, tentu setelah melalui beberapa pertimbangan oleh pemerintah kolonial. Satu hal umum yang pasti adalah sejak kedatangan Belanda sebagai kongsi dagang VOC pada abad ke-16, di Lampung telah berdiri pusat-pusat peradaban masyarakat lokal dimana para petinggi adat berkedudukan dan memerintah rakyatnya. Setelah VOC dibubarkan dan negara koloni Hindia Belanda didirikan tahun 1800, upaya domestikasi dan penguasaan wilayah Lampung secara menyeluruh makin masif dilakukan. Salah satunya dengan menguasai aktor-aktor utama pribumi dan menduduki pusat-pusat peradabannya untuk dikuasai dan selanjutnya dikontrol. Pusat-pusat peradaban atau kampung-kampung tua di Lampung tersebar dalam jumlah sangat banyak, namun titik yang dipilih sebagai pusat-pusat onderafdeeling oleh Belanda mempertimbangkan keseimbangan kontrol wilayah secara keseluruhan baik di sisi utara, selatan, barat, timur, dan juga tengah.
Sebagai preseden, penataan ulang kembali onderafdeeling yang semula 5 (lima) onderafdeeling sejak tahun 1829, kemudian menjadi 7 (tujuh) onderafdeeling pada tahun 1864 sangat berkaitan dengan kontrol wilayah. Jika dicermati, antara rentang waktu tersebut merupakan periode terjadinya perlawanan hebat rakyat Lampung (Perang Rakyat Lampung) terhadap kolonial Belanda. Setelah perjuangan Radin Inten II berakhir oleh tipu daya Belanda pada dekade 1850, pemerintah kolonial menjadi lebih serius dalam mengawasi setiap jengkal tanah Lampung dan pergerakan masyarakatnya. Bahkan wilayah dimana terjadinya perlawanan Radin Inten II yang semula menjadi bagian dari onderafdeeling Teluk Betung, dipisahkan dan dijadikan onderafdeeling Empat Marga yang diawasi langsung oleh seorang kontrolir yang berkedudukan di Katimbang (kelak menjadi ondf. Kalianda). Hal itu juga dapat menjadi jawaban, mengapa pada tahun 1929 wilayah administrasi di Karesidenan Lampung semakin direduksi hanya terdiri dari 1 (satu) afdeeling dan 5 (lima) onderafdeeling saja, sebab situasi telah dianggap lebih kondusif dari potensi perlawanan.

Sukadana yang dipilih sebagai pusat onderafdeeling juga tak luput dari maksud pengawasan wilayah itu. Tiga pusat pemukiman masyarakat asli Lampung yang cukup diperhitungkan oleh Belanda di wilayah onderafdeeling ini diantaranya adalah Labuhan Maringgai, Sukadana, dan Gunungsugih. Memilih Gunungsugih sebagai pusat onderafdeeling tentu bukan keputusan tepat, sebab meski merupakan salah satu pemukiman masyarakat adat tetapi jaraknya terlampau dekat dengan Terbanggi dan atau Kota Bumi yang ketika itu juga memainkan peran sebagai pusat kontrolir. Demikian juga Labuhan Maringgai, dimana jaraknya terlampau jauh dengan Gunungsugih (dan atau Terbanggi, Kota Bumi), akan membuat Sukadana menjadi area yang kosong dan berpotensi luput dari pengawasan yang dapat berakibat munculnya embrio pergerakan perlawanan. Perlu diketahui, bahwa masyarakat asli Lampung merupakan masyarakat adat yang sendi utamanya adalah ajaran agama Islam, sehingga pusat-pusat pemukiman masyarakat adat juga menjadi pusat berkembangnya ajaran Islam dan tempat mukim para ulama Islam yang mereka saling terhubung tidak hanya sebagai jaringan perdagangan, tetapi juga jaringan intelektual dan jaringan politik secara regional maupun internasional. Setelah munculnya kebangkitan Pan Islamisme di Timur-Tengah yang menentang praktek penjajahan Barat atas dunia Islam, Belanda sangat menaruh perhatian terhadap pergerakan para ulama ini. Bahkan sejarah Lampung sendiri mencatat bahwa perjuangan perlawanan terhadap kolonialisme tidak dapat dilepaskan dari sosok para ulama dibaliknya. Di Sukadana, Islam diterima dan berkembang tidak hanya sebatas kultural saja, tetapi secara intelektual juga menjadi lokus berkembangnya pendidikan Islam melalui pondok-pondok pesantren.
Sukadana sebagai pusat onderafdeeling kemudian memainkan peran strategis geopolitik dalam pandangan pemerintah kolonial. Tidak hanya dalam wilayah onderafdeeling Sukadana saja, tetapi di wilayah Lampung secara keseluruhan. Sebab, Sukadana menjadi pusat kedudukan kontrolir paling timur di wilayah Lampung, sehingga di saat wilayah onderafdeeling lain mengalami dinamika pembentukan dan penghapusan di beberapa waktu, Sukadana tak pernah diubah atau pun digeser statusnya sebagai pusat kontrolir. Perubahan adminitratif yang pernah terjadi di onderafdeeling ini hanya sebatas wilayah cakupannya saja. Saat nomenklaturnya masih sebagai Onderafdeeling Sekampung wilayahnya di sisi barat dibatasi aliran Way Punggur dan Gunungsugih, aliran Way Seputih di sisi utara, DAS Way Sekampung di sisi selatan, dan Laut Jawa di sisi timur. Sedangkan pasca penataan kembali wilayah administratif pada tahun 1929 dan nomenklaturnya berubah menjadi Onderafdeeling Sukadana, wilayahnya bertambah luas ke arah barat, hingga ke hulu DAS Way Seputih. Penggunaan batas-batas alam sungai sebagai batas wilayah tetap digunakan oleh pemerintah kolonial sejak 1829, hal ini karena menyesuaikan dengan pola konsentrasi pemukiman masyarakat Lampung yang tersebar di sepanjang sungai-sungai.

Wilayah Onderafdeeling Sukadana tidak hanya diawasi oleh seorang Kontrolir saja, tetapi juga dibantu oleh beberapa adspirant-controleur atau Asisten Kontrolir yang berkedudukan di distrik atau wilayah setingkat kecamatan. Sampai dengan tahun 1930 terdapat 3 (tiga) wilayah distrik di onderafdeeling ini yakni, Gunungsugih, Sukadana, dan Labuhan Maringgai dimana masing-masing menjadi tempat kedudukan seorang Asisten Kontrolir. Pada tahun 1939, wilayah Kolonisasi Sukadana yang berpusat di Metro juga ditetapkan menjadi tempat kedudukan seorang Asisten Kontrolir, sehingga wilayah distrik di Onderafdeeling Sukadana bertambah.

Dari Metro Ken ke Kabupaten Lampung Tengah
Perjalanan wilayah administratif Onderafdeeling Sukadana kemudian berlanjut pada masa Pendudukan Jepang (1942-1945), dengan perubahan nomenklatur menjadi Metro Ken (ketika itu wilayah Lampung dibagi dalam 3 wilayah pemerintahan militer, dua lainnya adalah Teluk Betung Ken, dan Kotabumi Ken). Pusat pemerintahan militer kemudian bergeser, dan dikonsentrasikan di Metro. Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari alasan kemudahan mobilisasi tenaga manusia untuk kebutuhan pekerja-pekerja. Sebab wilayah kolonisasi merupakan wilayah yang lebih banyak jumlah penduduknya daripada pusat-pusat pemukiman masyarakat asli Lampung, serta merupakan pusat produksi beras di wilayah Metro Ken yang dimobilisasi untuk memenuhi kebutuhan logistik perang.

Setelah memasuki era kemerdekaan, 3 (tiga) wilayah administratif bentukan Jepang diubah nomenklaturnya menjadi Lampung Utara (Kotabumi Ken), Lampung Tengah (Metro Ken), dan Lampung Selatan (Teluk Betung Ken). Ketiga wilayah itu diresmikan menjadi kabupaten melalui Undang-Undang Darurat RI No. 4 Tahun 1956. Wilayah Kotabumi Ken yang selanjutnya menjadi Kabupaten Lampung Utara, mulanya merupakan penggabungan dua onderafdeeling yaitu Onderafdeeling Menggala dan Onderafdeeling Kotabumi; Wilayah Teluk Betung Ken yang selanjutnya menjadi Kabupaten Lampung Selatan mulanya merupakan penggabungan dua onderafdeeling yaitu Onderafdeeling Kota Agung dan Onderafdeeling Teluk Betung; sedangkan wilayah Metro Ken adalah merupakan wilayah Onderafdeeling Sukadana secara utuh, sehingga secara tidak langsung Kabupaten Lampung Tengah mewarisi luas wilayah Onderafeeling Sukadana yang terbentuk sejak 1929. Hanya saja berdasarkan UU Darurat RI No. 4 Tahun 1956 kedudukan pusat pemerintahan ditempatkan di Metro, melanjutkan kebijakan pemerintahan Pendudukan Jepang sebelumnya. Situasi itu berlangsung sampai dengan tahun 1999, setelah disahkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1999 yang memekarkan Kabupaten Lampung Tengah menjadi 3 (tiga) kabupaten/kota, yakni Kabupaten Lampung Tengah berpusat di Gunungsugih, Kabupaten Lampung Timur berpusat di Sukadana, dan Kota Metro berpusat di Metro.

Perjalanan kejayaan Sukadana sebagai sebagai pusat ibukota pemerintahan onderafdeeling selama 113 tahun (1829-1942) pada akhirnya menjadi surut pada masa pemerintahan Pendudukan Jepang. Memasuki awal kemerdekaan, Sukadana kemudian melanjutkan perjalanannya dengan menjadi pusat pemerintahan setingkat kawedanaan, kemudian pemerintahan negeri, hingga hanya pemerintahan setingkat kecamatan (Pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Sukadana berkedudukan di kecamatan ini). Lika-liku perjalanan wilayah ini begitu panjang dan juga dinamis, kemashyurannya sebagai kota pusaka budaya dan bersejarah sayangnya kerap diselimuti terpaan anggapan sebagai kota mati bahkan stigma negatif daerah rawan kriminalitas.

Namun, sejarah selalu memiliki arah gerak perjalanannya sendiri, seperti putaran roda yang ada kalanya di atas terkadang di bawah, dinamis adakalanya naik adakalanya menurun. Peluang mengembalikan kejayaan itu selalu ada, bahkan kini sejarah telah menunjukkan jalannya. Sukadana saat ini kembali menjadi pusat pemerintahan kabupaten yang bisa disejajarkan sebagaimana pusat onderafdeeling Sukadana dahulu (bahkan lebih tinggi, sebab dahulu Kontrolir hanya bertanggung jawab kepada Residen, sedangkan Bupati bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, dimana dahulu Gubernur merupakan pimpinan tertinggi negara koloni Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia). Lalu apakah Sukadana mampu mengembalikan kejayaannya masa lalunya?, jawaban itu hanya ada di tangan seluruh masyarakat dan para pemimpin daerahnya yang saat ini sedang menuliskan kisahnya. Berharap kembalinya kemasyhuran Sukadana sebagai kota pusaka dan bersejarah akan lekas tiba waktunya. Semoga.

Penulis
Kian Amboro – Pegiat Sejarah
Bergiat, mengisi, dan meramaikan narasi-narasi sejarah tentang Lampung

Kolom Komentar

Previous Post Next Post