Dalam analisis politik modern partisipasi merupakan suatu masalah yang penting, dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan negara-negara berkembang. Pada awalnya studi mengenai partisipasi politik hanya memfokuskan diri pada partai politik sebagai pelaku utama, tetapi dalam berkembangnya demokrasi banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin mempengaruhi proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan umum.
Apakah partisipasi politik itu? Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa
partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut
serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih
pemimpin negara dan secara langsung maupun tidak langsung, memengaruhi
kebijakan pemerintah (Public Policy).
Kegiatan ini mencakup
tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum,
mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan
pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah
satu gerakan sosial dengan direct actionnya dan sebagainya. Untuk
lebih jelasnya, dibawah ini disajikan penjelasan-penjelasan mengenai prilaku
dan partisipasi politik.
Pengertian Prilaku dan Partisipasi Politik
Perilaku Politik
Perilaku politik atau (Politic Baehaviour) adalah
perilaku yang dilakukan oleh insan individu atau kelompok guna memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu atau kelompok diwajibkan
oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku
politik, adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
a) Melakukan pemilihan untuk
memilih wakil rakyat atau pemimpin.
b) Mengikuti dan berhak menjadi
insan politik yang mengikuti suatu Partai Politik, mengikuti Ormas atau
Organisasi Masyarakat atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
c) Ikut serta dalam pesta
politik.
d) Ikut mengkritik atau
menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
e) Berhak untuk menjadi
pimpinan politik.
f) Berkewajiban untuk
melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku
politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan
hukum yang berlaku.
Sumber perilaku politik pada dasarnya
adalah budaya politik, yaitu kesepakatan antara pelaku politik tentang apa yang
boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kesepakatan ini tidak selalu
bersifat terbuka, tetapi ada pula yang bersifat tertutup.
Politik dapat dimaknai sangat luas hampir
tak terbatas. Dalam wacana politik versi Yunani, perhatian utama ilmu politik
lebih pada pengetahuan politik, proses dan tindakan para aktor politik.
Siapakah pelaku-pelaku politik tersebut? Pelaku politik bisa berupa
lembaga, individu maupun kelompok yang memiliki kepentingan politik dan
melakukan aktivitas-aktivitas politik, baik yang dilakukan secara formal maupun
informal.
Dalam partisipasi politik, berarti dimungkinkan terdapat hubungan antara pemerintah dan masyarakatnya. Untuk membangun interaksi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan proses, partisipasi dan kontribusi (interaksi timbal balik). Peningkatan partisipasi politik, baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan kunci demokrasi.
Dalam memahami bentuk perilaku politik,
dapat dipergunakan pendekatan respon politik (behavioralisme), yang
mengetengahkan partisipasi politik, baik secara historis, sosiologis,
tradisional dan lainnya. Partisipasi politik adalah perilaku luar individu
warga negara yang bisa diamati dan bukan merupakan perilaku dalam yang berupa
sikap atau orientasi.
Bentuk partisipasi politik dibedakan menjadi kegiatan
politik konvensional (normal dalam demokrasi modern) dan non-konvensional
(legal maupun ilegal, penuh kekerasan dan revolusioner).
Budaya politik merupakan orientasi
psikologis terhadap obyek sosial yang meliputi aspek kognitif, afektif dan
evaluatif yang ditujukan kepada sistem politik secara umum. Secara praktis,
budaya politik merupakan seperangkat nilai-nilai yang menjadi dasar para aktor
untuk menjalankan tindakan-tindakan dalam ranah politik.
Latar budaya politik beraneka ragam,
antara lain terdiri atas: ras, etnik, adat, bahasa, agama dan lain sebagainya.
Dengan keragaman latar budaya politik tersebut dimungkinkan muncul sengketa
politik, yang umumnya berkisar pada kepentingan ekonomi, kekuasaan, dan
masalah-masalah khusus misalnya hak-hak warga negara. Penyelesaian
persengketaan sulit dilakukan apabila hanya mengakomodasi kepentingan salah
satu kepentingan. Maka, diperlukan kesadaran dan partisipasi politik yang bijak
untuk mengatasinya.
Partisipasi Politik
Sebagai defiinisi umum dapat
dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok
orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan
jalan memilih pemimpin negara, secara langsung maupun tidak langsung,
memengaruhi kebijakan pemerintah (Public Policy).
Kegiatan ini
mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat
umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan
pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah
satu gerakan sosial dengan direct actionnya, dan sebagainya.
Herbert McClosky seorang tokoh masalah
pertisipasi berpendapat “partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan suka rela
dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses
pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses
pembentukan kebijakan umum”.
Hal yang diteropong terutama adalah
tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan
pemerintah, sekalipun fokus utamanya lebih luas tetapi abstrak, yaitu
usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoratif untuk
masyarakat ( the authoritatif allocation of values for a society).
Dalam hubungan dengan negara-negara baru, Samuel P. Hunington dan Joan M. Nelson dalam No Easy Choice: Political
Participation in develoving Countries memberi tafsiran yang lebih luas
dengan memasukan secara eksplisit tindakan illegal dan kekerasan.
Menurut
mereka partisipasi politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi
- pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh
pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir
atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal
atau ilegal, efektif atau tidak efektif.
(By political participation we
mean activity by private citizens designed to influence government decision
making. Participation may be individual or collective, organized or
spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal,
effective or ineffective).
Partisipasi politik memberi perhatian pada
cara-cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah, warga negara berupaya
menyampaikan kepentingan-kepentingan mereka terhadap pejabat-pejabat publik
agar mampu mewujudkan kepentingan-kepentingan tersebut. (Kevin R. Hardwick)
Partisipasi politik ialah keikutsertaan
warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau
mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara
biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan politik. (Ramlan Surbakti).
Partisipasi politik adalah keterlibatan
individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. (Michael
Rush dan Philip Althoft).
Penyebab timbulnya gerakan partisipasi
politik menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah
partisipasi lebih luas dalam proses politik, yaitu sebagai berikut :
a) Modernisasi dalam segala
bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak menuntut untuk ikut
dalam kekuasaan politik.
b) Perubahan-perubahan struktur
kelas sosial. Masalah siapa yang berhak berpartisipasi dan pembuatan keputusan
politik menjadi penting dan mengakibatkan perubahan dalam pola partisipasi
politik.
c) Pengaruh kaum intelektual
dan kemunikasi masa modern. Ide demokratisasi partisipasi telah menyebar ke
bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan industrialisasi
yang cukup matang.
d) Konflik antar kelompok
pemimpin politik, jika timbul konflik antar elite, maka yang dicari adalah
dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas menentang melawan kaum aristokrat
yang menarik kaum buruh dan membantu memperluas hak pilih rakyat.
e) Keterlibatan pemerintah yang
meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup
aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan yang
terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan
politik.
Di negara-negara demokrasi konsep
partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat,
yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta
masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang
tampuk pimpinan. Jadi, partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari
penyelenggara kekuasaan politik yang absah oleh rakyat.
Anggota masyarakat yang berpartisipasi
dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain,
terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka
akan tersalur dan sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit
banyak dapat memengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat
keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka
mempunyai efek politik (political efficacy).
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa
partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena
semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak
bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Perasaan kesadaran seperti ini
dimulai dari orang yang berpendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang-orang
terkemuka.
Pada mulanya di Eropa hanya elite masyarakat saja yang diwakili di
dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan baru mempunyai hak suara setelah adanya
Amandemen ke-19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan-lahan keinginan berpartisipasi
menjangkau semua sektor masyarakat laki-laki dan perempuan dan mereka menuntut
hak untuk bersuara.
Di negara-negara demokrasi umumnya
dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam
pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukan bahwa warga mengikuti dan
memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.
Sebaliknya, tingkat partisipasi yang
rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat
ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah
kenegaraan. Lagi pula, dikhawatirkan bahwa jika berbagai pendapat dalam
masyarakat tidak dikemukakan, pimpinan negara akan kurang tanggap terhadap
kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan cenderung melayani kepentingan beberapa
kelompok saja. Pada umumnya partisipasi yang rendah dianggap menunjukan
legitimasi yang rendah pula.
Selain itu, para sarjana yang mengamati
masyarakat demokrasi Barat juga cenderung berpendapat bahwa yang dinamakn
partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan suka rela saja, yaitu kegiatan
yang dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun. Termasuk
dalam kelompok ini para tokoh seperti Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman
H. Nie, dan Sidney Verba.
Akan tetapi, beberapa sarajana yang banyak
mempelajari negara-negara komunis dan berbagai negara berkembang, cenderung
berpendapat bahwa kegiatan yang tidak sukarela pun tercakup, karena sukar
sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan
yang dipaksakan secara terselubung, baik oleh penguasa maupun oleh kelompok
lain. Huntington dan Nelson misalnya membedakan antara partisipasi yang
bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi
yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain (mobilized
participation).
Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan
bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsur tekanan atau
manipulasi, akan tetapi di negara-negara demokrasi Barat tekanan semacam ini
jauh lebih sedikit dibanding dengan di negara-negara otoriter. Di negara-negara
berkembang terdapa kombinasi dari unsur sukarela dan unsur manipulasi dengan
berbagai bobot dan takaran.
Ada pula pendapat bahwa partisipasi
politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat posotif. Akan
tetapi Huntington dan Nelson menganggap bahwa kegiatan yang ada
unsur destruktifnya seperti demonstrasi, teror, pembunuhan politik dan
lain-lain, merupakan suatu bentuk partisipasi.
Disamping mereka yang ikut serta dalam
satu atau lebih bentuk partisipasi, ada warga masyarakat yang sama sekali tidak
melibatkan diri dalam kegiatan politik. Hal ini adalah kebalikan dari
partisipasi dan disebut apati (apathy).
Arikel ini bisa di download
Sumber:
Miriam, Budiarjo. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Sumber:
Miriam, Budiarjo. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://mediakita-kita.blogspot.co.id/2009/01/perilaku-dan
partisipasi-politik-di.html (diakses 02 Mei 2016)