Pengertian Perilaku dan Partisipasi Politik






Dalam analisis politik modern partisipasi merupakan suatu masalah yang penting, dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan negara-negara berkembang. Pada awalnya studi mengenai partisipasi politik hanya memfokuskan diri pada partai politik sebagai pelaku utama, tetapi dalam berkembangnya demokrasi banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin mempengaruhi proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan umum.


Apakah partisipasi politik itu? Sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung maupun tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (Public Policy). 

Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, dibawah ini disajikan penjelasan-penjelasan mengenai prilaku dan partisipasi politik.

    Pengertian Prilaku dan Partisipasi Politik

    Perilaku Politik

Perilaku politik atau (Politic Baehaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik. Seorang individu atau kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik, adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:

     a)  Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin.
     b)  Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu Partai Politik, mengikuti Ormas atau Organisasi Masyarakat atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
     c)  Ikut serta dalam pesta politik.
     d)  Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
     e)  Berhak untuk menjadi pimpinan politik.
   f)  Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.

Sumber perilaku politik pada dasarnya adalah budaya politik, yaitu kesepakatan antara pelaku politik tentang apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kesepakatan ini tidak selalu bersifat terbuka, tetapi ada pula yang bersifat tertutup.

Politik dapat dimaknai sangat luas hampir tak terbatas. Dalam wacana politik versi Yunani, perhatian utama ilmu politik lebih pada pengetahuan politik, proses dan tindakan para aktor politik. Siapakah pelaku-pelaku politik tersebut? Pelaku politik bisa berupa lembaga, individu maupun kelompok yang memiliki kepentingan politik dan melakukan aktivitas-aktivitas politik, baik yang dilakukan secara formal maupun informal.

Dalam partisipasi politik, berarti dimungkinkan terdapat hubungan antara pemerintah dan masyarakatnya. Untuk membangun interaksi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan proses, partisipasi dan kontribusi (interaksi timbal balik). Peningkatan partisipasi politik, baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan kunci demokrasi.

Dalam memahami bentuk perilaku politik, dapat dipergunakan pendekatan respon politik (behavioralisme), yang mengetengahkan partisipasi politik, baik secara historis, sosiologis, tradisional dan lainnya. Partisipasi politik adalah perilaku luar individu warga negara yang bisa diamati dan bukan merupakan perilaku dalam yang berupa sikap atau orientasi. 

Bentuk partisipasi politik dibedakan menjadi kegiatan politik konvensional (normal dalam demokrasi modern) dan non-konvensional (legal maupun ilegal, penuh kekerasan dan revolusioner).

Budaya politik merupakan orientasi psikologis terhadap obyek sosial yang meliputi aspek kognitif, afektif dan evaluatif yang ditujukan kepada sistem politik secara umum. Secara praktis, budaya politik merupakan seperangkat nilai-nilai yang menjadi dasar para aktor untuk menjalankan tindakan-tindakan dalam ranah politik.

Latar budaya politik beraneka ragam, antara lain terdiri atas: ras, etnik, adat, bahasa, agama dan lain sebagainya. Dengan keragaman latar budaya politik tersebut dimungkinkan muncul sengketa politik, yang umumnya berkisar pada kepentingan ekonomi, kekuasaan, dan masalah-masalah khusus misalnya hak-hak warga negara. Penyelesaian persengketaan sulit dilakukan apabila hanya mengakomodasi kepentingan salah satu kepentingan. Maka, diperlukan kesadaran dan partisipasi politik yang bijak untuk mengatasinya.

    Partisipasi Politik


Sebagai defiinisi umum  dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pemimpin negara, secara langsung maupun tidak langsung, memengaruhi kebijakan pemerintah (Public Policy).

Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct actionnya, dan sebagainya.

Herbert McClosky seorang tokoh masalah pertisipasi berpendapat “partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan suka rela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum”.

Hal yang diteropong terutama adalah tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah, sekalipun fokus utamanya lebih luas tetapi abstrak, yaitu usaha-usaha untuk mempengaruhi alokasi nilai secara otoratif untuk masyarakat ( the authoritatif allocation of values for a society).

Dalam hubungan dengan negara-negara baru, Samuel P. Hunington dan Joan M. Nelson dalam No Easy ChoicePolitical Participation in develoving Countries memberi tafsiran yang lebih luas dengan memasukan secara eksplisit tindakan illegal dan kekerasan. 

Menurut mereka partisipasi politik adalah kegiatan warga yang bertindak sebagai pribadi - pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif. 

(By political participation we mean activity by private citizens designed to influence government decision making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective).

Partisipasi politik memberi perhatian pada cara-cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah, warga negara berupaya menyampaikan kepentingan-kepentingan mereka terhadap pejabat-pejabat publik agar mampu mewujudkan kepentingan-kepentingan tersebut. (Kevin R. Hardwick)

Partisipasi politik ialah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara biasa (yang tidak mempunyai kewenangan) dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. (Ramlan Surbakti).

Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik. (Michael Rush dan Philip Althoft).

Penyebab timbulnya gerakan partisipasi politik menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas dalam proses politik, yaitu sebagai berikut :
  a)  Modernisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.

  b)  Perubahan-perubahan struktur kelas sosial. Masalah siapa yang berhak berpartisipasi dan pembuatan keputusan politik menjadi penting dan mengakibatkan perubahan dalam pola partisipasi politik.

  c) Pengaruh kaum intelektual dan kemunikasi masa modern. Ide demokratisasi partisipasi telah menyebar ke bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan industrialisasi yang cukup matang.

  d)  Konflik antar kelompok pemimpin politik, jika timbul konflik antar elite, maka yang dicari adalah dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas menentang melawan kaum aristokrat yang menarik kaum buruh dan membantu memperluas hak pilih rakyat.

  e)  Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik.

Di negara-negara demokrasi konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan. Jadi, partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggara kekuasaan politik yang absah oleh rakyat.

Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalur dan sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat memengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik (political efficacy).

Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah. Perasaan kesadaran seperti ini dimulai dari orang yang berpendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang-orang terkemuka.

Pada mulanya di Eropa hanya elite masyarakat saja yang diwakili di dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan baru mempunyai hak suara setelah adanya Amandemen ke-19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan-lahan keinginan berpartisipasi menjangkau semua sektor masyarakat laki-laki dan perempuan dan mereka menuntut hak untuk bersuara.

Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu.

Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Lagi pula, dikhawatirkan bahwa jika berbagai pendapat dalam masyarakat tidak dikemukakan, pimpinan negara akan kurang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan cenderung melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Pada umumnya partisipasi yang rendah dianggap menunjukan legitimasi yang rendah pula.

Selain itu, para sarjana yang mengamati masyarakat demokrasi Barat juga cenderung berpendapat bahwa yang dinamakn partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan suka rela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan  tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun. Termasuk dalam kelompok ini para tokoh seperti Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman H. Nie, dan Sidney Verba.

Akan tetapi, beberapa sarajana yang banyak mempelajari negara-negara komunis dan berbagai negara berkembang, cenderung berpendapat bahwa kegiatan yang tidak sukarela pun tercakup, karena sukar sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan yang dipaksakan secara terselubung, baik oleh penguasa maupun oleh kelompok lain. Huntington dan Nelson misalnya membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain (mobilized participation).

Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsur tekanan atau manipulasi, akan tetapi di negara-negara demokrasi Barat tekanan semacam ini jauh lebih sedikit dibanding dengan di negara-negara otoriter. Di negara-negara berkembang terdapa kombinasi dari unsur sukarela dan unsur manipulasi dengan berbagai bobot dan takaran.

Ada pula pendapat bahwa partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat posotif. Akan tetapi  Huntington dan Nelson menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya seperti demonstrasi, teror, pembunuhan politik dan lain-lain, merupakan suatu bentuk partisipasi.

Disamping mereka yang ikut serta dalam satu atau lebih bentuk partisipasi, ada warga masyarakat yang sama sekali tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik. Hal ini adalah kebalikan dari partisipasi dan disebut apati (apathy).

Arikel ini bisa di download

Sumber: 
Miriam, Budiarjo. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://mediakita-kita.blogspot.co.id/2009/01/perilaku-dan partisipasi-politik-di.html (diakses                02 Mei 2016)

Kolom Komentar

Previous Post Next Post