Berangkat dari sebuah definisi masalah.
Pernah ketika sedang berada
di dalam ruang gedung dengan deretan kursi besi, tempat duduknya terbuat dari
busa dibungkus kulit kalep, lantas posisinya kerap tersusun rapi menghadap ke muka. Salah
seorang dosen pengampu, pernah mengungkapkan definisi masalah. Menurutnya masalah itu
sederhananya ialah sebuah ketimpangan antara harapan dan kenyataan.
Definisi itu bisa kita jadikan salah satu sandaran,
meskipun legalitasnya dapat diragukan oleh sebagian orang.
Sering terdengar bahwa suatu masalah terkadang tak perlu dicari pun datang sendiri. Tinggal bagaimana tingkat kepekaan seseorang menangkap fenomena yang terjadi disekitarnya. Kepekaan itulah sebetulnya yang menyebabkan seseorang menentukan sikap dan menilai bahwa fenomena yang terjadi disekitarnya itu bermasalah dan mengganggu kepentingan publik.
Sering terdengar bahwa suatu masalah terkadang tak perlu dicari pun datang sendiri. Tinggal bagaimana tingkat kepekaan seseorang menangkap fenomena yang terjadi disekitarnya. Kepekaan itulah sebetulnya yang menyebabkan seseorang menentukan sikap dan menilai bahwa fenomena yang terjadi disekitarnya itu bermasalah dan mengganggu kepentingan publik.
Beberapa stasiun televisi yang menayangkan program
berita misalnya, mereka peka terhadap masalah. Konten berita atau program
talkshow yang disajikan mengangkat isu atau berbagai permasalahan publik. Publik
merespon dan tersadarkan bahwa dirinya perlu hadir dan terlibat dalam memecahkan
masalah yang terjadi. Sehingga tak heran, karena kesuksesannya, publik menganugrahi
penghargaan.
Terlepas dari itu, baru-baru ini kita disuguhi soal
permasalahan kotak suara yang terbuat dari kardus. Perdebatan dan berbagai
solusi pemecahannya pun turut diungkapkan. Berbagai sudut pandang keilmuan dihadirkan ke muka publik,
tak jarang publik malah bingung dibuatnya.
Komisioner KPU sebagai penyelenggara Pemilu merasa
bertanggung jawab menjelaskan dasar keputusannya dalam pembuatan kotak suara berbahan
kardus itu. Alasannya ialah menghemat dari segi bahan baku dan anggaran negara. Selebihnya KPU menjamin kotak suara itu aman digunakan dengan
pembuktian telah beberapa kali digunakan di pemilu-pemilu sebelumnya.
Namun di pihak lain ada yang meragukannya, bahwa kotak
suara kardus itu rawan rusak dan mudah dijadikan celah potensi kecurangan. Terjadilah di situ sebuah perdebatan
panjang.
Meskipun ada sebuah konklusi bahwa sumber yang
dipermasalahkan publik bukan terletak dari wujud kotak suara itu sendiri,
melainkan nilai kepercayaan publik rendah terhadap proses demokrasi yang
terjadi di negeri ini.
Beranjak dari permasalahan kotak suara yang berbahan
kardus. Isu permasalahan lainnya ialah masalah lambatnya penyerahan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB yang
berupa plat seng itu.
Bila kita merujuk kepada Undang-Undang Lalu Lintas
dan Peraturan Pemerintah. TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai
bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan
lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode
wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan
bermotor, dilansir dari hukumonline.com.
Penjelasan itu bisa diartikan bahwa Pemerintah maupun pihak yang berwenang dalam hal ini Polri, wajib mengeluarkan dan menyediakan plat nomor kendaraan yang dimaksud kepada
masyarakat sebagi sebuah identitas kendaraan yang dimilikinya.
Adapun masalah yang beredar adalah mengenai lambatnya penyerahan plat nomor tersebut, pemilik kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis harus menunggu minimal 6 bulan kedepan baru menerimanya.
Lantas, apakah pemilik kendaraan harus membuat nomor kendaraannya di tempat-tempat pembuatan plat nomor yang berjejer di pinggir jalan, yang jelas tidak memenuhi spesifikasi yang dikeluarkan Polri.
Sudah seyogyanya dari hal ini para pemangku kebijakan secepatnya mencarikan sebuah resep pemecahan masalah lambatnya penyerahan plat nomor kendaraan. Sebab bila masyarakat diposisikan sebagai wajib pajak dan telah memenuhi kewajibannya, tentu masyarakat ingin mendapatkan pelayanan yang baik dari penyedia layanan
publik apapun sebagai wujud perlindungan atas haknya.
