Ekonomi Kerakyatan Prabowo-Sandi dan Gagasan Ekonomi Bung Hatta


Jelang pemilihan presiden April 2019 mendatang, adu gagasan tentang pembangunan ekonomi Indonesia seolah menjadi salah satu fokus para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tak sedikit media massa dan para pengamat ekonomi turut memperhatikan isu ini.


Foto: Jawapos

Calon wakil presiden Sandiga Uno bersama pasangan calon presidennya Prabowo Subianto mengajak seluruh bangsa ini memperhatikan perekonomian. Menurutnya isu ekonomi akan menjadi isu sentral dalam Pilpres 2019.

Mengusung konsep ekonomi kerakyatan, Prabowo-Sandiaga Uno bertekad memperkuat sumber-sumber perekonomian yang berpihak pada rakyat. Gagasan tentang ekonominya tersebut sepintas serupa dengan konsep ekonomi yang pernah digagas oleh Bung Hatta, puluhan tahun yang lalu ketika bangsa Indonesia belum lama merdeka.

Arnold Mononutu atau yang akrab dipanggil Oom No, pernah berpendapat tentang konsep dan gagasan ekonomi Bung Hatta. Ia menuturkan bahwa “selama para pemimpin rakyat mendasarkan perjuangannya untuk kepentingan rakyat Indonesia, selama itu akan dapat berkembang koperasi sebagai usaha ekonomis rakyat Indonesia,” tuturnya.

Belum begitu jelas ekonomi kerakyatan dalam bentuk koperasi seperti yang pernah dianjurkan Bung Hatta, atau ekonomi kerakyatan dalam bentuk lain yang akan diterapkan oleh Sandiaga? Yang jelas dua generasi beda zaman ini sama-sama menitik beratkan keberpihakan ekonomi pada kehidupan rakyat. Dasarnya ialah merealisasikan tujuan konstitusi dan sila ke lima Pancasila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Sedikit melihat kembali maksud dari koperasi yang digagas Bung Hatta. Ia pernah menulis kata pengarahan yang dibacakan oleh Drs. Siregar pada peringatan ulang tahun pertama berdirinya Lembaga Pengkajian Ekonomi Pancasila di Gedung Joang Menteng Raya.

Pasal 33 UUD 45 adalah sendi utama bagi politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia. Dasar ekonomi rakyat haruslah usaha bersama dikerjakan secara kekeluargaan. Maksudnya ialah Koperasi. Cita-cita koperasi Indonesia menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental.

Dibeberapa pernyataan, Prabowo kerap menyinggung hal itu, “Pak Prabowo selalu memberikan perhatian bagaimana ekonomi kita bisa kembali kepada kiblat ekonomi konstitusional Indonesia yakni berkiblat pada Pasal 33 UU 1945," kata Dahnil. Menurut Dahnil, Pasal 33 UUD 1945 menjadi ideologi yang penting bagi Prabowo. Kompas.com, Jumat (12/10/2018).

Selain berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan kebijakan ekonominya, pasangan Prabowo-Sandiaga juga kerap melontarkan pidatonya tentang jaminan perlindungan atas hak-hak para buruh. “Pasangan Prabowo-Sandi berkomitmen memulihkan perekonomian kerakyatan dimana berusaha menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak pekerja,” tegas dahnil pada okezone.com.


Serupa dengan tulisan Bung Hatta diakhir kalimat pengarahannya pada peringatan ulang tahun pertama berdirinya Lembaga Pengkajian Ekonomi Pancasila. “Seimbang dengan pasal 33 juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Membayar upah yang cukup dan yang layak bagi kemanusiaan, bukan kewajiban pemerintah saja, melainkan juga kewajiban swasta terhadap buruhya,” Sinar Harapan, 18 Maret 1980.

Kolom Komentar

Previous Post Next Post