Setelah beberapa bulan terakhir pemerintah membuka pendaftaran CPNS dan di sebagian daerah telah diputuskan calon pegawai yang lolos seleksi tahap akhir. Kabarnya, Januari 2019 pemerintah akan kembali membuka perekrutan pegawai pemerintah melalui jalur perjanjian kerja (PPPK). Di awal 2019 nanti formasi yang diprioritaskan masih pada tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Hanya saja jumlah PPPK yang dibutuhkan belum bisa dipastikan.
Rekrutmen PPPK adalah sebuah tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai salah satu aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat krusial. PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam kurun waktu yang di tetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki tugas dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara, kecuali hak pensiun.
Melihat pernyataan
di atas, pelamar yang lolos seleksi PPPK nantinya akan disetarakan dengan
Pegawai Negeri Sipil, hanya saja terdapat perbedaan mengenai gaji pensiun. Dalam
arti setelah pensiun PPPK tidak akan mendapatkan gaji pensiunan dari pemerintah.
Setiawan
Wangsaatmaja Deputi Sumber Daya Manusia (SDM), pada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara (Kemenpan-RB), menyatakan bahwa rekrutmen PPPK akan dilakukan
dua tahap sesuai urgensi dan kebutuhan. Tahap pertama direncanakan pada Januari
2019,
“Rekrutmen
tahap pertama hanya akan difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu, yakni tenaga
profesional guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujarnya.
Dirinya
mengaku, formasi ini diprioritaskan untuk menuntaskan masalah honorer yang
tidak berkesempatan mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia. Sebab, batasan
usia terendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun
jabatan tersebut.
Seperti
halnya seleksi CPNS, PPPK juga melalui analisis jabatan (anjab) dan analisis
beban kerja (ABK). “Anjab dan ABK baik CPNS maupun PPPK masuk dalam formasi.
Untuk mekanisme seleksi nanti akan ditetapkan dalam rapat panitia seleksi
nasional (panselnas) PPPK,” papar nya.
Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan teknis penyusunan kebutuhan PPPK tidak jauh berbeda dengan CPNS. Mekanismenya, setiap instansi mengusulkan kebutuhan kepada Kemenpan-RB dan kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis.
Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan teknis penyusunan kebutuhan PPPK tidak jauh berbeda dengan CPNS. Mekanismenya, setiap instansi mengusulkan kebutuhan kepada Kemenpan-RB dan kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis.
“Kebutuhan
formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai
pemerintah daerah yang tidak lebih dari 50%,” ungkap Bima.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan
Ada dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk
dinilai integritas dan moralitas sebagai pertimbangan penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK nantinya akan mendapat hak dan fasilitas
yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN
yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan
hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta
bantuan hukum.
Sumber : Sindonews.com
Tirto.id
