Pasar Terminal Sarinongko, Tempat Mengais Rejeki Buruh Panggul Di Pringsewu

Hari menunjukan pukul 17.00, Langit sore terlihat mendung, seakan turut memberi keteduhan. Satu persatu kendaraan pengangkut barang berdatangan, berjejer, memberi sinyal bahwa aktivitas pasar dimulai.



Pasar ini memang tak pernah kosong dari para pengais rejeki. Pagi, Siang, Sore, hingga larut malam terus beroperasi. Para pedagang, pembeli, dan penyedia jasa berbaur dalam hubungan yang harmonis

Kita semua tau pasar adalah salah satu tempat transaksi jual beli. Menurut cerita sejarah sebelum adanya pasar, transaksi jual beli dilakukan dengan cara tukar menukar barang barter di lokasi yang disepakati. Lambat laun lokasi tempat pertukaran barang itu berubah menjadi pasar.

Saat ini peran pasar begitu penting dalam mempengaruhi roda perekonomian masyarakat. Pasar bisa digambarkan sebagai mata rantai aktivitas ekonomi antara produsen dan konsumen. Selain itu, tak bisa dihindarkan sektor jasa pun turut terlibat dan mendapat manfaat dari adanya pasar.

Foto: Aktivitas Buruh Panggul di Pasar Sarinongko-Pringsewu

Semakin meningkat distribusi barang yang terjadi, maka peran jasa angkut barang di pasar ini pun sangat dibutuhkan.

Di Pasar Terminal Pringsewu, proses memindahkan barang tidak hanya menggunakan kendaraan bermotor atau teknologi modern sejenisnya. Memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain juga diperankan oleh para buruh panggul.

Mereka bekerja, dan menerima upah dengan mengandalkan kekuatan otot-otot tubuhnya. Tak peduli seberapa beban yang mereka angkut dalam sehari.

Bersyukur negara masih melindungi keberadaannya, mereka para buruh kasar itu tidak hanya sekedar dipekerjakan, diperas tenaganya tanpa diberi upah seperti jaman perbudakan di masa lalu.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Pekerja atau buruh merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,” staff.ugm.ac.id.

Meskipun demikian, upah yang diterima oleh mereka belum tentu sebanding dengan resiko dan mencukupi kebutuhan ekonominya.

Menurut Kusuma, dkk (2014) dalam penelitiannya tentang Sikap Kerja dan Keluhan Nyeri Pinggang pada Pekerja Kuli Panggul Di Pasar Ngronggo Kota Kediri menunjukan bahwa dari 30 responden yang diamati, sebanyak 26 orang (86,7%) mengalami keluhan nyeri pinggang dan yang paling banyak berasal dari umur 31-40 tahun.

Faktor – faktor yang menyebabkan keluhan nyeri pinggang adalah: Beban angkut barang lebih dari 40 kg. Frekuensi angkut yang melebihi 10 kali per hari. Frekuensi dan waktu istirahat yang kurang. Proporsi jam kerja yang berlebihan, selama 8-15 jam.

Kendati saat ini para buruh kuli panggul itu kuat dan terbiasa menjalankan pekerjaannya. Tak terbayang, bagaimana dengan kondisi fisiknya di masa tua nanti.

Setelah tenaga terporsir dan upah yang diterima pun bisa dikatakan hanya cukup untuk beberapa saat. Besar kemungkinan diusia senjanya mereka hanya pasrah menerima kondisi tubuh yang lemah dengan berbagai keluhan penyakit, efek dari angkat beban yang berlebihan.

Baca juga Makna di Balik 3 Ikon Pringsewu

Sudah seyogyanya, pemerintah dan pihak terkait terus berupaya mensejahterakan para buruh dan pekerjanya. Sebagai upaya merealisasikan amanat yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. “Bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Membayar upah yang cukup dan yang layak bagi kemanusiaan, bukan kewajiban pemerintah saja, melainkan juga kewajiban swasta terhadap buruhya.”


Barnas

Kolom Komentar

Previous Post Next Post