Bandar Lampung, Berandadesa.com - Pesantren dalam salinan UU No. 18 Tahun 2019 adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin.
Pembahasan Penyelengaraan Pondok Pesantren di Lampung mulai dibahas oleh Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Lampung
Memandang hal itu maka perlu adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Pondok Pesantren di Lampung, yang pada Senin (3/8/2020) mulai dibahas oleh Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Lampung, di Kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
Erman Syarif dari Biro Hukum Pemprof Lampung menjelaskan pembahasan Raperda ini sendiri dihadiri oleh Kabid Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kementerian Hukum Dan Ham, Unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Legal Drafter Kemenkumham, Kabag Biro Organisasi, Biro Kesos, Kabid Dinsos dan Akademisi dari FH Unila.
Erman menambahkan pembahasan dilakukan terkait materi muatannya agar sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Hal lain juga terkait koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama serta penyelasarasan dengan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren,”’pungkas Erman.
Sementara Ahmad Zayadi dikutip dari diy.kemenag.go.id menyebut Undang-Undang tentang Pesantren ini diharapkan dapat memenuhi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat pada aspek-aspek seperti pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren, pengakuan atas varian kekhasan dan model penyelengaraan pesantren, pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan ruh pesantren (ruhul ma’had) sebagai syarat pendirian, pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.
rilis;Afriyan
editor: Redaksi Berandadesa
