Barangkali kita sudah tahu, pasca disahkanya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (05/10/2020), berbagai respon dari masyarakat mencuat kepermukaan. Ada yang pro dan tidak sedikit yang kontra dalam arti menolak disahkannya undang-undang tersebut.
Dari sisi elit politik, golongan yang pro disebut-sebut berada dipihak partai koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, diantaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerinda, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Artinya bila kita pahami, mayoritas kursi anggota Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tersebut memiliki pandangan yang searah sehingga kesepakatan untuk memutuskan RUU Omnibus Law berjalan lebih cepat.
Sehingga masyarakat bisa saja mempertanyakan soal fungsi pengawasan yang seharusnya berlaku secara ketat di sidang paripurna pembahasan UU Omnibus Law itu. Wajar bila kemudian banyak pihak yang mempertanyakan akuntabilitas DPR.
Lebih-lebih hanya dua fraksi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat yang mengajukan penolakan terhadap disahkannya UU Omnibus Law, kemudian disusul oleh protes dari kalangan serikat pekerja dan ribuan mahasiswa yang menolaknya dengan cara turun ke jalan.
Kemudian kita juga sudah mendengar dari berbagai media, aksi turun ke jalan yang dilakukan para demonstran itu akibat dari adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap UU Omnibus Law yang dinilai memarjinalkan hak-hak para pekerja/buruh dan lebih mengakomodir kepentingan investor dan Tenaga Kerja Asing.
Suasana kemudian bertambah panas karena tersiar kabar bahwa pembahasan RUU Omnibus Law oleh DPR terkesan tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik. Sehingga rakyat menuntut pembatalan UU Omnibus Law dan ada juga yang mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi.
Lalu, Apa Omnibus Law itu?
Ribut-ribut soal Omnibus Law mendorong Beranda Desa untuk menelusuri lebih jauh asal mula Omnibus Law menjadi perbincangan di Indonesia. Penelusuran yang dilakukan Beranda Desa ialah dengan cara riset artikel diberbagai media massa terkemuka di Indonesia.
Berikut keterangan tentang Omnibus Law yang berhasil Beranda Desa himpun dari berbagai sumber terpercaya.
Mengutip Hukumonline.com kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”.
Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.
Bisa juga diartikan Omnibus Law adalah satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.
Artinya konsep UU Omnibus Law adalah suatu UU yang akan secara otomatis bisa saja membatalkan Pasal-Pasal di dalam suatu UU yang sebelumnya berlaku.
Kemudian dari mana asal-muasalnya UU Omnibus Law ini?
Membaca beberapa artikel tentang Omnibus Law, konon praktik Omnibus Law pertama kali muncul di Amerika Serikat pada Tahun 1880. Istilah yang dipakai kala itu adalah Omnibus Bill, muncul akibat adanya pengajuan RUU yang meminta persetujuan dua perjanjian jalur Kereta Api terpisah.
Sampai di sini kita tahu, selain hukum atau undang-undang yang berlaku di Indonesia ini masih banyak mengadopsi undang-undang warisan kolonial, kini setelah 74 tahun merdeka dan generasinya bisa dikatakan telah banyak yang mengenyam pendidikan tinggi, belum juga secara original merancang UU yang berpedoman kepada kultur budaya bangsanya sendiri.
Apakah dengan tidak berpedoman kepada dunia Barat (Amerika Serikat, Eropa, dll) Indonesia akan terbelakang? sampai-sampai segala segala sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara harus diwesternisasikan.
Selain di Amerika Serikat, istilah Omnibus Bill juga dipakai dibeberapa negara seperti Kanada.
Dilansir Tirto.id, Omnibus atau Criminal Law Amendment Act, 1968-69 yang terdiri dari 126 halaman dan 120 klausul) adalah perubahan terhadap Criminal Code yang disetujui pada masa kepemimpinan Pierre Eliot Trudeau (Menteri Kehakiman di pemerintahan Lester Pearson).
Sementara Ahmad Redi, dosen Fakultas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara mengutip The Library of Parliament and the House of Commons Procedure and Practice handbook.“
Redi menyebutkan setidaknya ada sembilan negara lain yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah.
Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Sebagian yang ia sebutkan adalah negara-negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara.
Keunggulan dan Kelemahan Omnibus Law
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap diterbitkannya sebuah peraturan atau pun undang-undang kerap memberikan dampak positif dan negatif di sisi yang lain.
Namun, yang diharapkan masyarakat kepada pemerintah tentunya sebuah peraturan atau undang-undang yang mengandung unsur kebijaksanaan, undang-undang yang berpihak kepada semua lapisan masyarakat bukan berpihak pada kelas-kelas masyarakat tertentu.
Bagaimana mungkin sebuah negara bisa menciptakan pemerintahan yang“Gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo” atau dalam istilah di kitab suci “Baldatun Toyyibatun”. Jika masih ada regulasi atau peraturan yang mendzolimi rakyatnya.
Keunggulan Omnibus Law
Pendekatan omnibus law bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Ahmad Redi, dalam Hukumonline.com
Keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. “Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah omnibus law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku,” Ahmad Redi, dalam Hukumonline.com
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia dengan cara mempermudah perizinan investasi. Mahfud MD, dalam cnnindonesia.com
Pernyataan dua tokoh di atas tidak ada salahnya kita uji kembali dengan cara sederhana dan mudah dipahami. Misalnya apabila UU Omnibus Law dibuat hanya untuk mencabut semua pasal undang-undang yang sebelumnya berlaku tanpa melalui prosedur yang seharusnya dilalui, ini berarti patut masyarakat kritisi.
Mengapa begitu? bayangkan misalnya, sebelumnya ada sebuah undang-undang yang mengatur tentang izin mendirikan perusahaan.
Jika pada undang-undang sebelumnya, misal UU A, ada investor bernama Ajo "nama samaran" ingin mendirikan perusahaan syaratnya harus mengantongi berbagai surat izin seperti izin lingkungan, AMDAL, dll.
Lalu dengan UU Omnibus Law semua persyaratan yang termuat dalam UU A tentu secara otomatis tidak berlaku, berarti ancamannya adalah perusahaan yang si Ajo dirikan tadi kemungkinan akan berdampak negatif kepada lingkungan.
Kelemahan Omnibus Law
Selama beberapa dekade penggunaannya, Omnibus Law berkembang menjadi “undemocratic practise” (praktek yang tidak demokratis) dalam pembentukan undang-undang di Parlemen.
Waktu yang singkat kerap membuat parlemen tidak dapat membahas Omnibus Law secara mendalam.
Selanjutnya kita kenal trias politika "eksekutif, legislatif dan yudikatif" atau pemisahan kekuasaan.
Namun dengan melihat komposisi badan legislatif yang juga dikabarkan berasal dari fraksi pro pemerintah (eksekutif).
Model seperti itu, mengutip tirto.id seolah-olah tidak ada pemisahan antara eksekutif dan legislatif, karena legislatif yang dikuasai oleh koalisi pemerintah akan cenderung mendukung apapun yang diajukan pemerintah.
Penyusunan omnibus law berbiaya mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk super power.
Banyaknya jumlah pasal suatu undang-undang dengan metode omnibus law menjadi tidak terhindarkan. Apalagi sifatnya mandiri atau berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan lain. Hukumonline.com
