METRO, BERANDADESA.COM - Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adakan kegiatan Pembekalan Tim Lapangan Pendataan Objek Dugaan Cagar Budaya (ODCB) Tahun 2021.
Pembekalan dihadiri oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro dan Tim Lapangan Pendataan ODCB. Acara bertempat di Sekretariat Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro, Senin (08/02/2021).
Kegiatan pembekalan ini merupakan kegiatan yang akan mengawali pendataan dugaan cagar budaya di Kota Metro, yang akan dilaksanakan bulan Februari sampai dengan Maret 2021.
Kabid
Kebudayaan Dikbud Kota Metro, Seprita dalam pengantarnya menjelaskan “Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dalam salah satu pasalnya
mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda,
bangunan, struktur yang diduga cagar budaya, dalam hal ini Pemerintah Kota
Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya bidang Kebudayaan
berupaya menjalankan amanat itu, sehingga kebijakan pendataan ini perlu
dilakukan,” jelasnya.
“Sampai
dengan saat ini, setidaknya telah ada lebih dari tiga puluh dugaan cagar budaya
yang telah dihimpun sejak tahun 2015, dan dalam pendataan kali ini selain untuk
menghimpun data dugaan cagar budaya yang baru, kami juga berupaya untuk memperbaharui
data-data yang telah ada sebelumnya. Hasilnya nanti akan ditindak lanjuti dalam
proses pengkajian, karena sekarang Kota Metro telah memiliki Tim Ahli Cagar
Budaya (TACB), harapannya kedepan dugaan cagar budaya yang telah terdata ini
dapat segera mendapatkan rekomendasi statusnya, karena cagar budaya adalah
bagian dari identitas dan jati diri Kota Metro serta masyarakatnya,” tambah
Seprita.
Heri
S. Widarto selaku Kasi Cagar Budaya dan Museum Dikbud Kota Metro mengungkapkan
“Secara teknis, pendataan dugaan cagar budaya kali ini ada sedikit perubahan
dari metode pendataan sebelumnya. Metode pendataan kali ini dibuat lebih
partisipatif, melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pendataan. Untuk Tim Pendataan inti terdiri dari lima orang, yang terdiri dari
unsur masyarakat, komunitas pegiat sejarah, dan Mahasiswa Jurusan Sejarah UM
Metro yang akan melakukan pendataan ke lima kecamatan di Kota Metro selama dua
bulan, Februari-Maret 2021.”
“Kelima
anggota tim ini adalah yang hari ini kami bekali informasi konseptual dan
teknis tentang Cagar Budaya beserta aspek-aspeknya. Selain itu, kami juga
melibatkan influencer media sosial untuk mengajak masyarakat berpartisipasi,
melaporkan, dan membagikan informasi yang mereka ketahui tentang dugaan cagar
budaya yang ada di sekitar mereka, untuk kemudian informasi ini ditindak
lanjuti oleh tim lapangan,” ungkap Heri.
Kegiatan
Pembekalan Tim Pendataan ODCB juga dihadiri oleh Kian Amboro, sebagai salah
satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro. Kian menyampaikan
beberapa hal konseptual tentang Cagar Budaya, terutama poin-poin penting dari
UU RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada anggota tim lapangan.
“Penyamaan
persepsi dalam pembekalan Tim Pendataan ODCB ini sangat penting, karena anggota
tim terdiri berbagai unsur masyarakat dan latar belakang yang beragam. Tetapi
keberagaman ini justru menunjukkan bahwa proses pelestarian cagar budaya telah
melibatkan masyarakat bahkan sejak awal prosesnya, yakni pendataan. Pelestarian
sejarah dan cagar budaya secara partisipatif ini telah banyak dilakukan oleh
negara-negara maju, dan memang sudah seharusnya Kota Metro melakukannya juga.”
“Tim
Pendataan ini selain bertugas mendata, mereka juga nantinya berperan sebagai
agen informasi, duta cagar budaya yang akan menyampaikan apa itu cagar budaya
dan arti pentingnya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dan terjun
langsung di tengah-tengah masyarakat. Sehingga beberapa hal penting dari UU
Cagar Budaya disampaikan pada kegiatan pembekalan ini,” jelas Kian.
