Berandadesa.com, PRINGSEWU - Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu baru saja dinobatkan sebagai Juara III (Tiga, Kategori Kelurahan) dalam Lomba Desa/Kampung/Pekon/Tiyuh dan Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/351/V.12/HK/2021, Teluk Betung, Senin (23/08/2021).
Kelurahan Pringsewu Selatan berada diperingkat III (Tiga) dengan torehan nilai 890. Sedangkan berada pada peringkat II ialah Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung dengan skor 890 dan peringkat I (Satu) diraih oleh Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dengan nilai 1025.
Ketiga Kelurahan yang meraih juara Lomba Desa/Kampung/Pekon/Tiyuh dan Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 (Kategori Kelurahan) masing-masing diberikan hadiah berupa uang sebesar; Juara I Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah), Juara II Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan Juara III sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Sementara juara Kategori Desa/Kampung/Pekon/Tiyuh masing-masing adalah Juara I Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan skor 1050, Juara II Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan dengan skor 980 dan Juara III Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dengan skor 940.
Ketiga Juara tersebut masing-masing mendapat hadiah uang sebesar; Juara I Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah), Juara II Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah), dan Juara III Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Menurut Ketua Tim Klarifikasi Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Dr. Zaidirina, saat kunjungannya ke Pringsewu, Juni 2021, silam, mengatakan lomba tersebut adalah sebagai salah satu media untuk mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Indikator penilaiannya, menurut Dr. Zaidirina adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Desa dan Kelurahan.
"Evaluasi tersebut merupakan suatu penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. Salah satu tahapan dalam rangka evaluasi adalah acara lomba desa yang meliputi 3 bidang penilaian yakni bidang pemerintahan desa, bidang kewilayahan dan bidang kemasyarakatan dengan 19 aspek dan 490 indikator, maka dari itu penilaiannya harus hati-hati dan semua unsur juga harus terpenuhi," ungkapnya seperti dilansir setda.pringsewukab.go.id
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Pringsewu Dr. Hi.Fauzi, yang didampingi DPRD beserta Forkopimda, Camat dan Kepala Pekon/Lurah juga tokoh masyarakat setempat, berharap adanya lomba desa dan kelurahan dapat merangsang dalam upaya peningkatan kompetisi desa atau kelurahan dalam memanfaatkan sektor dan segala potensi desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Pringsewu, khususnya Desa Bumiratu dan Kelurahan Pringsewu Selatan.
"Saya berharap tim klarifikasi atau penilai dapat melakukan penilaian secara objektif, dan berpedoman pada sasaran dan indikator yang ditetapkan sekaligus memberikan petunjuk dan bimbingan dalam rangka pembenahan dan peningkatan kemajuan," harapnya.
Ketua Tim Klarifikasi Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung kembali menambahkan, dengan adanya Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah desa maka menurutnya Kepala Desa harus mampu memanfaatkannya dengan baik dan mendayagunakannya untuk semua kepentingan pembangunan desa serta mendorong segala pengembangan potensi yang ada di desa.
Barnas
