Resensi Ordonansi Guru: Kebijakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Terhadap Guru Agama Islam 1905-1942



Judul: Ordonansi Guru: Kebijakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Terhadap Guru Agama Islam 1905-1942
Penulis: Barnas Rasmana dan Sumiyatun
Editor: Elis Setiawati
Penerbit: AURA Publishing
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, Oktober 2021



"Guru Agama Islam yang berasal dari kaum bumi putera tidak bisa lepas dari kebijakan Ordonansi Guru yang mereka rasa sangat menyulitkan karena aturan-aturan di dalamnya mengharuskan para Guru Agama Islam memenuhi syarat yang diminta pemerintah kolonial Hindia Belanda. Para Guru Agama Islam umumnya tumbuh dari latar belakang Pesantren yang ketika itu belum menguasai keterampilan membaca dan menulis Latin yang kesemuanya berbahasa Belanda, sehingga aturan Ordonansi ini menyebabkan hambatan dalam pengajaran Islam di nusantara",..hal.62.


Untaian kata pada paragraf di atas saya temukan dalam Buku Ordonansi Guru: Kebijakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Terhadap Guru Agama Islam 1905-1942. Dua orang penulisnya ialah Barnas Rasmana seorang peminat sejarah dan Sumiyatun merupakan salah seorang pengajar di perguruan tinggi di Lampung.


Buku dengan tebal 102 halaman ini berisi empat bab pembahasan. 


Bagian pertama, Kebijakan Pendidikan dan Politik Islam Hindia Belanda. Pada bagian ini poin-poin yang dibahas oleh penulis adalah peran Kantor Urusan Pribumi yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda untuk meneliti kultur dan kehidupan penduduk bumi putera. Hasil dari penelitian kantor ini sedikit banyak menjadi tolak ukur pemerintah kolonial Hindia Belanda dalam menentukan kebijakan. Pemerintah kolonial Hindia Belanda seolah menemukan resep yang ampuh untuk mengelola kehidupan penduduk bumi putera yang mayoritas beragama Islam agar tetap berada di bawah kekuasaannya.


Beranjak pembahasan dibagian ini menyoroti soal kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda di awal abad ke-20 beserta ciri-cirinya yang menerapkan pengajaran ala Barat dan penggolongan kelas (klasifikasi) sekolah-sekolah meliputi sekolah khusus anak-anak Eropa, sekolah khusus anak pribumi keturunan bangsawan, sekolah khusus anak-anak Timur Asing dan sekolah khusus untuk anak-anak dari kalangan pribumi biasa.


Membaca bagian ini kita seolah diberi tahu jika kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada wilayah pendidikan tidak bisa dipisahkan dari orientasi politiknya. Sehingga terkadang, hasil kebijakan pada wilayah pendidikan tidak akan luput dari maksud dan tujuan sistem politiknya. Jika dipelajari secara seksama kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda di bidang pendidikan bisa dikatakan sebatas untuk memenuhi kepentingan kolonialismenya saja.


Soal Kebijakan Politik Islam, pemerintah Hindia Belanda menyadari betul jika mayoritas penduduk bumi putera adalah pemeluk agama Islam. Belajar dari pengalaman, beberapa perlawanan dari rakyat pribumi terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda dimotori oleh tokoh-tokoh Islam, seperti Perang Paderi tahun 1821-1830, Perang Jawa (Dipenogoro) tahun 1825-1830, dan  Perang Aceh tahun 1873-1903. Sehingga pemerintah Hindia Belanda secara ketat mengawasi aktivitas penduduk pribumi, terutama sekali dengan aktivitas yang berbau politik, pemerintah Hindia Belanda tidak mentolerirnya.


Bagian kedua, Perkembangan Kebijakan Ordonansi Guru Pemerintah Hindia Belanda. Pada bagian ini penulis menguraikan latar belakang lahirnya Ordonansi Guru, perkembangan serta aksi-aksi protes umat Islam terhadap Ordonansi Guru.


Selain tiga peristiwa besar yang diakui merepotkan pemerintah kolonial Hindia Belanda pada paragraf sebelumnya, di Banten pada tahun 1888 sempat terjadi kerusuhan. Peristiwa ini oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda disikapi serius dengan cara melakukan perburuan terhadap para guru agama dan ulama Islam. 


Peristiwa di Banten pada 1888 ini dianggap oleh pemerintah kompeni muncul atas inisiasi para haji juga ulama Islam. Sehingga atas saran Kantor Urusan Pribumi aktivitas kyai atau guru agama Islam harus diatur dan diawasi dengan cara menerbitkan Staatsblaad 1905 nomor 550 atau yang kita kenal dengan Ordonansi Guru.


Sejak diterbitkan pada 1905, Ordonansi Guru mulai diberlakukan di Pulau Jawa dan Madura terkecuali Jogjakarta dan Solo. Kemudian sejalan dengan perubahan situasi politik, pada tahun 1925, Ordonansi Guru yang terbit pada tahun 1905 direvisi menjadi Ordonansi Guru 1925 dan berlaku dihampir seluruh wilayah jajahan Belanda di nusantara.


Reaksi protes kemudian baru muncul dari kalangan ulama, kyai dan guru Agama Islam sekitar tahun 1920. Hal ini berbarengan dengan mulai munculnya organisasi-organisi pergerakan yang mengkampanyekan paham nasionalisme. Perjuangan melawan kolonialisme bergeser dari cara yang tradisional dan bersifat kedaerahan menuju arah kebangsaan, kolonialisme ibarat belenggu yang harus dienyahkan oleh penduduk pribumi dengan rasa senasib sepenanggungan.

 

Bagian ketiga, Implikasi Ordonansi Guru Terhadap Guru Agama Islam dalam Memperjuangkan Hak-Hak Pendidikan Islam. Pada bagian ini penulis membahas kesulitan-kesulitan yang dialami Guru Agama Islam akibat Ordonansi Guru. Perlu dipahami bahwa keadaan saat itu, kalangan Guru Agama Islam belum terlatih dalam keterampilan menulis dan membaca Latin berbahasa Belanda untuk melengkapi administrasi yang diminta pemerintah kolonial sebelum melaksanakan pengajaran.


Kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh Guru Agama Islam ialah melakukan pengajaran sesuai keinginan pihak pemerintah Hindia Belanda. Kemudian secara rutin Guru Agama Islam harus melapor kepada bupati atau patih bentukan pemerintah Hindia Belanda. Aktivitas Guru Agama diawasi secara ketat, dan mengecek apakah Guru Agama Islam tersebut bertindak sesuai izin atau tidak. Guru juga direpotkan lagi dengan kewajiban mengirim daftar nama seluruh santri kepada pemerintah. Peraturan ini memang mudah dilakukan oleh sekolah yang memiliki administrasi baik, tetapi berbeda dengan Pesantren yang pada saat itu belum mengurusi masalah administrasi dengan baik, ditambah para pengajarnya belum terampil dalam menulis Latin, adapun yang bisa mereka tidak memiliki mesin tik untuk membuat daftar laporan kepada pemerintah.


Bukan hanya Guru sebagai pengajar yang merasa dirugikan akibat diberlakukannya Ordonansi Guru. Dalam buku itu juga disebutkan bahwa secara luas penduduk pribumi yang mayoritas memeluk agama Islam turut merasakan dampaknya. Sebelum mengenal pendidikan modern, kalangan ummat Islam dahulu biasa mendapatkan pendidikan agama melalui ceramah-ceramah dan mengaji di Masjid (Langgar) yang diadakan oleh kyai, ulama atau guru agama. Dengan ketentuan Ordonansi Guru aktivitas belajar agama menjadi kurang leluasa dan pemahaman tentang agama menjadi terhalang.


Bagian keempat penutup, pada bagian penutup penulis menyimpulkan bahwa sejak diberlakukannya Ordonansi Guru, pemerintah Hindia Belanda berhasil menghambat gerak ulama dan guru-guru agama Islam dalam mentransfer ajaran-ajaran Islam kepada muridnya (santri) yang akan menerima ajaran agama dari guru agamanya. Kekhawatiran pemerintah kolonial Hindia Belanda kepada komunitas ulama atau guru agama tidak bisa dilepaskan dari kecurigaannya bahwa pengajaran agama yang dilakukan oleh para ulama atau guru agama dapat menumbuhkan kader-kader nasionalis yang mengancam kedudukannya di Hindia Belanda.


Buku ini diakui penulis masih jauh dari kata sempurna, dan masih banyak bagian-bagian yang harus dikembangkan sebagai bahan penelitian lanjutan.


Buku ini cocok untuk berbagai kalangan, mahasiswa, santri, pelajar, pendidik (guru/dosen) ataupun masyarakat umum yang ingin mengetahui sejarah pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan Islam.

Kolom Komentar

Previous Post Next Post