Kaleidoskop: Mencari Kepala Daerah Ramah Sejarah dan Pelestari Warisan Budaya


TAHUN 2024, Metro memasuki usianya yang ke-87 tahun, usia yang dihitung sejak ditetapkannya wilayah ini sebagai ibukota dari Kolonisasi Sukadana tahun 1937. Jika hendak membandingkan, sebenarnya Metro relatif masih muda ketimbang daerah-daerah lain di Lampung, sebut saja Sukadana, Menggala, Kalianda, atau Bandar Lampung sebagai kota-kota tua. Meski relatif masih muda, namun ambience atau suasana kota bersejarah di Metro begitu kental terasa, terlebih beberapa tahun belakangan. Bagi yang awam, indikasi sederhananya adalah di dunia maya pemberitaan dan unggahan media sosial mengenai hal-hal yang berkenaan dengan sejarah lokalnya hingga pelestarian warisan budaya di kota ini begitu kuat terasa, sekali lagi jika dibandingkan dengan daerah lain di Lampung. Penulis sebagai peneliti sejarah, pendidik sejarah, pegiat sejarah, dan sebagai seseorang yang menaruh minat besar terhadap kajian-kajian sejarah kelokalan di Lampung secara nyata merasakan betul perkembangan suasana kesejarahan itu di kota kolonisasi ini. Meski penulis bukanlah warga Kota Metro, namun aktivitas keseharian penulis dari sejak bersekolah hingga sekarang bekerja di kota ini, membuat penulis dapat berinteraksi langsung dengan kota ini dan merasakannya.

Tahun 2024 juga menjadi tahun yang penting bagi Kota Metro, sebab pada 27 November 2024 mendatang seluruh warganya akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah atau walikota mereka yang baru, serta para wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Terlintas hal-hal yang menjadi kekhawatiran, akankah dukungan dan kepedulian terhadap sejarah lokal dan pelestarian warisan budaya akan terus dilanjutkan oleh walikota terpilih mendatang dalam bentuk kebijakan atau keberpihakan?; Akankah wakil-wakil rakyat yang terpilih mendatang memandang penting pembangunan dalam bidang Kebudayaan? Pasalnya kebijakan dalam bidang Kebudayaan (termasuk didalamnya Sejarah dan Warisan Budaya) secara umum dianggap bukan kebijakan populer, ketimbang kebijakan-kebijakan yang berimplikasi pada pembangunan daerah yang bersifat fisik dan pragmatis. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pentingnya penguatan identitas daerah, pentingnya pelestarian warisan budaya, dan hal-hal yang idealis dianggap hanya normatif. Terhenti hanya sampai pada pengakuan (bahwa itu memang penting) tapi tak terlaksana dalam tindakan dan kebijakan. Terkecuali di daerah-daerah yang telah menjadikan pariwisata (khususnya wisata sejarah dan budaya) sebagai roda utama penggerak perekonomian daerahnya, baru pembangunan dalam bidang Kebudayaan dikelola secara serius.

Lantas sebenarnya hal apa yang menjadi dasar kekhawatiran penulis pada masa-masa transisi pemerintahan dan politik di Kota Metro saat ini? Penulis akan mencoba ulas dalam kaleidoskop capaian-capaian pembangunan Kota Metro dalam hal Kesejarahan dan Pelestarian Warisan Budaya. Tak dapat dinafikan kenyataan bahwa dalam beberapa tahun belakangan Kota Metro mengalami perkembangan yang progresif dalam bidang Kebudayaan khususnya terkait Kesejarahan dan Pelestarian Warisan Budaya, tentu dengan beberapa catatan namun ini masih dianggap wajar. Berbagai capaian ini sebenarnya di satu sisi menggembirakan, di sisi lain mengkhawatirkan akan terhenti dan tak lagi berlanjut. Berikut diantaranya.

Arsip Sebagai Sumber Sejarah
Dalam bidang kearsipan, sebut saja misalnya kegiatan penelusuran arsip-arsip daerah dan penyusunan naskah sumber arsip yang berguna sebagai sumber riset sejarah lokal rutin terus dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidanginya, dalam hal ini Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sejak tahun 2018. Penelusuran arsip-arsip sebagai sumber sejarah baik yang bersifat tekstual maupun lisan terus dilakukan secara bertahap setiap tahunnya sampai dengan sekarang, perlahan tetapi kontinum. Misalnya penelusuran arsip-arsip statis dan pengelolaan arsip dinamis. Meski jelas belum sempurna, setidaknya upaya yang telah dilakukan layak diapresiasi.

Penulis teringat jelas dulu saat masih menjadi mahasiswa sejarah, betapa sulitnya mencari arsip sebagai sumber riset sejarah khususnya topik sejarah lokal Metro di kantor kearsipan daerah. Nyaris tak ada apapun selain arsip-arsip dokumen pemerintahan yang relatif baru dan beberapa tahun belakangan. Saat itu jika harus berburu sumber sejarah hingga ke Arsip Nasional (ANRI) di Jakarta harus merogoh kocek yang dalam dan dirasa terlalu berat untuk seorang mahasiswa pas-pasan yang berkuliah di kampus swasta. Alhasil rencana riset bertema sejarah lokal Metro terpaksa pupus sebab sulitnya akses sumber sejarah yang akan digunakan sebagai modal utama untuk riset. Kini dinas yang membidangi Kearsipan daerah telah melakukan upaya memperpendek jarak itu. Secara rutin mereka mencari, memilah, dan menduplikasi arsip-arsip Metro yang tersimpan di Arsip Nasional untuk dibawa pulang ke Metro, sehingga memperluas kesempatan para peneliti yang berminat dengan riset-riset bertema sejarah lokal tanpa perlu jauh-jauh ke Jakarta. Beberapa naskah sumber arsip pun diterbitkan untuk masyarakat awam agar lebih mudah memahami berbagai data dan kandungan informasi dalam arsip. Tak hanya itu, dalam bidang kearsipan Kota Metro telah memiliki Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan secara lebih khusus yang terbaru telah terbit Peraturan Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Arsip Statis. Untuk diketahui, Arsip Statis adalah arsip yang dikategorikan telah memiliki nilai kesejarahan dan keberadaannya penting sebagai sumber sejarah dalam penelitian sejarah.

Sedikit banyak hal-hal yang telah diupayakan tentu berdampak, tren ketertarikan warga Kota Metro terhadap sejarah lokalnya terus meningkat seiring waktu, literasi sejarah warganya perlahan meningkat ke level yang semakin baik. Masyarakat Kota Metro kini mulai terbiasa mengenal sumber-sumber sejarah terutama arsip-arsip. Mampu membedakan mana legenda yang berakar pada “katanya”, dan mana sejarah yang kredibel bersumber pada data dan arsip.

Perlahan tetapi pasti kota ini mulai menyadari, bahwa apa yang benar-benar dimiliki adalah apa yang telah dilewati dan kini menjadi memori. Apa yang sedang dijalani saat ini bisa saja sewaktu-waktu berubah, dan apa yang direncanakan bisa saja tak pernah terlaksana. Tetapi yang sudah terjadi, terlewati dan menjadi memori adalah yang benar-benar kita miliki, karena itu tak akan pernah bisa berubah lagi. Maka upaya mengumpulkan berbagai kepingan memori yang terserak dalam arsip-arsip menjadi penting untuk menunjukkan seberapa kaya diri kita, seberapa banyak yang kita miliki, serta untuk menunjukkan telah seberapa jauh kaki dilangkahkan dan seberapa banyak pencapaian yang ditorehkan. Itu akan menjadi pedoman generasi selanjutnya untuk mengetahui di titik mana mereka akan melanjutkan peradaban, sehingga tidak perlu lagi mengulang titik untuk mengawali langkah atau bahkan mengulang-ulang kembali kesalahan generasi terdahulu.

Pelestarian Sejarah Lokal Sebagai Penguat Identitas Daerah
Dalam bidang kesejarahan tak kalah membanggakan, mungkin dirasa oleh sebagian pembaca ungkapan subjektif ini nampak berlebihan, namun bukan berarti kebanggan penulis tak beralasan. Usaha penulisan sejarah lokal melalui penelusuran genealogi sejarah Kota Metro menjadi upaya paling awal dilakukan oleh OPD terkait dalam hal ini Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro sejak tahun 2015, hingga dalam perkembangannya terakhir Kota Metro telah memiliki kurikulum sejarah lokal (Sejarah Kota Metro) yang disusun sejak tahun 2023 sebagai suplemen/pengayaan mata pelajaran IPS untuk tingkat Pendidikan Dasar (SD) dan Menengah Pertama (SMP) yang disusun secara berjenjang sesuai tingkatanya. Kurikulumnya pun didesain integratif dan kontekstual dalam rangka memperkuat kurikulum mata pelajaran nasional dalam hal ini IPS. Sampai dengan saat ini Kota Metro menjadi daerah pertama dan satu-satunya di Provinsi Lampung yang telah memiliki kurikulum sejarah lokalnya sendiri.

Kebijakan yang dapat dikatakan progresif dan revolusioner di Lampung ini bukan sama sekali tak berdasar. Selain beberapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang mengatur tentang Kesejarahan khususnya Sejarah Lokal, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2008 telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pelestarian Budaya Lampung. Dalam Perda ini pada Bab IV Bagian Ketiga diatur tentang hal-hal yang berkenaan dengan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai-Nilai Tradisional, dan Museum. Pembelajaran sejarah lokal di Lampung disinggung secara jelas dalam Pasal 11 huruf b berbunyi “Pemeliharaan, perlindungan, dan pengkajian sumber-sumber sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa, dan sarana publikasi lainnya.” Ironinya, selama 16 (enam belas) tahun setelah ditetapkan, tak nampak upaya pemerintah provinsi melalui OPD terkait untuk menjalankan Perda tersebut, khususnya bagian kesejarahan. Tak ada upaya memutakhirkan buku Sejarah Daerah Lampung yang lawas dan usang terbitan Depdikbud 50 (lima puluh) tahun lalu, apalagi menyusun kurikulum sejarah lokal, masih jauh panggang dari api, atau bahkan justru nyaris tak terpikirkan sama sekali. Maka tak heran jika pemerintah daerah kabupaten/kota di bawahnya bernasib sama, tak jauh berbeda.

Di Kota Metro, meski dapat dibilang terlambat hampir 10 (sepuluh) tahun kemudian Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 tentang Pelestarian Budaya Lampung baru ditindaklanjuti oleh pemerintah daerahnya melalui produk hukum turunan berupa Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung. Sebagai produk hukum turunan, tentu hal-hal yang diatur akan semakin spesifik. Menariknya, setelah penulis mencoba melakukan telaah komparasi terhadap Perda sejenis dari kabupaten/kota lain di Lampung hanya Kota Metro yang masih mengatur aspek Kesejarahan sebagai bagian dari Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung. Di kabupaten/kota lain, aspek Kesejarahan tak diatur secara spesifik, pasal-pasalnya hanya diturunkan, bahkan ada yang tak mengaturnya sama sekali.

Di dalam Perda Kota Metro Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, aspek Kesejarahan diatur pada Bagian Kelima Pasal 24 yang terdiri dari 3 (tiga) pasal yang sangat spesifik. Mulai dari pemeliharaan, pelindungan, dan pengkajian sumber sejarah lokal; penelitian dan penulisan sejarah lokal; pemeliharaan hasil penulisan sejarah lokal; hingga pemanfaatan hasil penulisan sejarah lokal melalui pendidikan dasar dan menengah secara formal hingga metode yang lebih populer seperti media massa. Meskipun dapat dikritik juga, bahwa baru pada tahun 2023 Pasal 24 itu dijalankan, dan sampai dengan hari ini produk hukum yang bersifat teknis melalui Peraturan Walikota tak juga kunjung terbit (Pasal 24 ayat 3 mengenai aturan implementasi teknis).

Museum; Lembaga Penjaga dan Pelestari Warisan Sejarah dan Budaya
Dalam bidang Permuseuman, Kota Metro beberapa tahun belakangan menunjukkan capaian yang juga membanggakan. Kota ini secara rutin dan berkala melakukan pembinaan dan seleksi berjenjang kepada siswanya (melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) untuk mengikuti seleksi kompetesi Permuseuman di tingkat Kota untuk mewakili Kota Metro di tingkat Provinsi, bahkan akhirnya selalu mewakili Provinsi Lampung untuk berkompetisi di tingkat Nasional, dan beberapa kali masuk dalam 3 besar juara nasional. Kejuaraan di even nasional ini menunjukkan Kota Metro sangat concern terhadap usaha menanamkan kesadaran kepada calon-calon generasi penerusnya tentang pentingnya Museum sebagai lembaga penjaga memori kolektif dan nilai-nilai budaya.

Secara lebih serius, Kota Metro bahkan telah memiliki Perda yang mengatur tentang museum, yakni Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendirian Museum di Kota Metro. Regulasi ini menjadi indikasi keseriusan pemerintah dan warga Kota Metro yang menyadari bahwa kotanya merupakan kota bersejarah dan perlu ada lembaga khusus yang dapat berfungsi sebagai pelestari warisan sejarah dan budaya di kotanya. Meski hampir 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Perda, kehadiran Museum belum menunjukkan tanda-tandanya, namun kini di Kota Metro telah ada 2 (dua) Rumah Informasi Sejarah yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut menjadi museum, yaitu Rumah Informasi Sejarah (RIS) Dokterswoning yang merupakan tempat dimana masyarakat dapat mengetahui informasi sejarah dan perkembangan Kota Metro sejak Era Kolonial hingga era Otonomi Daerah, dan Galeri Sejarah Santa Maria yaitu tempat dimana masyarakat dapat mengetahui sejarah dari Bangunan Cagar Budaya Klinik Santa Maria serta sejarah perkembangan Missi Katolik di Metro yang dimulai bersamaan saat Metro dibuka pada Era Kolonial.

Cagar Budaya
Dalam bidang Cagar Budaya, Kota Metro banyak melakukan aksi lompatan-lompatan besar yang tak dilakukan daerah-daerah lain di Lampung. Kota Metro menjadi kabupaten/kota pertama di Lampung yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan sejak 2021 sampai hari ini telah menetapkan 7 (tujuh) objek Cagar Budaya berupa Bangunan, Struktur, dan Benda Cagar Budaya yaitu: Rumah Dokter (Dokterswoning), Klinik Bersalin Santa Maria, Menara Masjid Agung Taqwa, Bangunan Health Center (HC), Kediaman Asisten Wedana Metro, Sumur Hibah Imopuro, dan Sepeda Suster Ludana. Langkah tak berhenti disitu, sejumlah objek cagar budaya yang telah ditetapkan direvitalisasi, dihidupkan kembali dalam konteks kekinian agar nilai kebermanfaatan serta nilai historisnya bisa dirasakan oleh warga Kota Metro.

Bentuk revitalisasi berbagai objek cagar budaya pun beragam, Rumah Dokter (Dokterswoning) dan Klinik Bersalin Santa Maria direvitalisasi dengan pendekatan yang lebih edukatif-formil, nuansa sejarahnya lebih terasa. Kedua objek cagar budaya itu kini dikemas menjadi Rumah Informasi Sejarah yang informatif. RIS Dokterswoning kini bahkan telah dikelola secara lebih memadai, pemerintah setempat telah menempatkan sejumlah Juru Pelihara Cagar Budaya, pemeliharaan secara rutin dan berkala, menjadi lokasi even-even yang relevan dengan tujuan mengenalkan kepada masyarakatnya bahwa Cagar Budaya adalah milik bersama warga kota, sehingga pentingnya rasa memiliki dan kesadaran akan pemeliharaan serta pelestariannya. Klinik Santa Maria pun demikian, status Cagar Budaya tak menjadi penghalang pihak yayasan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Bahkan kini mereka pun turut menjadi agen mempromosikan pentingnya pelestarian cagar budaya.

Sedangkan Rumah Asisten Wedana direvitalisasi dengan karakteristik yang sedikit berbeda. Jika dua objek sebelumnya lebih bersifat edukatif formil, objek cagar budaya ini kini direvitalisasi menjadi pusat aktivitas dan kreativitas masyarakat. Space-nya didesain lebih terbuka agar aksesibilitas masyarakat lebih mudah. Nampak transformasi perspektif dalam revitalisasi yang menyesuaikan dengan konteks kekinian tanpa mereduksi nilai-nilai historisnya. Dahulu Kediaman Asisten Wedana merupakan satu lokasi yang tak mudah dijangkau para kawulo alit sebab lokasi ini merupakan kediaman priyayi, pejabat pemerintah yang saat itu masih feodalis, sehingga eksklusif dan elitis. Kini di alam demokrasi kemerdekaan, aset warisan sejarah ini menjadi milik bersama masyarakat, dimana pemanfaatan, pemeliharaan, dan pelestarian dengan melibatkan publik secara demokratis sesuai perkembangan zaman. Selain itu upaya menghidupkan cagar budaya juga dilakukan dengan berbagai even untuk menarik perhatian publik agar mengunjungi cagar budaya, seperti even-even perlombaan yang menjadikan lokasi cagar budaya sebagai venue, penerbitan dan diskusi buku, bazaar dan pameran, hingga even yang bertema sejarah seperti Historical Walking Tour yang berkeliling kota dengan berjalan kaki dari satu objek cagar budaya yang satu ke lainnya (7 objek cagar budaya tersebut berada dalam satu kawasan bersejarah di pusat kota).

Untuk memperkokoh upaya lestarinya cagar budaya, Pemerintah Kota Metro telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan diikuti terbitnya Peraturan Walikota Metro Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Sekali lagi ini aksi lompatan yang luar biasa, mengingat Kota Metro kembali menjadi kabupaten/kota yang pertama di Lampung memiliki regulasi tentang cagar budaya.

Empat komponen penting tersebut (regulasi, kebijakan, dan program berkenaan arsip, sejarah, museum, dan cagar budaya) menjadi fondasi penting terciptanya Ekosistem Kesejarahan yang baik di Kota Metro. Meski dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat catatan-catatan, namun dapat dimaklumi. Bagi kota ini, upaya penguatan identitas kesejarahan adalah hal baru sejak kota ini terbentuk pasca menjadi daerah otonom. Sebuah tantangan dalam pengambilan keputusan dan implementasi hal baru, tentu perlu berbagai adaptasi dan penyesuaian, terlebih di lingkungan sekitar (daerah-daerah lain di Lampung) nyaris tak ada yang mengambil pilihan kebijakan tersebut. Belajar adalah hal keniscayaan sepanjang hidup, dan saat ini Kota Metro sedang belajar hal baru bersama-sama dengan warganya.

Tren menguatnya Ekosistem Kesejarahan di Kota Metro tidak hanya dipengaruhi keempat faktor tersebut. Hal yang tak kalah pentingnya adalah aktivitas riset atau penelitian untuk menghasilkan berbagai pengetahuan kesejarahan baru dan mengungkap fakta-fakta baru dari masa lampau. Di Kota Metro berdiri perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Metro yang menyelenggarakan jurusan pendidikan kesejarahan. Jurusan ini telah ada di Kota Metro mulai tahun 1983, dan sejak tahun 2016 menjadi satu-satunya jurusan pendidikan kesejarahan yang terakreditasi dengan kualitas A atau Unggul di Lampung dan telah memiliki pusat studi sejarah lokal.

Selain itu, peran serta masyarakat melalui gerakan dan dukungan publik yang termanifestasi dalam bentuk Komunitas Pegiat Sejarah dan Warisan Budaya begitu eksis di Kota Metro. Komunitas-komunitas itu ada yang secara an sich bergerak dalam penggalian sejarah, penelusuran sumber-sumber arsip berupa arsip maupun objek-objek sejarah, maupun komunitas lain yang dalam gerakannya juga turut mengkampanyekan pentingnya pelestarian sejarah lokal dan peduli dengan berbagai objek warisan budaya seperti cagar budaya, misalnya seperti Komunitas Sepeda Onthel, Komunitas Fotografi, dst. Sebetulnya, tingkat kepedulian masyarakat Kota Metro terhadap sejarah lokalnya begitu tinggi, baik disadari maupun tidak. Sebagai contoh lain, masih eksisnya toponimi bedeng-bedeng di Kota Metro yang bersandingan dengan nama administratif wilayah menjadi cerminan bagaimana masyarakat di Kota Metro terus memelihara memori kolektif dari leluhurnya yang diwariskan secara turun-temurun. Penyebutan nama bedeng yang bersandingan dengan nama administratif seperti Mulyojati 16C, Ganjaragung 14.4, Iringmulyo 15A dst., menunjukkan pemeliharaan memori kolektif itu. Di Kota Metro istilah bedeng tidak sekedar bermakna sederhana, dibalik istilah itu terkandung ingatan kolektif tentang keberadaan tempat tinggal para pemukim atau kolonis di tanah kolonisasi sebagai cikal-bakal embrio lahirnya Kota Metro. Istilah bedeng yang menggunakan urutan angka itu segera digantikan dengan nama desa setelah para kolonis meninggalkan bedeng dan membangun perkampungannya. Namun hingga kemudian hari bahkan sampai hari ini ingatan itu terus dipelihara, ingatan yang menunjukkan identitas dan jati diri asal mula keberadaan mereka.

Hal terakhir yang paling penting dan menjadi perekat berbagai faktor yang membangun kuatnya Ekosistem Kesejarahan di Kota Metro adalaha adanya sinergitas antar faktor atau antar komponen. Dimulainya kondisi menguatnya Ekosistem Kesejarahan di Kota Metro saat ini tidaklah kerja parsial salah satu atau salah dua komponen, tetapi semua komponen yang saling sinergi. Badan Kearsipan Daerah serta OPD terkait yang bekerja sama dengan pusat studi di Perguruan Tinggi, kolaborasi pemerintah daerah bersama komunitas atau masyarakat menjadi faktor penting pendorong keberhasilan terciptanya Ekosistem Kesejarahan yang baik di Kota Metro. Adanya regulasi, kebijakan, dan program dari pemerintah tanpa adanya respon dan sambutan masyarakat hanya akan menjadi aktivitas kering tanpa ruh berakhir pada penghabisan anggaran semata. Tingginya minat masyarakat terhadap sejarah lokalnya jika tanpa intervensi regulasi, kebijakan, dan program dari pemerintah hanya akan menjadi aktivitas narasi memorial dan glorifikasi masa lalu jua. Kuatnya kebanggaan masyarakat terhadap sejarah lokalnya jika tanpa dibarengi studi ilmiah sejarah juga akan berakhir membesarnya kisah legenda masa lalu belaka yang bercampur baur dengan kultus masa lalu. Gencarnya riset ilmiah hasil studi jika semuanya tidak terhilirisasi ke masyarakat dan tak berdampak hanya akan berakhir di kertas-kertas publikasi yang tak berdampak perubahan apapun ke masyarakat. Oleh karena itu, sinergi menjadi kunci.

Penulis yang berlatar pendidikan kesejarahan melihat bahwa situasi dan kondisi mulai terciptanya Ekosistem Kesejarahan yang baik di Kota Metro ini tidak hanya semakin menguatkan dan menegaskan identitas Kota Metro sebagai kota bersejarah. Melainkan juga Kota Metro menjadi laboratorium hidup (living laboratorium) bagi Pendidikan Sejarah dimana lingkungan adalah sarana terbaik manusia untuk belajar. Lingkungan yang dapat menjadi sumber belajar, media belajar, sekaligus ruang belajar terbaik, seperti halnya kota-kota lain di Indonesia yang ramah sejarah dan warisan budaya. Dimana belajar sejarah begitu menyenangkan, sumber sejarah (arsip) yang mudah aksesnya, museum tersedia dan terjangkau jaraknya, peninggalan bersejarah dan cagar budaya terawat terpelihara dan dapat membantu menghidupkan imajinasi historis (historical imagination) para pembelajarnya.

Akhirnya tulisan pada bagian ini penulis tutup dengan pertanyaan yang menggambarkan harapan. Apakah kemajuan progresif dan revolusioner ini akan terus berlanjut pada periode kepemimpinan kepala daerah yang baru di Kota Metro? Apakah pemimpin selanjutnya akan tertarik menunjukkan keberpihakannya dalam menjadikan Kota Metro sebagai kota yang ramah sejarah dan pelestari warisan budaya? Apakah kepala daerah selanjutnya akan terus melanjutkan usaha menjadikan Kota Metro sebagai kota terdepan di Lampung yang menjadikan warisan sejarah dan budaya sebagai sumberdaya potensial untuk memajukan kotanya? Semua jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan sendiri oleh warga Kota Metro dalam pesta demokrasi di waktu mendatang. Penuh harapan warga Kota Metro dapat membuat para calon kepala daerah yang akan berkontestasi dapat menunjukkan komitmennya untuk melanjutkan kemajuan itu.


Selamat Hari Jadi Kota Metro ke-87 Tahun
“Metro Maju dan Gemerlang”

Penulis:
Kian Amboro
Pendidik Sejarah, Peneliti Sejarah, dan Pegiat Sejarah

Baca artikel lainnya dari Kian Amboro di sini

Kolom Komentar

Previous Post Next Post