Berandadesa.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan Sidang Rekomendasi Penetapan Objek Cagar Budaya Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sidang berlangsung di Aula Utama Bupati Lampung Timur, dan dihadiri oleh TACB Lampung Timur, TACB Provinsi Lampung, Wakil Bupati Lampung Timur, Ketua DPRD Lampung Timur, Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Dinas, MKKS Lampung Timur, dan perwakilan pemilik/pengelola objek cagar budaya. Senin, (23/12/2024)
Sidang berjalan dengan 2 (dua) agenda, yakni pemaparan hasil kajian rekomendasi TACB Lampung Timur dan dilanjutkan penyampaian rekomendasi kepada kepala daerah. Acara dimulai dengan pembukaan yang diawali dengan sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan dilanjutkan sambutan Wakil Bupati sekaligus membuka acara, serta penyerahan hasil kajian dan rekomendasi dari TACB Lampung Timur kepada kepala daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi.

Sidang berjalan dipimpin oleh Arkeolog I Made Giri Gunadi, kemudian pemaparan hasil kajian disampaikan oleh anggota TACB Lampung Timur Ni Putu Galih Pratiwi, Dwilita Astuti, dan dilanjutkan pembacaan rekomendasi hasil kajian oleh R. Ahmad Hambali. Adapun ketiga objek cagar budaya yang direkomendasikan TACB Lampung Timur kepada Bupati Lampung Timur adalah Bangunan SMP Negeri 1 Sukadana dan Bangunan KPC Pos Sukadana sebagai Bangunan Cagar Budaya, serta Lokasi, Struktur, dan Benda-benda Peninggalan K.H. Ahmad Hanafiah sebagai Situs, Struktur, dan Benda Cagar Budaya.
Bangunan SMP Negeri 1 Sukadana berawal dari dibukanya Volksschool Sukadana tahun 1910 sebagai implikasi dari kebijakan Politik Etis di Karesidenan Lampung, kemudian pada masa Jepang menjadi Sekolah Rakyat, pasca kemerdekaan menjadi Sekolah Guru B Sukadana sejak 1954-1961, dan kemudian tahun 1977 menjadi SMP Negeri Sukadana. KPC Pos Sukadana adalah Kantor Pos Sukadana yang dibuka pertama kali sejak 1916 dan gedungnya dibangun ulang tahun 1939. Kantor Pos Sukadana pada masa lalu memiliki sejumlah peran penting, selain sebagai pusat jaringan telekomunikasi, kantor pos juga memainkan peran sebagai distributor ORI (Oeang Republik Indonesia) pada awal kemerdekaan. Lokasi, Struktur rumah tinggal, dan Benda-benda peninggalan K.H. Ahmad Hanafiah juga menjadi kajian TACB Lampung Timur berkenaan dengan peran penting K.H. Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional. Untuk menjaga semangat perjuangannya tetap lestari kepada generasi penerus, maka perlu dilakukan upaya menjaga segala peninggalannya sebagai sarana penjaga memori kolektif yang masih melekat, serta sebagai bukti keberadaan K. H. Ahmad Hanafiah pada masa lalu.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Renny Oktaria menjelaskan bahwa kegiatan sidang TACB menjadi rangkaian dari kegiatan yang telah dimulai sejak bulan November 2024 lalu, yakni dimulainya Pendataan ODCB hingga Kajian Rekomendasi Penetapan oleh TACB. “Beberapa waktu lalu ketika pihak TACB menyampaikan bahwa kajian rekomendasi telah selesai dan siap untuk bersidang, kami pandang ini momen yang baik untuk melibatkan banyak pihak untuk bisa turut hadir dan menyaksikan diseminasi hasil kajian TACB, maka kami upayakan untuk memfasilitasi sidang TACB ini agar lebih diperluas” tambah Renny.
Arkeolog Oki Laksito yang juga turut hadir selaku Narasumber (TACB Provinsi Lampung) juga mengungkapkan apresiasi positif pelaksanaan sidang rekomendasi penetapan di Kabupaten Lampung Timur yang didukung oleh banyak pihak. “Melihat antusiasme pemerintah daerah menghadiri acara sidang TACB Lampung Timur mulai dari Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, jajaran Kepala Dinas, hingga para Kepala Sekolah, saya berharap sekaligus meyakini bahwa ke depan semangat pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lampung Timur akan makin menguat dan lebih baik” ungkapnya.

Sebelum menutup sidang, I Made Giri Gunadi yang juga anggota TACB Provinsi Lampung menyampaikan empat hal penting, yaitu pertama, ucapan terima kasih kepada pihak pemilik/pengelola objek cagar budaya atas kerjasama yang baik selama pendataan hingga proses kajian selesai; kedua, harapan kepada pemilik/pengelola agar dapat bekerja sama melindungi dan memelihara objek cagar budaya; ketiga harapan kepada Bupati Lampung Timur agar dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian rekomendasi TACB melalui surat keputusan penetapan status cagar budaya; dan keempat, harapan setelah proses penetapan ketiga objek cagar budaya tersebut diusulkan pemeringkatannya ke tingkat Provinsi mengingat potensi nilai penting dan kelangkaannya.
Sidang berjalan dengan 2 (dua) agenda, yakni pemaparan hasil kajian rekomendasi TACB Lampung Timur dan dilanjutkan penyampaian rekomendasi kepada kepala daerah. Acara dimulai dengan pembukaan yang diawali dengan sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan dilanjutkan sambutan Wakil Bupati sekaligus membuka acara, serta penyerahan hasil kajian dan rekomendasi dari TACB Lampung Timur kepada kepala daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lampung Timur H. Azwar Hadi.

Sidang berjalan dipimpin oleh Arkeolog I Made Giri Gunadi, kemudian pemaparan hasil kajian disampaikan oleh anggota TACB Lampung Timur Ni Putu Galih Pratiwi, Dwilita Astuti, dan dilanjutkan pembacaan rekomendasi hasil kajian oleh R. Ahmad Hambali. Adapun ketiga objek cagar budaya yang direkomendasikan TACB Lampung Timur kepada Bupati Lampung Timur adalah Bangunan SMP Negeri 1 Sukadana dan Bangunan KPC Pos Sukadana sebagai Bangunan Cagar Budaya, serta Lokasi, Struktur, dan Benda-benda Peninggalan K.H. Ahmad Hanafiah sebagai Situs, Struktur, dan Benda Cagar Budaya.
Bangunan SMP Negeri 1 Sukadana berawal dari dibukanya Volksschool Sukadana tahun 1910 sebagai implikasi dari kebijakan Politik Etis di Karesidenan Lampung, kemudian pada masa Jepang menjadi Sekolah Rakyat, pasca kemerdekaan menjadi Sekolah Guru B Sukadana sejak 1954-1961, dan kemudian tahun 1977 menjadi SMP Negeri Sukadana. KPC Pos Sukadana adalah Kantor Pos Sukadana yang dibuka pertama kali sejak 1916 dan gedungnya dibangun ulang tahun 1939. Kantor Pos Sukadana pada masa lalu memiliki sejumlah peran penting, selain sebagai pusat jaringan telekomunikasi, kantor pos juga memainkan peran sebagai distributor ORI (Oeang Republik Indonesia) pada awal kemerdekaan. Lokasi, Struktur rumah tinggal, dan Benda-benda peninggalan K.H. Ahmad Hanafiah juga menjadi kajian TACB Lampung Timur berkenaan dengan peran penting K.H. Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional. Untuk menjaga semangat perjuangannya tetap lestari kepada generasi penerus, maka perlu dilakukan upaya menjaga segala peninggalannya sebagai sarana penjaga memori kolektif yang masih melekat, serta sebagai bukti keberadaan K. H. Ahmad Hanafiah pada masa lalu.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Renny Oktaria menjelaskan bahwa kegiatan sidang TACB menjadi rangkaian dari kegiatan yang telah dimulai sejak bulan November 2024 lalu, yakni dimulainya Pendataan ODCB hingga Kajian Rekomendasi Penetapan oleh TACB. “Beberapa waktu lalu ketika pihak TACB menyampaikan bahwa kajian rekomendasi telah selesai dan siap untuk bersidang, kami pandang ini momen yang baik untuk melibatkan banyak pihak untuk bisa turut hadir dan menyaksikan diseminasi hasil kajian TACB, maka kami upayakan untuk memfasilitasi sidang TACB ini agar lebih diperluas” tambah Renny.
Arkeolog Oki Laksito yang juga turut hadir selaku Narasumber (TACB Provinsi Lampung) juga mengungkapkan apresiasi positif pelaksanaan sidang rekomendasi penetapan di Kabupaten Lampung Timur yang didukung oleh banyak pihak. “Melihat antusiasme pemerintah daerah menghadiri acara sidang TACB Lampung Timur mulai dari Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, jajaran Kepala Dinas, hingga para Kepala Sekolah, saya berharap sekaligus meyakini bahwa ke depan semangat pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lampung Timur akan makin menguat dan lebih baik” ungkapnya.

Sebelum menutup sidang, I Made Giri Gunadi yang juga anggota TACB Provinsi Lampung menyampaikan empat hal penting, yaitu pertama, ucapan terima kasih kepada pihak pemilik/pengelola objek cagar budaya atas kerjasama yang baik selama pendataan hingga proses kajian selesai; kedua, harapan kepada pemilik/pengelola agar dapat bekerja sama melindungi dan memelihara objek cagar budaya; ketiga harapan kepada Bupati Lampung Timur agar dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian rekomendasi TACB melalui surat keputusan penetapan status cagar budaya; dan keempat, harapan setelah proses penetapan ketiga objek cagar budaya tersebut diusulkan pemeringkatannya ke tingkat Provinsi mengingat potensi nilai penting dan kelangkaannya.
