Gambar: Mahasiswa Anggota Tim PkM UM Metro melakukan identifikasi dan
pengukuran objek jam matahari (istiwa’) di Masjid Agung Al Furqon
Sukadana Kota Metro – Tim OPR Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Muhammadiyah Metro lakukan kajian terhadap temuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berupa peninggalan Jam Matahari (Istiwa’) yang ada di Masjid Agung Al Furqon Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada bulan Januari-Februari 2025 lalu. Tim OPR PkM merupakan tim kolaborasi antara dosen Program Studi Pendidikan Sejarah dan Pendidikan Fisika FKIP UM Metro, yang kegiatan tersebut sepenuhnya didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UM Metro.
Kian Amboro, M.Pd., anggota Tim PkM dari Prodi Pendidikan Sejarah menjelaskan bahwa jam istiwa’ di Masjid Agung Al Furqon Sukadana dibangun sejak tahun 1927-1929 di Sukadana, yang saat itu merupakan pusat pemerintahan dari Onderafdeeling Sukadana di Karesidenan Lampung. Jam istiwa’ tersebut dibangun oleh pemukim migran yang sebagian besar berasal dari suku Palembang dan menempati kawasan Pasar Besar Sukadana. Secara morfologi, ada kemiripan bentuk dasar antara jam istiwa’ Masjid Agung Al Furqon Sukadana dengan jam istiwa’ Masjid Agung Jayo Wikramo peninggalan Kesultanan Palembang. Sejak abad ke-17, Sukadana memang telah menjadi salah satu simpul jalur rempah di Lampung, dan tempat bertemunya berbagai suku bangsa melalui aliran aliran Way Sukadana sebagai penghubung pedalaman-pesisir.
Kian Amboro yang juga merupakan Ahli Cagar Budaya tersebut menambahkan, bahwa jam istiwa’ tersebut memenuhi sejumlah potensi kriteria Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diantaranya berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya khas paling singkat berusia 50 tahun, memiliki sejumlah arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan/atau kebudayaan, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dr. Friska Octavia Rosa, anggota Tim PkM dari Prodi Pendidikan Fisika mengungkapkan, bahwa temuan jam istiwa’ di Masjid Agung Al Furqon Sukadana merupakan jam istiwa’ berjenis horizontal. Jam istiwa’ jenis ini memang lazim banyak ditemukan di wilayah ekuator atau daerah sekitar khatulistiwa. Bentuknya khas dan berbeda dengan berbagai bentuk jam istiwa’ yang biasanya ada di belahan bumi utara atau selatan. Prinsip kerjanya hampir sama dengan jam istiwa’ lain, yaitu memanfaatkan sinar matahari yang akan menciptakan bayangan dari jarum jam (gnomon) sebagai penunjuk garis waktu di bidang dial.
Ketua Tim OPR PkM Umi Hartati, M.Pd. menjelaskan bahwa kajian temuan ODCB ini adalah salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat untuk Kegiatan Restorasi Jam Matahari (Istiwa’) Masjid Agung Al Furqon Sukadana, Lampung Timur. Hasil Kajian ODCB yang telah disusun akan diserahkan kepada pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur sebagai dokumen pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya. Harapannya dokumen ini dapat ditindaklanjuti oleh dinas ke tahap kajian penetapan status Cagar Budaya.
“April 2025 mendatang kami juga akan merestorasi atau memperbaiki jam istiwa’ tersebut agar dapat berfungsi kembali, kemudian memberikan sosialisasi kepada pengelola/pengurus masjid dan masyarakat sekitar, serta membuatkan buku panduan cara penggunaan jam istiwa’ dan pemeliharaannya sebagai objek cagar budaya” ungkap Umi Hartati, M.Pd. yang juga merupakan dosen Prodi Pendidikan Sejarah itu.
Gambar: Ilustrasi
lokasi keberadaan jam matahari (istiwa’) di Masjid Agung Al Furqon
Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.Untuk diketahui bersama, bahwa kegiatan ini sebelumnya
dilatarbelakangi oleh temuan jam istiwa’ di Masjid Agung Al Furqon
Sukadana oleh dosen dan mahasiswa Pendidikan Sejarah FKIP UM Metro yang
tergabung dalam Komunitas Pegiat Sejarah. Saat ditemukan, masyarakat sekitar
masjid tidak banyak yang mengetahui perihal peninggalan bersejarah jam istiwa’
tersebut, mungkin karena sudah sangat lama ditinggalkan dan tidak digunakan.
Keberadaannya (red. jam istiwa’) yang masih terpelihara karena
masyarakat sekitar tidak berani membongkarnya sebab dianggap sebagai keramat peninggalan
leluhur. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, maka perlu
dilakukan restorasi dan sosialisasi jam istiwa’ sebagai salah satu
instrumen dalam ilmu falak.
Editor : Aditya Nurrohman