Pisah Sambut Pimpinan, Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung Resmi Berdiri

Foto: Istimewa

Bandarlampung - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang sebelumnya membawahi Provinsi Bengkulu dan Lampung, menggelar acara pisah sambut pimpinan di Bandarlampung pada Rabu (16/04/2026). Kegiatan ini sekaligus menandai babak baru pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kebudayaan di Provinsi Lampung.

Perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam regulasi itu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII resmi dimekarkan menjadi dua satuan kerja, yakni Balai Pelestarian Kebudayaan Bengkulu dan Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan program pemajuan kebudayaan, pelestarian, serta pengembangan cagar budaya di masing-masing provinsi.

Acara pisah sambut yang berlangsung di Kota Bandarlampung tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan bidang kebudayaan di Provinsi Lampung, di antaranya perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Balai Bahasa Provinsi Lampung, Museum Lampung, Taman Budaya Lampung, Dewan Kesenian Lampung, serta tim ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, bersama Kasubbag Umum Yanto HM Manurung, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak selama menjalankan tugas pelestarian kebudayaan di Lampung.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Harapannya, sinergi ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan oleh pimpinan Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung, Kuswanto, didampingi Kasubbag Umum Jaka Perbawa, menyatakan kesiapan untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pelestarian kebudayaan di daerah.

Foto: Istimewa

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sebagai UPT Kementerian Kebudayaan, khususnya dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pendataan, serta kemitraan dengan para pelaku budaya dan pemangku kepentingan.

Balai Pelestarian Kebudayaan memiliki tugas utama dalam pelestarian cagar budaya dan objek yang diduga sebagai cagar budaya, serta pelestarian objek pemajuan kebudayaan.

Kegiatan pisah sambut ditutup dengan ramah tamah antara jajaran balai dan para undangan. Adapun kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung berlokasi di Jalan ZA Pagar Alam No.36-8, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandarlampung.


Editor: Barnas

Kolom Komentar

Previous Post Next Post