Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesi nampaknya sungguh-sungguh dalam
mencanangkan program Merdeka Belajar. Isu ini mencuat dalam beberapa bulan terakhir,
atau ketika Mendikbud Nadiem Makarim berbicara di depan para kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.
1. Larangan Penggunaan Dana BOS
3. Rekomendasi Pembiayaan Dana BOS pada SMA
4. Rekomendasi Pembiayaan Dana BOS di SMK
Terekam
media, di forum itu Mendikbud sedikitnya menyampaikan empat poin kebijakannya,
seperti penghapusan Ujian Nasional, Penyerdehanaan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang semula per satu pertemuan bisa sampai 15 lembar
disederhanakan cukup 1 lembar saja.
Dua
kebijakan lainnya Sekolah diberikan otonomi untuk menyelenggarakan Ujian
Sekolah Berbasis Nasional (USBN), sekaligus diberi keleluasaan menentukan
indikator penilaian terhadap peserta didik.
Terkait
zonasi, nampaknya masih diadopsi oleh Nadiem dari Mendikbud periode
sebelumnya. Hanya saja, zonasi diperluas dan ini pun penentuan zonanya
diberikan kepada pemerintah daerah.
Otak-atik
kebijakan nampaknya tidak berhenti di situ, penyaluran dana Bantuan Oprasional
Sekolah juga mengalami perombakan.
Semula
penyaluran dana BOS dilimpahkan ke KAS pemerintah daerah, saat ini penggelontorannya dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening masing-masing tingkat satuan pendidikan (sekolah).
Mekanismenya
nampak ringkas, namun rasa-rasanya pihak sekolah terutama operator sekolah akan
mendapat tugas tambahan untuk melakukan verifikasi data rekening yang digunakan
untuk BOS serta verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.
Setelah
itu, pihak sekolah wajib membuat laporan penggunaan
dana BOS. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS
di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Sistem ini hampir mirip dengan Dana Desa.
Berbicara
pelaporan, tentu pengalokasian anggaran BOS juga harus sesuai dengan juknisnya.
Berikut rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana BOS:
Berikut rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana BOS:
1. Larangan Penggunaan Dana BOS
2. Rekomendasi Pembiayaan Dana BOS pada SD, SDLB, SMP dan SMPLB
3. Rekomendasi Pembiayaan Dana BOS pada SMA



