Jadi Narasumber LPM IAIN Metro, Dr. Ihsan Dacholfany Ungkap Tugas, Hak dan Kewajiban Dosen

Metro, Berandadesa.com - Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional termasuk perguruan tinggi.


Dr. M. Ihsan Dachofany tengah menjadi narasumber di acara “Sosialisasi BKD online bagi dosen baru di lingkungan IAIN Metro: Konsep dan Praktik”, yang digelar oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Metro, Rabu (12/01/2022)


Tugas utama dosen adalah tugas pokok untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 


"Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni," ucap Dr. Ihsan mengutip UU no. 14 Tahun 2005 pasal 60.


Selain melaksanakan tridharma perguruan tinggi, dosen juga memiliki tugas tambahan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar institusi tempat tugas dosen.



Kemudian setelah melaksanakan kewajibannya, dosen, menurut Wakil Rektor IV UM Metro dalam forum akademik yang digelar Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Metro, berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


"Maka, untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengn kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perlu dibuat pedoman. Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan arah, ruang lingkup, dan tata cara penetapan BKD dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan IAIN METRO," ujar Dr. Ihsan Dacholfany yang diketahui lulusan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Rabu (12/01/2022), di aula Gd. IAIN Metro. 



Untuk diketahui, selain Dr. M. Ihsan Dacholfany, nampak beberapa narasumber lainnya seperti Profesor Karwono, Dr. Nurul Artanti, Dr. Fachria Marasabessy, Dr. Dedi Irwansyah, Dr. Hj Siti Nurjanah, Profesor Ida Umami, Hotman, M.E.Sy., Suryadi, Dr. Tusriyanto, Dr. Aria S. Anggaira, Karsiwan, Nizarudin, M.H., dan K. Kisno. 


Acara yang digelar oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Metro kali ini bertajuk “Sosialisasi BKD online bagi dosen baru di lingkungan IAIN Metro: Konsep dan Praktik”. 


Pewarta:

Barnas

Kolom Komentar

Previous Post Next Post