Menutup lembaran tahun 2024 dan ditengah menyelesaikan tugas akhir, penulis berangkat ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk menelusuri arsip-arsip Muhammadiyah. Perjalanan ke ANRI bukan semata-semata hanya untuk menelusuri arsip Muhammadiyah saja, tetapi ini merupakan bagian untuk menyelesaikan tugas akhir penulis. Tema yang penulis angkat dalam tugas akhir terkait dengan sejarah Muhammadiyah di wilayah Kecamatan Purbolinggo.
Selain itu, secara emosional penulis yang dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan Muhammadiyah, serta masih bergeliat aktif dikegiatan baik Muhmmadiyah maupun Organisasi Otonom. Ketertarikan itulah mendorong penulis untuk mengumpulkan dan menelusuri berbagai sumber yang berkaitan dengan Muhammadiyah, terutama di tengah kesulitan mencari sumber-sumber sejarah tentang Muhammadiyah di wilayah Lampung. Pada awalnya, penulis tidak pernah membayangkan apa yang penulis akan dapatkan dalam penelusuran arsip kali ini, tujuan yang utama adalah sebagai pendukung untuk menyelesaikan tugas akhir studi penulis. Selain menemukan arsip yang penulis butuhkan untuk menyelesaikan tugas akhir, penulis menemukan arsip-arsip yang akan membuka jejak masa lampau Muhammadiyah di Provinsi Lampung pada umumnya dan beberapa daerah pada khususnya.
Khasanah penulisan atau literatur terkait sejarah Muhammadiyah di Lampung beberapa sudah
pernah ada yang menuliskan. Baik itu narasi Muhammadiyah Provinsi Lampung atau narasi Muhammadiyah dibeberapa daerah. Berbekal arsip yang didapatkan,
penulis mencoba untuk ikut meramaikan khasanah literatur terkait
dengan jejak perjalanan Muhammadiyah di Lampung. Hadirnya tulisan ini semoga
bisa memperkaya narasi Muhammadiyah Lampung yang masih bisa dibilang belum
banyak atau masif. Tentu tulisan ini jauh dari kesempurnaan, karena kelemahan
data yang dimiliki penulis, ke depan harapannya lebih banyak lagi narasi-narasi
yang akan menyempurnkan tulisan ini tentunya dengan berbasis data dan fakta
yang sebenarnya terjadi.
Tulisan ini menjelaskan terkait dengan hasil Konferensi Muhammdiyah Daerah Lampung (PMD Lampung) ke XIII. Konferensi yang menjadi awal terbentuknya Pimpinan Muhmmadiyah Wilayah Lampung (PMW Lampung)[1] dan berdirinya tiga Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD)[2] pertama di Lampung. Akan tetapi sangat disayangkan berkas laporan akhir Konferensi Muhammdiyah Daerah Lampung ke XIII yang dilaksankan pada 24-27 Juni 1965 tidak dapat ditemukan. Hanya ada beberapa arsip yang bisa ditemukan, arsip tersebut ada karena akibat putusan dalam Konferensi Ke XIII.
Tanggal 24-27 Juni 1965 menjadi tonggak bersejarah bagi warga Muhammadiyah di tiga Kabupaten yang ada di Lampung, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Selatan. Pada tanggal tersebut diadakan Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII bertempat di Teluk betung. Hasil konferensi tersebut meninggalkan catatan sejarah di masa lampau yang memberikan citra dan identitas diri bagi Muhammadiyah Lampung hingga masa kini.
Dalam tumpukan arsip Muhammadiyah Lampung, penulis temukan selembar kertas yang identik dengan ciri khasnya kalau kertas itu sudah disimpan cukup lama, ya kertas itu sudah menguning. Selembar kertas itu merupakan surat jawaban dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah mengenai hasil laporan Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII. Surat tersebut bernomor B.1005/65 yang diterbitkan pada 25 Sya’ban 1385 bertepatan 18 Desember 1965 ditujukan kepada Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD) Lampung. Prihal surat tersebut menjelaskan Pembagian Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PMD). Isi surat terbut menerangkan bahwa Pembagian Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga PMD pada prinsipnya sudah disetujui oleh PP Muhammadiyah, walau belum dibicarakan secara resmi. PP Muhammadiyah meminta PMD Lampung supaya dapat mengambil kebijakan seperlunya agar keputusan tersebut dapat segera terlaksana.
Terkait
dengan pembagian Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga Daerah dan
dibentukanya Pimpinan Wilayah, sembari menunggu surat
keputusan dari PP Muhammadiyah, PMD Lampung selaku Badan Pelaksana Sidang
Daerah agar betindak seperti selayaknya Pimpinan Wilayah. PMD Lampung juga
diminta untuk memberikan pengesahan sementara kepada tiga PMD baru (Muhammadiyah ditiga Kabupaten)
agar mereka dapat bertindak melaksanakan sesuai dengan keputusan yang
diberikan.
PMD Lampung setelah menerima surat dari PP Muhammadiyah sebagaimana dijelaskan diatas, berselang beberapa waktu mengeluarkan Surat Keputusan sementara. Surat tersebut bernomor 23/66 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Zulkaidah 1385 H atau bertepatan dengan 16 Maret 1966 M. Selain menjawab dari surat PP Muhammadiyah, surat ini masih erat kaitannya dengan hasil Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung Ke XIII, yakni salah satu keputusannya membagi Muhammadiyah Daerah Lampung kedalam tiga Pimpianan Muhammadiyah Daerah/Kabuapten. Sebagaimana diketahui pada 18 Maret 1964 Provinsi Lampung berhasil dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 1965 ketika konferensi Muhammadiyah ke XII dilaksankan, Muhammdiyah Lampung masih berstatus tingkat Daerah/Kabupaten belum berstatus setingkat Wilayah/Provinsi.
Transkrip
Isi dari surat
keputusan itu yakni ''Mendahului Keputusan yang akan diambil oleh
P.P.Muhammadiyah Jogjakarta, dengan ini MENGESAHKAN berdirinja MUHAMMADIYAH
KABUPATEN dalam Daerah Lampung, masing-masing:
1.
Kabupaten Lampung Selatan/Kotanadya Tk/Tdk.
2.
Kabupaten Lampung Tengah Metro.
3.
Kabupaten Lampung Utara Kotabumi.
Terhitung sejak
dikeluarkannya keputusan ini, dengan susunan Pengurus sebagai terlampir.’’
Surat itu disampaikan kepada Pimpinan Muhammadiyah di tiga kabupaten atau PMD yang baru dan PP Muhammadiyah. Surat keputusan tersebut dilampiri dengan susunan personalia Muhammadiyah tiga Kabupaten berdasarkan hasil Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII.
Berikut isi lampiran dari surat diatas yang berisi susunan personalia Muhammadiyah Kabupaten, yang nantinya dimohankan pengesahannya oleh PMD Lampung Kepada PP Muhammadiyah:
1. Lampung Selatan/ Kotamadya Tk/Tdk
|
No |
Nama |
Jabatan/Posisi |
|
1. |
H. A. Halim |
Ketua |
|
2. |
Asri Tjek Man |
Anggota |
|
3. |
Rasjidi Sjarief |
Anggota |
|
4. |
Buchari Nasir |
Anggota |
|
5. |
Ahmad Rivai |
Anggota |
|
6. |
S.H Praptosuhardjo |
Anggota |
|
7. |
Muchtar Seman |
Anggota |
|
8. |
Madjar Alam Akuan |
P.A.D. (Unsur Aisyiyah
Daerah) |
2. Lampung
Tengah
|
No |
Nama |
Jabatan/Posisi |
|
1. |
R. Sukidjo. |
Ketua |
|
2. |
D. Nasution. |
Anggota |
|
3. |
Moorhassan |
Anggota |
|
4. |
St. Kaliradjo |
Anggota |
|
5. |
A. Sanusi |
Anggota |
|
6. |
M. Jusuf |
Anggota |
|
7. |
M. Kasiro |
Anggota |
|
8. |
D. Kamari |
Anggota |
|
9. |
Sufinah R. Sukidjo |
P.A.D. (Unsur Aisyiyah
Daerah) |
|
No |
Nama |
Jabatan/Posisi |
|
1. |
Bangsaradja |
Ketua |
|
2. |
M. Chalusi Makdum |
Anggota |
|
3. |
Darwijs Manan |
Anggota |
|
4. |
Harun Sjarief |
Anggota |
|
5. |
M. Joban |
Anggota |
|
6. |
A. Hani |
Anggota |
|
7. |
A.R. Ramli |
Anggota |
|
8. |
Drs. M. Rasip |
Anggota |
|
9. |
Chadidjah Darwijs |
Anggota |
|
10. |
Alida Hamid |
Anggota |
|
11 |
Ibu Darwijs Jogja |
P.A.D. (Unsur Aisyiyah
Daerah) |
Masih
ditanggal dan hari yang sama dengan dikeluarkannya surat keputusan diatas, PMD
Lampung juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Muhammadiyah
ditiga Kabupaten. Surat tersebut bernomor 24/66, pokok surat tersebut
bertuliskan Surat keputusan Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten. Dalam isi surat
tersebut disampaikan, dalam surat ini disampaikan berbarengan dengan surat
keputusan PMD Lampung bernomor 23/66 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 1966 M.
Poin kedua isi surat ini, PMD Lampung memerintahkan kepada ketua PMD yang telah ditunjuk untuk melaksankan
rapat pimpinan dengan pokok bahasan untuk mengisi kelengkapan unsur Pimpinan
Muhammadiyah tingkat Kabupaten, berdasarkan seluruh Majelis yang ada sesuai
tuntunan yang telah disampaikan oleh PMD Lampung.
Poin
ketiga isi surat tersebut PMD Lampung meminta kepada Pimpinan Muhammadiyah
Kabupaten untuk menunjuk seorang ketua Majelis Hikmah dan stafnya, karena
mengingat Muhammadiyah oleh pemerintah telah diakui memiliki fungsi politik
dalam masyarakat. Poin keempat dalam surat itu, dalam pengisian kelengkapan
unsur Pimpinan Muhammadiyah tingkat Kabupaten untuk berpedoman kepada Anggaran
Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 6 nomor 3. Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten juga
diperbolehkan menambah personalia dari yang telah
ditetapkan oleh PMD Lampung. Poin
terakhir yakni setelah semua selesai, laporannya dapat disampaikan ke PMD
Lampung memlalui pos dengan kurir langsung.
Arsip keempat yang penulis temukan, yakni Sebuah kertas tipis ketebalnnya berbeda dengan kertas pada umumnya, berwarna putih tetapi sudah terlihat sedikit menguning. Tak lain merupakan sebuah arsip berupa surat dari PMD Lampung dengan nomor 27/U/66, tertanggal 14 Zulhijjah 1385 H atau bertepatan dengan 5 April 1966 yang ditujukan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammmadiyah di Jogjakarta. Surat tersebut berisi lampiran 1 berkas, dengan pokok atau prihalnya Pengesahan untuk Muhammadiyah Kabupaten dalam Daerah Lampung. Surat ini diterbitkan oleh PMD Lampung akibat dikeluarkannya Surat Keputusan sementara untuk mengesahkan berdirinya Muhammadiyah di tiga Kabupaten sebagimana hasil dari Konferensi Muhammadiyah Daerah Lampung ke XIII. Sehingga PMD Lampung pun harus bersurat dan mengiformasikan kepada PP Muhammadiyah karena adanya perubahan tataanan keorganisasian dalam tubuh Muhammadiyah Lampung.
Paragraf pertama isi surat
tersebut menjelaskan terkait dengan hasil dari Konferensi Muhmmadiyah Daerah
Lampung ke XIII di Teluk Betung.
Hasilnya diputuskan
untuk menjadikan wilayah Muhammadiyah Daerah Lampung menjadi tiga Daerah
Tingkat II dan masing-masing Ketua Daerah diangkat menjadi Wk.P.P.Muhammadiyah
Daerah (konsul). Hal tersebut mengacu kepada laporan Konferensi Muhammadiyah
Daerah Lampung ke XIII dengan Nomor 105/Konf/65 tanggal 9 Juli 1965.
Hal
selanjutanya yang dijelaskan dalam isi surat yakni, karena keadaan memaksa
membuat Pimpinan Muhammadiyah tiga Kabupaten yang baru meminta kepada PMD
Lampung untuk megeluarkan surat keputusan sementara yang mendahului putusan
dari PP Muhammadiyah. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat kerja antar
Muhammadiyah tiga kabupaten pada tanggal 5 Dsember 1965. Poin terakhir dari surat
ini PMD Lampung menginformasikan kepada PP
Muhammadiyah, bahwa telah dikerluarkan surat pengesahan sementara untuk
Muhammadiyah tiga Kabupaten lengkap dengan personalianya. PMD Lampung berharap
surat pengesahan tersebut mendapat persetujuan dan surat pengesahan dari PP
Muhammadiyah dapat diterima atau dikeluarkan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Setelah surat dari PMD Lampung diatas diterima, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat keputuan yang mengesahkan Pimpinan Muhammadiyah Daerah ditiga Kabupaten yakni Pimpinan Muhammadiyah Daerah Lampung Selatan untuk masa jabatan 1965-1968 dengan nomor SK 14/PMD. Tgl.7 - 4 - ‘66, Pimpinan Muhammadiyah Daerah Lampung Tengah untuk masa jabatan 1965-1968 dengan nomor SK 15/PMD. Tgl.7 - 4 - ‘66, dan untuk Pimpinan Muhammadiyah Daerah Lampung Utara karena penulis tidak mengcopy arsip jadi penulis tidak menuliskan. Dalam surat keputusan tersebut juga tercantum tiap-tiap personalia yang sama persis dengan Surat Keputusan sementara yang dikeluarkan oleh PMD Lampung. Semua surat keputusan tersebut ditanda tangani pada tanggal yang sama yakni 20 Dzulhijjah 1885 bertepatan dengan 11 April 1966 atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua M. Djarnawi Hadikoesoemo dan sekretaris Waston Sjudja.
Setalah penetapan Pimpinan Muhammadiyah Daerah ditiga Kabupaten di Lampung, berselang beberapa bulan tepatnya pada pada 20 Juli 1966, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan susunan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Lampung untuk untuk masa jabatan 1965-1968. Dengan personalianya sebagai berikut :
|
No |
Nama |
Jabatan/Posisi |
|
1. |
Mohd. Sadim |
Penasehat |
|
2. |
A. Hadi |
Penasehat |
|
3. |
H. Baheran Bakr |
Ketua |
|
4. |
Masjhoedoe ‘Ilhaq |
Wakil Ketua I |
|
5. |
Sjamsuddin T.R.Dj.Marga |
Wakil Ketua II |
|
6. |
Hilman Hadikusuma |
Sekretaris I |
|
7. |
A.Riva’i |
Sekretaris II |
|
8. |
H. Sulaiman Rasjid |
Anggota |
|
9. |
H.M.A.A. Malik |
Anggota |
|
10. |
M. Asj’ari |
Anggota |
|
11. |
Muchtar Seman |
Anggota |
|
12. |
Drs. Fachruddin |
Anggota |
|
13. |
Djamaluddin B.A |
Anggota |
|
14. |
Asri Tji’man |
Anggota |
|
15. |
K.H. A.Rozak |
Anggota |
|
16. |
Madjar Aham Akuan |
Anggota |
Artikel ini tayang di suaramuhammadiyah.id



