Dua Anggota TACB Lampung Timur Ikuti Workshop Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli Cagar Budaya

Jakarta – Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Lampung Timur, Kian Amboro dan Ni Putu Galih Pratiwi berhasil lolos seleksi dan berkesempatan mengikuti Lokakarya (Workshop) Tenaga Ahli Cagar Budaya Tahun 2025 melalui Pengumuman Hasil Seleksi Peserta Workshop Tim Ahli Cagar Budaya Tahun 2025 Nomor 1641/L4/KB.09.03/2025 oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI pada 8 November 2025 lalu. Minggu, (23/11/2025).

Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya merupakan kolaborasi antara Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI) bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan RI. 

Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Kristal, Jakarta yang berlangsung mulai 23-27 November 2025, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas (upgrading skill) dan kualitas luaran tugas TACB dalam menghasilkan kajian-kajian rekomendasi cagar budaya. Kedua perwakilan dari Kabupaten Lampung Timur sekaligus Provinsi Lampung ini, menjadi bagian dari 150 peserta terpilih dari 75 Kabupaten/Kota terpilih se-Indonesia.

baca juga: Disdikbud Lampung Timur Identifikasi 4 Objek Diduga Cagar Budaya di Sekampung Udik

Keikutsertaan kedua perwakilan TACB Kabupaten Lampung Timur dalam lokakarya ini merupakan peluang signifikan bagi Kabupaten Lampung Timur. Mereka akan fokus pada peningkatan kapasitas penyusunan kajian dan penguatan pemahaman mengenai Etika Pelestarian Cagar Budaya dalam sebelas materi inti lokakarya, meliputi:

1. Pedoman Kerja dan Tata Tertib Sidang TACB
2. Etika Pelestarian Cagar Budaya
3. Telaah Sumber Data dalam Kajian Cagar Budaya
4. Kajian Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya
5. Penyusunan Naskah Kajian Rekomendasi Penetapan
6. Mengembangkan dan Merekomendasikan Pemeringkatan Cagar Budaya
7. Penyusunan Naskah Kajian Rekomendasi Pemeringkatan Cagar Budaya
8. Penghapusan CB dan Pencatatan Kembali CB yang Hilang dan Ditemukan Kembali
9. Penyusunan Naskah Kajian Rekomendasi Penghapusan Cagar Budaya
10. Sesi Praktek Penyusunan Naskah Rekomendasi Penetapan dan Pemeringkatan, dan
11. Sesi Presentasi Naskah Rekomendasi Penetapan dan Pemeringkatan.

Lokakarya ini dilaksanakan dalam dua format kegiatan yaitu pemaparan materi dalam sesi pleno dan lokakarya per kelompok untuk melatih kemampuan praktis penyusunan naskah kajian. Para peserta akan dibimbing oleh pemateri yang merupakan para pakar di bidangnya dan berasal dari unsur Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), dan Asesor Tenaga Ahli Cagar Budaya. Para pemateri dan mentor tersebut diantaranya Surya Helmi, Endy Subijono, Marsis Sutopo, Gatot Ghautama, Supratikno, Punto Wijayanto, dan Wiwin Djuwita Ramelan.

Keikutsertaan dua perwakilan TACB Kabupaten Lampung Timur ini juga mendapatkan dukungan penuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat penugasan bernomor 800.1.11.1/1903/03-SK.06/2025 tertanggal 13 November 2025. 

Menyertai dukungan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan, S.Pd.Ing., M.Pd. menyampaikan harapannya bahwa kedua perwakilan TACB Lampung Timur dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya. Sekembali dari workshop ini, diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dengan memperkuat kualitas kajian-kajian potensi Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Lampung Timur dalam rangka pelestarian warisan budaya.


Kian Amboro

Kolom Komentar

Previous Post Next Post