
Diperbarui: April 2026 | Beranda Desa
Tidak banyak yang tahu, di masa kolonial Belanda, tanah di Lampung bisa disewakan hingga 75 tahun kepada perusahaan swasta. Kebijakan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi menjadi titik awal perubahan besar dalam kehidupan masyarakat lokal—dari pemilik lahan menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan politik pintu terbuka yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Agraria 1870. Aturan ini membuka peluang luas bagi investor swasta asing untuk menyewa dan mengelola tanah di Hindia Belanda, termasuk di wilayah Karesidenan Lampung.
Dari Tanam Paksa ke Kapitalisme
Sebelum kebijakan ini diterapkan, sistem ekonomi kolonial lebih dikenal dengan tanam paksa (cultuurstelsel). Namun karena banyak mendapat kritik, sistem tersebut kemudian dihapus dan digantikan dengan sistem ekonomi liberal.
Melalui UU Agraria 1870, pemerintah kolonial mulai mengatur kepemilikan tanah secara lebih sistematis. Tanah dibedakan menjadi dua kategori utama, yakni tanah milik pribumi dan tanah negara. Tanah milik pribumi dapat disewakan maksimal 30 tahun, sedangkan tanah negara dapat disewakan hingga 75 tahun kepada pihak swasta melalui sistem hak erfpacht.
Secara teori, kebijakan ini bertujuan melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat lokal. Namun dalam praktiknya, kondisi justru jauh berbeda.
Masalah Besar: Tanah yang Sulit Dikontrol
Di Lampung, penerapan kebijakan ini tidak berjalan mulus. Salah satu penyebabnya adalah pola hidup masyarakat yang masih melakukan pemukiman berpindah.
Kondisi ini membuat pemerintah kolonial kesulitan mencatat secara pasti luas tanah yang dimiliki, digunakan, atau tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Akibatnya, banyak lahan yang dianggap “tidak terkelola” kemudian dikategorikan sebagai tanah negara.
Padahal, dalam praktik adat, wilayah tersebut masih berada dalam kekuasaan marga.
Marga Kehilangan Kendali
Untuk mengatasi persoalan administrasi, pemerintah kolonial kemudian menerapkan sistem Marga Stelsel. Seluruh wilayah Lampung dibagi ke dalam wilayah-wilayah marga, namun dengan satu perbedaan penting: marga hanya diakui sebagai wilayah adat, bukan sebagai pemilik kedaulatan penuh atas tanah.
Di sinilah masalah mulai muncul.
Tanah yang tidak digunakan secara langsung oleh masyarakat—meskipun masih dalam wilayah adat—dianggap sebagai tanah negara dan dapat disewakan kepada pihak swasta.
Akibatnya, wilayah marga yang sebelumnya luas perlahan menyusut.
Tahun 1914: Lampung Dipetakan untuk Disewakan
Data tahun 1914 menunjukkan betapa masifnya penyewaan lahan di Lampung pada masa itu.
Tercatat:
302 lahan telah dipetakan
145 lahan sudah disewa dan dieksploitasi
81 lahan siap dieksploitasi
76 lahan masih dalam proses perizinan
Sebagian besar lahan tersebut disewakan kepada perusahaan swasta asing untuk berbagai kepentingan, mulai dari perkebunan, industri, hingga pertambangan.
Wilayah seperti Telokbetong, Sekampung, dan Seputih menjadi pusat aktivitas ekonomi kolonial ini.
Dari Pemilik Tanah Menjadi Buruh
Dampak paling nyata dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
Banyak penduduk yang tergiur menyewakan tanahnya karena iming-iming keuntungan jangka pendek. Namun karena masa sewa bisa mencapai puluhan tahun, mereka akhirnya kehilangan akses terhadap sumber penghidupan utama mereka.
Tidak sedikit yang kemudian harus bekerja sebagai buruh di perkebunan yang berdiri di atas tanah milik mereka sendiri.
Situasi ini menandai perubahan besar dari sistem ekonomi subsisten menuju ketergantungan pada sistem kapitalisme kolonial.
Tanah Subur Dikuasai Swasta
Selain itu, tanah-tanah dengan kualitas terbaik justru lebih banyak dikelola oleh perusahaan swasta asing.
Hal ini terjadi karena pemerintah kolonial memiliki kendali penuh atas proses administrasi pertanahan. Sementara masyarakat lokal tidak memiliki sistem pencatatan yang kuat, sehingga posisi mereka menjadi lemah dalam mempertahankan hak atas tanah.
Dalam banyak kasus, kepala marga (pasirah) juga tidak bisa berbuat banyak karena mereka menjadi bagian dari struktur pemerintahan kolonial.
Ketergantungan Ekonomi yang Berbahaya
Sebelum kebijakan ini diterapkan, masyarakat Lampung hidup dengan sistem ekonomi mandiri. Mereka mengandalkan hasil ladang dan kebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun setelah tanah mereka disewakan atau diambil alih, pilihan menjadi semakin terbatas. Bagi yang tidak memiliki tanah, satu-satunya jalan adalah menjadi buruh.
Ketergantungan ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang cukup tajam antara pemilik modal dan masyarakat lokal.
Warisan yang Masih Terasa Hingga Kini
Meskipun kebijakan politik pintu terbuka sudah lama berakhir, dampaknya masih dapat dirasakan hingga sekarang.
Beberapa wilayah perkebunan di Lampung yang ada saat ini memiliki akar sejarah dari masa kolonial tersebut. Infrastruktur seperti jalur transportasi darat dan rel kereta api juga mulai berkembang pada masa itu untuk mendukung aktivitas industri.
Dengan kata lain, sejarah ini tidak benar-benar hilang—ia masih menjadi bagian dari wajah Lampung hari ini.
Kisah tentang penyewaan tanah di Lampung pada masa kolonial bukan sekadar catatan sejarah, tetapi juga pelajaran penting tentang bagaimana kebijakan ekonomi dapat mengubah kehidupan masyarakat secara drastis.
Dari pemilik tanah menjadi buruh, dari ekonomi mandiri menjadi ketergantungan—semua itu berawal dari satu kebijakan yang tampak “menguntungkan” di atas kertas.
Artikel ini merupakan hasil pengembangan dari tulisan Kian Amboro berjudul “Implementasi Politik Pintu Terbuka di Karesidenan Lampung”, dengan fokus pada dampak kebijakan kolonial terhadap masyarakat lokal.