SEWUATI: Cara Mudah Bikin Kartu Keluarga Pringsewu, Masyarakat Wajib Tahu
Pringsewu, Berandadesa.com - Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, seorang kru beranda desa mengaku sudah beberapa kali berurusan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
Keperluannya tidak ada lagi selain mengurus atau membuat Kartu Keluarga sebagai dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di kabupaten Pringsewu.
![]() |
SEWUATI (Sarana Efektif Wadahi Urusan Administrasi Kependudukan yang Tertib dan Informatif) |
Kartu Keluarga Pringsewu sebagaimana kita tahu adalah kartu identitas yang didalamnya menjelaskan tentang susunan, hubungan, jumlah keluarga dan data-data penting lainnya sepeti nama lengkap, tempat, tanggal lahir, agama, pendidikan, golongan darah dan jenis pekerjaan.
Bahkan Kartu Keluarga ini istilahnya seperti silsilah keluarga atau suatu dokumen yang memuat asal usul seseorang. Contohnya seperti yang dialami oleh salah seorang kru beranda desa, meskipun ia telah berkeluarga (sebagai kepala keluarga yang memiliki KK sendiri dengan anggota istri dan anak) dan terpisah Kartu Keluarga dengan orang tuanya, tapi nama ayah dan ibu (orang tua) masih dicantumkan di Kartu Keluarga dari kru beranda desa tersebut.
Itu artinya bila kita membaca Kartu Keluarga seseorang bernama A, maka kita akan tahu bahwa orang bernama A tersebut adalah anak dari pernikahan antara ayah A dan Ibu A.
Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga di Pringsewu?
- Pilih Daftar Pelayanan: Di situ kita bisa menyesuaikan pilihan sesuai dengan yang akan kita buat. Pilih Kartu Keluarga jika kita akan membuat Kartu Keluarga.
- Pahami pemberitahuan atau petunjuk yang tertera, diantaranya: Untuk Penambahan Anggota Keluarga Karena Kelahiran, Menggunakan Formulir Permohonan Akta Kelahiran, maka secara langsung akan menambahkan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga. Untuk Pengajuan Kartu Keluarga Baru Karena Pindah datang, Menggunakan Formulir Mutasi Penduduk (Kedatangan) dan secara langsung akan di proses KK dan KTP, kecuali KIA. Untuk Pengajuan KK karena pengurangan Anggota Keluarga Meninggal, Menggunakan Formulir Akta Kematian, dan secara langsung akan di proses KK Baru, KTP baru (untuk pasangan yg di tinggalkan. Untuk Pengurangan Anggota Keluarga karena Pengajuan pindah, Menggunakan Formulir Mutasi Penduduk (Perpindahan) dan secara langsung akan di proses Kartu Keluarga Baru.
- Isi kolom identitas pemohon: