Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SEWUATI: Cara Mudah Bikin Kartu Keluarga Pringsewu, Masyarakat Wajib Tahu

Pringsewu, Berandadesa.com - Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, seorang kru beranda desa mengaku sudah beberapa kali berurusan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu.

Keperluannya tidak ada lagi selain mengurus atau membuat Kartu Keluarga sebagai dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di kabupaten Pringsewu.

SEWUATI (Sarana Efektif Wadahi Urusan Administrasi Kependudukan yang Tertib dan Informatif)

Kartu Keluarga Pringsewu sebagaimana kita tahu adalah kartu identitas yang didalamnya menjelaskan tentang susunan, hubungan, jumlah keluarga dan data-data penting lainnya sepeti nama lengkap, tempat, tanggal lahir, agama, pendidikan, golongan darah dan jenis pekerjaan.

Bahkan Kartu Keluarga ini istilahnya seperti silsilah keluarga atau suatu dokumen yang memuat asal usul seseorang. Contohnya seperti yang dialami oleh salah seorang kru beranda desa, meskipun ia telah berkeluarga (sebagai kepala keluarga yang memiliki KK sendiri dengan anggota istri dan anak) dan terpisah Kartu Keluarga dengan orang tuanya, tapi nama ayah dan ibu (orang tua) masih dicantumkan di Kartu Keluarga dari kru beranda desa tersebut.

Itu artinya bila kita membaca Kartu Keluarga seseorang bernama A, maka kita akan tahu bahwa orang bernama A tersebut adalah anak dari pernikahan antara ayah A dan Ibu A.

Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga di Pringsewu?

Membuat Kartu Keluarga di Kabupaten Pringsewu saat ini sudah begitu mudah. Masyarakat Pringsewu dimanapun berada sangat mungkin untuk bisa mengurus dan membuat Kartu Keluarganya secara mandiri tanpa harus merepotkan orang lain atau meminta bantuan ke penyedia jasa.

Karena layanan Pembuatan Kartu Keluarga di Pringsewu sudah bisa dilakukan secara online. Membuatnya KK bisa mengakses layanan atau aplikasi bernama SEWUATI. 

Pertama-tama yang perlu dipersiapkan adalah kelengkapan data identitas keluarga yang akan diminta oleh Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu untuk mengisi data Kartu Keluarga kita.

Setelah dirasa lengkap maka langsung saja kita mengakses pembuatan Kartu Keluarga Pringsewu secara online melalui tautan/link berikut: https://www.sewuatidukcapil.pringsewukab.go.id/kk/pengajuan. Setelah kita membuka link tersebut maka kita akan diarahkan untuk melengkapi kolom isian yang tertera.

  1. Pilih Daftar Pelayanan: Di situ kita bisa menyesuaikan pilihan sesuai dengan yang akan kita buat. Pilih Kartu Keluarga jika kita akan membuat Kartu Keluarga.
  2. Pahami pemberitahuan atau petunjuk yang tertera, diantaranya: Untuk Penambahan Anggota Keluarga Karena Kelahiran, Menggunakan Formulir Permohonan Akta Kelahiran, maka secara langsung akan menambahkan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga. Untuk Pengajuan Kartu Keluarga Baru Karena Pindah datang, Menggunakan Formulir Mutasi Penduduk (Kedatangan) dan secara langsung akan di proses KK dan KTP, kecuali KIA. Untuk Pengajuan KK karena pengurangan Anggota Keluarga Meninggal, Menggunakan Formulir Akta Kematian, dan secara langsung akan di proses KK Baru, KTP baru (untuk pasangan yg di tinggalkan. Untuk Pengurangan Anggota Keluarga karena Pengajuan pindah, Menggunakan Formulir Mutasi Penduduk (Perpindahan) dan secara langsung akan di proses Kartu Keluarga Baru.
  3. Isi kolom identitas pemohon:


Dalam isian kolom tersebut ada kolom layanan, kita bisa memilih Pembuatan KK Baru, Pembuatan KK Karena Hilang, Perubahan Data Keluarga, dan Cetak Ulang KK karena rusak. Silahkan disesuaikan.

Lalu berikutnya isi Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Email dan Nomor Telpon yang aktif. Sesuaikan Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan tempat tinggal kita.

Langkah selanjutnya adalah upload dokumen Foto/Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Foto/Scan Buku Nikah/Akta Perkawinan, Foto/Scan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal, Foto/Scan Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan, Foto/Scan Mengisi formulir yang digunakan untuk permohonan KK bagi penduduk WNI (F1-01), Foto/Scan Petikan Keputusan Presiden Dari WNA ke WNI, dan Foto/Scan Kartu Keluarga kedua Orang Tua.

Setelah melengkapi dokumen upload, maka langkah yang terakhir adalah mengkik tombol berwarna ungu yang bertuliskan ajukan permohonan. Maka tidak lama setelah mengajukan permohonan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu akan mengkonfirmasi permohonan anda melalui email. 

Biasanya seperti pengalaman salah seorang kru beranda desa, proses pembuatan Kartu Keluarga bisa jadi dihari yang sama atau 1 x 24 Jam. Bagaimana, semudah itu kan membuat Kartu Keluarga di Kabupaten Pringsewu.

Barnas